Lagi dan lagi, begitulah ungkapan yang ada dalam benak masyarakat ketika melihat fenomena banjir yang terjadi baru-baru ini. Setiap musim penghujan tiba, sudah menjadi hal yang wajar ketika semua orang sudah bersiap untuk menghadapi banjir. Bukan hanya masyarakat biasa, semua elemen termasuk pemerintah dari pusat hingga daerah bersiaga untuk menghadapi maupun mewaspadai banjir yang diprediksi akan terjadi setiap tahunnya. Kota Jakarta adalah kota yang terkenal dengan fenomena banjir, padahal banyak kota dan daerah lain yang terkena musibah ini salah satunya adalah Kabupaten Bekasi.
Dilansir dari Gridoto.com (Minggu, 21/2), Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Ojo Ruslani menyampaikan bahwa ada beberapa titik jalan yang menjadi langganan banjir di Kabupaten Bekasi diantaranya di Jalan Cikarang Baru, bundaran pajak atau golf dan pintu tol Cikarang Barat. Sebelumnya menurut Ojo kawasan industry di Kabupaten Bekasi terendam banjir setinggi 1 meter yang berakibat pada penutupan akses jalan kawasan. Tidak hanya di kawasan industri, salah satu perumahan yaitu Pondok Gede Permai, Jatiasih ikut menjadi tempat yang dilanda banjir.
Dikutip dari Tribunnews.com (Sabtu, 20/2) Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada saat meninjau banjir di perumahan tersebut mengungkapkan telah menyiapkan penanganan banjir yang kerap terjadi di sebagian wilayah Bekasi, yang diakibatkan meluapnya sungai atau kali Bekasi. Basuki menyampaikan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk melaksanakn normalisasi Kali Bekasi, terutama terkait pembebasan lahan. Dikutip dari kompas.com (7/12/20) Wakil Walikota Bekasi menyampaikan proyek normalisasi lahan masih terkendala dengan pembebasan lahan. Pemerintah masih melakukan upaya dengan warga untuk melepaskan lahannya dan juga dibarengi dengan proses lelang senilai Rp 5,7 Triliun untuk proyek tersebut yang berlangsung sampai akhit tahun 2020. Pemerintah mengharapkan jika proses pembebasan lahan selesai, maka diperkirakan pengerjaan fase pertama akan segera berlangsung.
Dilansir dari Situs Jakarta Smart City, normalisasi sungai merupakan metode penyediaan alur sungai dengan kapasitas mencukupi untuk penyaluran air, terutama air yang berlebih saat curah hujan tinggi. Normalisai dilakukan karena mengecilnya kapasitas sungai akibat pendangkalan dan penyempitan badan sungai, dinding yang rawan longsor, aliran air yang belum terbangun dengan baik dan penyalahgunaan pemukiman. Metode ini diangggap bisa memberikan angin segar bagi masyarakat sebagai solusi untuk mengatasi banjir yang terjadi di Bekasi.
Jika proyek ini memang akan menjadi solusi, mengapa baru sekarang proyek ini akan dilakukan? Jika yang menjadi kendala adalah pembebasan lahan, apakah masyarakat sudah diperlakukan adil ketika ditawarkan untuk membebaskan lahan mereka. Pembebasan lahan, tentunya sangat sensitif bagi pemiliknya, karena tidak selalu berkaitan dengan harga pasar, tetapi juga berkitan dengan aspek psikologis, dimana mereka menggantukan hidupnya di lahan tersebut. Oleh karena itu, tidak hanya kompensasi bagi lahannya, tetapi penyedian penggantian tempat bagi mereka sehingga setelah dibebaskan lahannya mereka masih bisa hidup sepeti biasa tanpa harus khawatir dengan kondisi tempat yang baru.
Sayangnya dalam sistem kapitaslime saat ini semua kebijakan yang ada, tolak ukurnya adalah keuntungan, Hal ini tampak dalam penanganan banjir yang tidak pernah selesai dengan tidak dibangunnya fasilitas-fasilitas pencegah banjir. Jika pemerintah berniat mengatasi masalah banjir, tentu akan membangun bangunan penyokongnya seperti bendungan-bendungan untuk menampung air hujan, memetakan daerah rawan banjir, melarang penduduk untuk membangun pemukiman di dekat daerah rawan, melakukan pengerukan sungai secara berkala, membangun kanal-kanal, membangun sungai buatan, memperbaiki dan memperlebar saluran drainase dan membangun sumur resapan di daerah tertentu.
Sayang hal itu tidak akan terealisasi di dalam sistem kapitalisme saat ini yang seakan tambal sulam, dimana ketika ada solusi, masalah yang lainpun muncul seperti masalah pembebasan lahan dalam proyek normalisasi. Jika pun proyek normalisasi ini akan berjalan, apakah cukup dengan itu, tentu tidak. Proyek normalisasi merupakan salah satu dari solusi praktis pencegahan banjir yang harus didukung dengan solusi praktis yang lain, sekaligus dikuatkan dengan kebijakan yang tidak kapitalistik yang mementingkan kepentingan rakyat di atas kepentingan yang lain. Sehingga berjalan sesuai dengan rule yang sama.
Oleh karena itu, solusi banjir bukan hanya pada tataran praktis tetapi harus dengan seperangkat sistem yang utuh sehingga dapat melahirkan aturan yang dapat mendukung solusi praktis tersebut. Dalam hal ini, Islam merupakan sitem sempurna yang dapat melahirkan aturan dengan solusi jangka pendek maupun jangka paanjang. Selain itu, melahirkan orang-orang yang bertaqwa termasuk pemimpinnya sehingga dapat berjalan beriringan tanpa tumpang tindih aturan maupun kepentingan.
Disamping itu, kebijakan mendasar dalam Islam terkait dengan pembangunan tidak dilepaskan dari sistem ekonomi yang diterapkan. Dalam Islam tentunya menerapkan sistem ekonomi Islam secara utuh dan memastikan berjalannya politik ekonomi dengan benar. Selain itu, mempunyai sumber kekayaan yang cukup untuk membiayai penyelenggaraan negara melalui baitul mal, jika Baitul mal tidak meiliki dana, negara bisa mendorong masyarakat untuk berinfaq dengan catatan bahwa fasilitas yersebut vital dan satu-satunya yang dibutuhkan rakyat. Bukan seperti halnya dalam sistem kapitalisme yang membiayai penyelenggaran negara bertumpu pada utang.
Selain itu, dalam Islam kawasan yang menjadi konservasi dan resapan air tidak boleh dialih fungsikan baik menjadi pemukiman ataupun yang lainnya. Seorang hakim dalam Islam, yaitu Qadhi Hisbah dan Dar al-Hisbah dapat melakukan tindakan paksa jika penggunaan lahan-lahan milik umum bisa membahayakan kepentingan publik. Bangunan seperti rumah bahkan masjid atau yang lainnya bisa dirobohkan untuk menjaga agar lahan tersebut tetap dipertahankan sebagaimana fungsinya. Sungguh Islam sangat memperhatikan tata ruang semata-mata bertujuan mewujudkan kemaslahatan umat dan pelestarian alam dan lingkungan. Termasuk dalam perkara tata kelola wilayah, pembangunan fasilitas sebagai solusi banjir. Penerapan aturan Islam secara kaffah yang didorong spirit ketakwaan dipastikan akan mendatangkan kehidupan yang penuh berkah. Waallahua'lam.
Oleh Supriyani, S. TP
0 Komentar