Banyaknya masalah yang mendera bidang infrastruktur menandakan bahwa dari awal tujuan dan pelaksanaannya sudah salah. Bagaimana tidak? Proyek pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi ternyata melanggar tata ruang dan melangkahi Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Kawasan Grand Kota Bintang merupakan wilayah yang dijadikan area komersil, berdiri sejak 2016 berdasarkan IMB terbit, dengan luas 60 hektare. Izin pendirian bangunan diperuntukkan untuk jasa perdagangan, sentra bisnis dan perumahan.
Akhir-akhir ini tercuat kabar bahwa pengembang Grand Kota Bintang melanggar tata ruang. Dikutip dari Tribunnews.com, bahwa pelanggaran tata ruang itu berupa pendirian bangunan di area Sungai Cakung sehingga terjadi penyempitan sungai. Parahnya, pengembang juga melakukan pengalihan sungai tanpa izin dari Kementerian PUPR. (27/01/21)
Menurut Sofyan (Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN), ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kota Bintang Rayatri, selaku pengembang. Di antaranya, perubahan alur sungai dan tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR. Selain itu, terkait perubahan alur sungai tersebut demi pemanfaatan ruang untuk komersial dan penambahan unit perumahan. (Republika.co.id/27/01/21)
Dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pengembang Grand Kota Bintang nyatanya menjadi pemicu banjir yang kerap terjadi di kolong Tol JORR Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Hal ini karena badan sungai Cakung mengalami penyempitan seluas 6 meter, padahal sebelumnya luas badan sungai Cakung 12 meter. Jika demikian, tak berlebihan jika kita mengatakan pengembang yang mengerjakan proyek tidak sesuai dengan standar, apalagi ingin meraih lahan tambahan dari penyempitan badan sungai tersebut.
Mengenai hal ini Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tak berkomentar banyak. Seolah tak ada masalah yang berarti, karena menurutnya izin dan peruntukan proyek sudah jelas dan adanya investasi dari pihak pengembang. Dari sini kita bertanya, bagaimana bisa pengembang mendapatkan izin dari Pemkot sementara Pusat khususnya kementerian terkait tak mengetahui?
Tentu semua pihak tak mau disalahkan, baik Pemkot maupun pengembang. Akhirnya pengembang pun angkat bicara. Menurut pihak pengembang banjir yang terjadi di kolong Tol JORR Jalan KH Noer Ali Kalimalang karena posisi jalan yang cekung, bukan karena penyempitan sungai. Soal perubahan ukuran Sungai Cakung menurut pihaknya sudah mendapatkan izin dari pemerintah sejak lama.
Pengembang pun mengajukan usulan kepada Pemkot Bekasi untuk mengubah model dataran di underpass tol JORR, Kalimalang, Kota Bekasi.
Dari kasus ini, bisa kita lihat bahwa investasi yang berdiri di atas sistem kapitalisme tidak akan berpihak pada kehidupan rakyat termasuk merusak lingkungan demi mendapatkan keuntungan. Yang ada mereka akan membuat proyek-proyek strategis yang menguntungkan bisnisnya.
Tak heran jika kerap terjadi "miskom" antara pemerintah pusat dan daerah, karena masing-masing pihak ingin mendapatkan imbal balik yang setimpal.
Pembangunan infrastrukur sejatinya adalah memudahkan masyarakat untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Namun jika kepentingan rakyat tenggelam dalam pusara kapitalisme maka ibarat jauh panggang dari api jika nantinya diharapkan rakyat akan turut merasakan manfaat dari mega proyek ini. Sebaliknya rakyat justru harus merasakan imbas banjir yang sering terjadi di underpass Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road ( JORR) segmen Kalimalang.
Hal ini berdeda sekali dengan Islam dalam hal investasi. Proyek-proyek infrastruktur dari investasi yang dapat merusak lingkungan tentu harus ditindak bahkan bisa dibatalkan. Karena dalam Islam kemaslahatan umat adalah yang utama. Khalifah beserta jajarannya akan berusaha memenuhi segala kebutuhan rakyat dan semua infrastruktur yang ada hanya untuk kepentingan rakyat termasuk pengelolaan tata ruang dan lingkungan.
Tidak ada peluang bagi para Wali (gubernur) untuk meraih keuntungan dalam menjalankan tugasnya. Semua ini niscaya dalam sistem Khilafah yang berasaskan syariat Islam dan dijalankan berdasarkan ketaatan pada syariatNya. Wallahu'alam.
Oleh Weni Anggraeni
0 Komentar