Berita persekusi terhadap salah satu guru SMPN 1 Cicantayan Sukabumi oleh beberapa orang perangkat desa karena memposting jalan rusak di Desa Cijalingan tengah menjadi sorotan dari berbagai pihak. Banyak pihak yang menyayangkan hal tersebut, seharusnya perangkat desa Cijalingan bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah bukan dengan persekusi. Walau akhirnya telah islah antara dua belah pihak.
Ketua DPRD Sukabumi sendiri mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti peristiwa persekusi tersebut. Harapannya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Namun, rapat dengar pendapat (RDP) tidak dihadiri dari unsur Pemdes Cijalingan, Camat Cicantayan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang diadakan di Pendopo Sukabumi, Senin 15/03/21. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami juga merespon dengan meminta solusi dari peristiwa ini dilakukan perbaikan jalan segera.
Jalan rusak itu merupakan penghubung Kampung Cisande dengan Kampung Cijalingan. Namun, sejak 2018 menjadi kewenangan pemerintah desa karena jalan tersebut awalnya berstatus kabupaten. Kepala Desa Cijalingan Didin Jamaludin menyatakan anggaran pembangunan jalan ini sudah masuk RKP yang tercantum dalam APBDes sebesar Rp150 juta ditambah anggaran Bantuan Provinsi Rp60 juta. Volume jalan yang rusak sepanjang 1.600 meter akan diperbaiki sekitar Agustus atau September.
Kasus jalan rusak memang masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan secara tuntas di berbagai daerah. Perbaikan-perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah pun hanya bertahan dalam waktu singkat. Selain karena material yang digunakan tidak sesuai standar, kontruksi dan perkerasan jalan yang tak kuat menahan beban kendaraan-kendaraan besar akhirnya jalan pun kembali rusak.
Keluhan dan kritik menjadi hal yang wajar dilakukan oleh masyarakat, karena jalan merupakan fasilitas transportasi yang sangat penting dan sangat berpengaruh pada kegiatan dan aktivitas sehari-hari. Kerusakan jalan yang mengakibatkan kubangan-kubangan sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. Banyak kecelakaan hingga menelan korban jiwa akibat jalan yang rusak.
Kritik yang disampaikan juga merupakan bentuk pengingat bagi pemerintah agar pembangunan serta perbaikan jalan tidak hanya asal tercapai target, akan tetapi harus disertai pengawasan yang serius. Mulai dari penggunaan material sesuai standar, perencanaan kontruksi yang tepat, proses pengerjaannya, hingga selesai harus terus terkontrol. Sehingga pembangunan jalan sebagai salah satu fasilitas transportasi bisa sesuai harapan.
Dalam Islam memberikan pelayanan publik, salah satunya menyediakan jalan yang baik adalah kewajiban bagi seorang pemimpin. Tak terkecuali, mulai dari pemimpin pusat hingga daerah. Mengingat kisah Amirul Mukminin Umar bin Khattab tentang jalan berlubang di Irak. Beliau merasa ketakutan hingga menangis tatkala mendapat informasi bahwa ada seekor keledai yang tergelincir kakinya dan jatuh ke jurang akibat jalan yang dilewatinya rusak dan berlubang.
Umar takut jika kelak di hari kiamat akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. mengapa ia membiarkan jalan yang rusak dan buruk. Karena itu, Umar memutuskan memperbaiki jalan di pegunungan Irak tersebut padahal jauh dari pusat pemerintahan Khalifah yang terletak di Madinah.
Lalu seberapa besar rasa peduli dan kekhawatiran para pemimpin saat ini tatkala ada keluhan mengenai jalan berlubang, bahkan efeknya bisa menyebabkan kecelakaan atau korban?
Seharusnya kisah ini dijadikan teladan, Umar bin Khattab sangat memerhatikan kebutuhan umat sampai pada ruang lingkup terkecil. Bila keselamatan hewan saja diperhatikan apalagi keselamatan manusia.
Mekanisme lain yang dijalankan Umar bin Khattab adalah membentuk unit atau lembaga yang disebut dengan Al-hisbah. Al-hisbah memiliki kontrol khusus terhadap perilaku dan kehidupan publik. Menegakkan keadilan dan kebenaran. Dalam pengawasannya Umar pernah mengutus Muhammad bin Musallamah untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mendengarkan pengaduan masyarakat atau memberikan beberapa nasihat terkait kebijakan pelayanan pemerintah.
Pengawasan ini relevan dengan pengawasan yang disebut dalam fiqh siyasah yaitu prinsip al bi al mar ma'ruf wa al nahy mungkar, mengajak kepada yang ma'ruf (kebaikan) dan mencegah kepada yang mungkar (keburukan). Hal ini akan mewujudkan ketertiban dalam menyelenggarakan pelayanan publik serta mencegah terjadinya penyimpangan.
Berdasarkan hal tersebut, jelas Islam selalu mempunyai cara terbaik bagi para pemimpin dalam memberi pelayanan pada rakyatnya. Faktor ketakwaan lebih diutamakan sehingga jabatan tak dijadikan alat untuk memersekusi serta mengambil hak-hak rakyat. Wallahu'alam bishawab.
Oleh Ani Ummu Khalisha
(Aktivis Muslimah Peduli Negeri)
0 Komentar