Komentar:
1. Dalam negara demokrasi, hukum hanya mengamankan kepentingan pejabat dan sesamanya tapi menghabisi lawan politiknya. Padahal berdasarkan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum, tanpa terkecuali. Artinya, setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan adil oleh aparat penegak hukum & pemerintah
2. Jika semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum sementara persidangan yang lain bisa offline, mengapa H*RS harus menjalani pengadilan virtual?
3. Ingatlah bahwa setiap kezaliman akan menghancurkan pelakunya sendiri.
4. Kaum muslimin harus meyakini bahwa Islam semakin diintimidasi semakin cemerlang, karena kebenaran Islam akan menemukan jalannya.
Hanin Sayyidah, S.Pd.
(Pemerhati Sosial Politik)
0 Komentar