Masalah Sosial diatasi Karang Taruna, di Mana Peran Negara?

 



"Berikan aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia" (Ir Sukarno)


Begitulah tabiat pamuda, di tangan mereka cita-cita perubahan digantungkan, termasuk kemajuan suatu negeri diharapkan. Pikiran yang masih fresh, tenaga yang masih kuat, maka tak heran bila banyak perubahan terjadi di dunia ini berada di tangan pemuda.  


Negeri ini pun bertabur dengan organisasi kepemudaan yang menurut sejarahnya melahirkan peristiwa besar. Hal itulah yang yang ditangkap oleh Gubernur Jakarta saat itu, Ali Sadikin dengan menginisiasi terbentuknya karang taruna. Karang taruna saat itu pernah menjadi pilot project dalam mengelola sumber daya manusia dan mencegah permasalahan sosial di tingkat desa/kelurahan. 


Organisasi kepemudaan di bawah kementrian sosial ini, sampai sekarang masih mempunyai peran. Seperti beberapa waktu lalu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan bahwa karang taruna memiliki peran aktif dalam membantu menanggulangi permasalahan sosial (Merdeka.com 3/3/2021). 


Mensos mengatakan bahwa peran tersebut salah satunya melalui upaya pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial di tengah masyarakat. Terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini. Ia katakan bahwa pihaknya mendukung dan mengapresiasi peran strategis pilar-pilar sosial dalam menangani berbagai masalah sosial di tengah masyarakat, tak terkecuali terhadap karang taruna. 


Ia melanjutkan bahwa peran strategis karang taruna adalah untuk mengembangkan nilai-nilai kepeloporan. Yang dengannya dapat memperkuat dalam mengatasi masalah-masalah sosial dan menjadi pelopor gerakan masyarakat dalam membangun di lingkungannya masing-masing. 


Kegiatan Karang Taruna di Masa Pandemi Covid-19


Menurut peraturan menteri sosial Pasal 6 Permensos 77/2010, karang taruna mempunyai fungsi antara lain, mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Kemudian meningkatkan usaha ekonomi produktif, menumbuhkan dan berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.


Selanjutnya menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal, serta memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. (hukumonline.com 6/2/2014). 


Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja, juga penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalah gunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

 

Dalam masa pandemi covid-19 saat ini, aktivitas karang taruna masih berjalan walau pastinya terbatas. Seperti di daerah Manyar, Gresik, Jawa Timur, pada saat awal pandemi, di saat harga handsanitaizer melambung, mahasiswa KKN dari Universitas Diponegoro menggandeng karang taruna daerah setempat untuk membuatnya melalui daring (kkn.undip.ac.id 18/7/2020).


Sementara di Cibinong, Kabupaten Bogor, Posko Karang Taruna setempat dikunjungi oleh Direktur PSPKKM (Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat) Kemensos, Serimika BR Karo (kemensos.go.id 7/11/2020). Mereka berhasil memberdayakan masyarakat melalui peningkatan pertanian dan perikanan di tengah wabah melanda. 


Aktivitas Sosial, Tugas Karang Taruna atau Negara? 


Bisa jadi dengan adanya organisasi kepemudaan semisal karang taruna ini, negara bayak terbantu dalam bidang kesejahteraan sosial. Namun melihat permensos yang mengatur tentang fungsi karang taruna, kesemuanya adalah merupakan tugas utama negara untuk mengurus urusan masyarakat. 


Dalam buku Indonesia Macroeconomic Outlook (2009) oleh Universitas Indonesia, masyarakat sejahtera adalah masyarakat yang dapat menikmati kemakmuran secara utuh, tidak miskin, tidak menderita kelaparan, menikmati pendidikan, mampu mengimplementasikan kesetaraan gender, dan merasakan fasilitas kesehatan secara merata (Kompas.com 20/1/2021). 


Menurut Prof. DR. Miriam Budiardjo, pakar ilmu politik Indonesia dan mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di dalam bukunya “Dasar-Dasar Ilmu Politik”, ia menulis bahwa pada dasarnya sebuah negara mempunyai fungsi untuk mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Karena negara mempunyai kekuasaan dan perangkat untuk mengusakan kesejahteraan tersebut.  


Namun pada kenyatannya kesejahteraan yang diinginkan masyarakat tidak jua hadir. Ditambah dalam masa pandemi covid-19 yang sudah berjalan hampir satu tahun, ekonomi negeri ini porak-poranda. Bukan hanya segi ekonomi, tapi juga masalah sosial juga sangat berdampak. 


Maka harus ada suatu formula agar kesejahteraan itu menghampiri. Formula ini sudah diterapkan kurang lebih 700 tahun lamanya, yang dikatakan oleh sejarawan barat sebagai “The Golden Age”. Itulah Khilafah Islamiyah, negara yang dibangun atas dasar syariat Islam.  


Pada masa itu jangankan masyarakat, seluruh alam juga ikut merasakan kesejahteraannya. Karena syariat Islam, yang menjadi dasar seluruh aturan negara dan berdirinya sebuah negara dibuat oleh Sang Maha Pengatur, Allah swt. Sehingga, tak ada hukum yang tumpang tindih.


Oleh karena itu bila ingin negara ini sejahtera, kembalilah kepada aturan Islam, yang mengatur seluruh aturan kehidupan secara menyeluruh. Bukan menyerahkan sebagain urusan negara kepada organisasi. []


Wallahu’alam.


Oleh Ruruh Hapsari



Posting Komentar

0 Komentar