Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan pembangunan gedung dan mendorong geliat sektor properti. Hal ini dilakukan, menurut Anies, sebab sektor properti memiliki “multiplier effect” terhadap pemulihan ekonomi Covid-19.
Adapun yang dimaksud percepatan perizinan dalam pemanfaatan ruang di DKI Jakarta adalah menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan yang semula 360 hari menjadi 57 hari kerja saja untuk bangunan umum dan 14 hari kerja untuk bangunan rumah. (antaranews.com, 8/2/2021). Lantas, benarkah percepatan izin pemanfaatan ruang dapat memulihkan ekonomi rakyat Jakarta?
Penataan ruang di DKI Jakarta kini masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Kacaunya konsep penataan ruang yang diakibatkan oleh banyaknya pengembangan infrastruktur yang tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup mengakibatkan bencana banjir di mana-mana. Terdapat banyak pelanggaran pembangunan, dimana ribuan hektar ruang terbuka hijau, daerah tangkapan air, hutan lindung, dan hutan kota di Jakarta telah berubah menjadi gedung hotel, mall, hingga apartemen.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyinggung buruknya tata kelola pembangunan sejumlah proyek infrastruktur yang ikut menyumbang dampak banjir di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek). Ia menyebut salah satunya ialah proyek kereta cepat PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Ia mengatakan bahwa material proyek tak ditata rapi sehingga mengganggu drainase atau jalan air menuju ke sungai. (cnnindonesia.com, 3/1/2020)
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi membenarkan data yang tertuang dalam sebuah artikel berjudul “"The Change and Transformation of Indonesian Spatial Planning after Soeharto's New Order Regime: The Case of the Jakarta Metropolitan Area." Artikel yang ditulis oleh Ketua Departemen Perencanaan Komunitas dan Regional Alabama Agricultural and Mechanical University, Amerika Serikat, Deden Rukmana itu menghimpun data-data pelanggaran rencana tata ruang DKI Jakarta tahun 1985-2005. Tubagus berujar, pelanggaran itu terjadi karena kesalahan Pemprov DKI dan pelaku usaha yang mendirikan bangunan-bangunan di area yang tak seharusnya. (kompas.com, 21/1/2020).
Di satu sisi, industri konstruksi dan real estate berdampak baik bagi perkembangan ekonomi. Tercatat pada 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen. Pada 2018, sektor properti juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425 ribu orang. Industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp14,8 triliun. Adapun nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp17,5 triliun.
Namun, di sisi lain, penerapan kebijakan yang sebelah mata dapat menimbulkan kerugian besar yang tak kalah hebatnya. Pengaturan tata ruang yang hanya mementingkan kapital an sich telah mengakibatkan banjir yang terus menerus menggenangi DKI Jakarta. Tercatat pada 5 Januari 2020 saja, banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada tahun baru menyebabkan kerugian sementara yang diestimasikan melebihi Rp10 triliun, menurut Bhima Yudhistira, peneliti di Institute For Development of Economics and Finance (INDEF). Menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah pengungsi mencapai 187.000 orang.
Bencana banjir juga menyebabkan potensial loss dan fixed loss, baik masyarakat maupun pelaku ritel. Sebab, usaha mereka terhenti, modal pun semua ludes tergenang. Tahun 2020 saja, perusahaan ritel Aprindo yang terkena banjir di DKI Jakarta menderita mencapai kerugian hampir Rp1 triliun. Belum lagi, jika kerugian ini dihitung pertahun, tentu akan sangat berlipat ganda yang dialami masyarakat. (Ari Muliana Ginting, Jurnal Info Singkat Vol.XII /Puslit/Januari/2020)
Terbitnya Pergub No. 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang tidaklah sejalan dengan realitas permasalahan di DKI Jakarta saat ini. Alih-alih penataan ruang yang lebih aman untuk warga, Pemprov DKI Jakarta justru mempercepat izin pembangunan gedung dan perumahan yang notabene dirajai hanya oleh segelintir orang. Sementara itu, dampak banjir dirasakan oleh masyarakat luas, termasuk para pencari rizki dari berbagai daerah menuju Jakarta.
Sebagai bagian dari penguasa, seorang gubernur hendaknya peduli kepada seluruh warganya. Ia datang untuk memutus persengketaan, permasalahan, dan ketidakadilan di tengah masyarakat. Hal inilah yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ , hingga ia pernah mengutus Muadz bin Jabal menjadi gubernur (wali) di wilayah Janad, Jiyad bin Walid di wilayah Hadhramaut, dan Abu Musa al’Asy’ari di wilayah Zabid dan ‘Adn. Namun tak sembarang orang, beliau mengirim mereka sebab kemampuan dan kecakapan mereka untuk memegang urusan pemerintahan, yang memiliki ilmu, dan dikenal ketakwaannya.
Adapun tugas seorang gubernur adalah sama seperti khalifah atau penguasa seluruh negeri Islam. Hanya saja, ia bekerja berdasarkan titah dari khalifah dengan lingkup yang kecil. Ia berkewajiban menjadi pelindung bagi segenap warganya dari ketidakadilan bukan sebaliknya, hanya melindungi segelintir orang. Rasulullah ﷺ bersabda:
“”Sesungguhnya imam/khalifah itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR. Muslim)
Lebih jauh lagi, gubernur harus menjalankan hukum yang datang dari Allah ﷻ semata. Ia tak boleh membuat dan menerapkan produk hukum yang tak berkeadilan yang datang dari manusia. Sebab, ketahuilah, sesungguhnya hanya hukum Allah yang adil bagi seluruh warga dengan segala kebutuhan dan potensinya. Hingga Allah ﷻ menegaskan dalam firman-Nya:
“Menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah” (TQS Yusuf (10):40)
Dengan menerapkan produk hukum yang berasal dari Allah ﷻ disertai ekonomi berbasis Islam, ditambah dengan pengaturan lingkungan masyarakat berbasis ilmu, maka tak akan ada kerugian bagi rakyat. Sebaliknya, akan mucul keberkahan dari seluruh sudut kota.
Wallahu a’lam.
Oleh Annisa al Munawwarah
0 Komentar