Narkoba di Bekasi Masih Merajalela, Dimana Peran Negara?

 


Mati satu tumbuh seribu. Pepatah itu sepertinya pas untuk menggambarkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di negeri ini yang terus terjadi. Transaksi bisnis ini ibarat ruang gelap yang sulit ditemukan jalannya. Mengapa ini bisa terjadi? Padahal berbagai upaya diklaim telah dilakukan. 

Peredaran narkoba bukanlah kasus baru di Indonesia. Publik tentu bertanya, dari setiap kasus narkoba yang terungkap, mengapa jutaan kasus serupa terus saja terulang? Bahkan pelaku dan para sindikat seolah tak pernah jera dengan hukuman yang ada. 

Dikutip dari pojokbekasi.com -- Dua orang kurir narkoba diringkus oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Mereka merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita adalah 12 kg sabu-sabu dan juga 3.750 butir pil ekstasi.  Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencapai senilai Rp 20 miliar dan dapat menyelamatkan 123.750 jiwa.

Penggunaan narkoba dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna narkoba mencapai 3,6 juta orang pada tahun 2019, meningkat 0.03 persen dari tahun sebelumnya (liputan6.com/5/12/19).  Sedangkan pada tahun 2020, berdasarkan data Kementerian Sosial menunjukkan jumlah korban penyalahgunaan NAPZA yang dilayani sebanyak  21.680 orang yang didampingi oleh 962 Pekerja Sosial dan Konselor Adiksi. 

Hukuman Tak Berefek Jera

Peredaran narkoba yang kian merajalela adalah masalah serius yang mengancam negeri ini. Karena penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat, yang meliputi aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keamanan. Oleh karena itu, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dan segenap aparatur Negara untuk memberantas kasus yang ada. 

Pemerintah Indonesia sendiri melanjutkan program pemberantasan narkoba sesuai Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).  

Para Menteri Kabinet, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati /Wali Kota diperintahkan untuk menjalankan instruksi program pemberantasan narkoba tersebut. 

Namun disisi lain, para pengedar dan juga sindikat narkoba baik lokal maupun internasional juga tak kalah kreatif, mereka tak kehabisan akal untuk menemukan celah dalam menyelundupkan barang haram tersebut hingga sampai ditengah-tengah masyarakat.

Indonesia bahkan disebut sebagai surganya peredaran narkoba. Selain hukum yang tidak tegas, sindikat narkoba juga seolah leluasa menyelundupkan barang haram ini meski aparat telah menjalankan sistem pengamanan secara ketat. 

Narkoba Merajalela, Buah dari Sistem Sekularisme-Kapitalisme

Sistem kehidupan yang diterapkan saat ini adalah sistem sekularisme-kapitalisme. Sistem ini mengingkari aturan agama dalam mengatur kehidupan sehari-hari, sekularisme tidak mengenal halal-haram. Agama sebatas keyakinan, namun kosong dari pengamalan berupa keterikatan pada hukum syariat sebagai bukti keimanan. 

Kerusakan sekularisme diperparah  dengan kerakusan kapitalisme yang menuhankan materi, menambah buruknya sistem aturan hidup saat ini. Kapitalisme akan selalu mengambil peluang dan kesempatan selama ada uang.  Wajar jika sesuatu yang berbau “uang” akan sulit untuk dilepaskan meski menimbulkan ancaman dari berbagai bidang. 

Bisnis narkoba merupakan ladang yang menggiurkan. Peluang untuk mendapatkan rupiah yang berlimpah bisa dengan mudah dan cepat di dapat, sehingga wajar jika bisnis ini begitu sulit untuk diberantas. Meski kita sering mendengar kasus terungkapnya pengedar narkoba, namun selama ini pula kita lupa, mengapa gembong besar pemilik bisnisnya tak pernah terungkap sehingga luput dari hukuman. Mengapa demikian? Apakah ada kemungkinan kongkalikong aparat dengan Bandar narkoba? Mengingat banyaknya aparat yang ikut terseret dalam kasus narkoba mengindikasikan seolah benar dugaan tersebut.  Alhasil narkoba terus tumbuh subur.

Sistem Islam Mampu Memberantas Narkoba

Berbeda dengan sekularisme kapitalisme, Islam mengharamkan narkoba apalagi sampai beredar di masyarakat. Pasti akan ditumpas secara tuntas.

Memberantas narkoba, bukan hanya menggalakan kampanye dan slogan semata. Tapi perlu solusi sistemis untuk mengatasinya. Sehingga semua lini memiliki andil dalam setiap perannya.

Dalam Islam, ada tiga pilar yang terlibat dalam menghadang dan menumpas segala macam zat-zat berbahaya, dan memberantas segala macam penyalahgunaan zat-zat yang dapat merusak akal dan jiwa.  Islam memiiki gambaran khas mengenai tiga pilar tersebut akan mendukung satu sama lain sehingga terjalin keharmonisan dalam hidup.

Pilar Pertama, individu yang bertaqwa. Individu yang bertaqwa tentu akan membentengi dan menjaga dirinya dari hal-hal berbahaya, terlebih perbuatan yang tergolong ke dalam dosa. Ia akan sadar segala perbuatannya kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. sehingga orientasi dalam hidupnya menjalankan perintah Allah dan meninggalkan segala laranganNya.

Penyalahgunaan narkoba dikategorikan sebagai perbuatan yang haram dilakukan. Penggunaan narkoba memiliki efek halusinasi, mabuk ataupun fly yang dirasakan penggunanya menjadi dasar sebagian ulama untuk mengategorikan narkoba sebagai barang haram sebagaimana khamar. 

Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram” (HR Muslim).

Dengan demikian, individu masyarakat akan menjauhi penyalahgunaan narkoba atas dasar ketaatannya kepada perintah Allah SWT.

Pilar kedua, masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran dan diikat oleh aturan yang sama. Hal ini akan memunculkan kontrol sosial di masyarakat. Sehingga aktivitas amar ma’ruf nahiy munkar merupakan tradisi dalam masyarakat Islam. Hal ini jelas kontras dengan masyarakat sekuler seperti saat ini yang cenderung individualis dan cuek dengan lingkungan sekitarnya. Sikap individualis ini juga yang turut berkontribusi menyuburkan kejahatan dan kriminalitas di tengah-tengah masyarakat. 

Pilar ketiga, peran Negara dalam menjalankan aturan. Negara memiliki wewenang penuh dalam menjalankan aturan. Menjalankan dan menerapkan sanksi secara tegas tanpa pandang bulu, tidak mengenal kompromi dalam menjalankan aturan/syariat yang ada terhadap para pengguna atau pihak yang terlibat di dalamnya. 

Alhasil, harmonisasi ketiga unsur akan mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan narkoba, sekaligus memutus rantai peredaran narkoba dalam berbagai macam bentuk. Mekanisme ini akan sulit diterapkan dalam sistem sekuler kapitalis seperti saat ini. Hanya Islam yang mampu memberantas penyalahgunaan narkoba dan memutus peredarannya di tengah-tengah masyarakat. Wallahu’alam.


Oleh Weni Anggraeni


Posting Komentar

0 Komentar