Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya melantik 195 guru honorer kategori dua atau K2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka dilantik setelah menunggu lebih dari dua tahun usai dinyatakan lulus tes pengangkatan PPPK pada 2018 silam. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan Apendi menjelaskan, program ini merupakan program pemerintah yang dijadikan sebagai solusi untuk pengangkatan pegawai non PNS. Dengan fasilitas yang hampir sama diberikan kepada PNS, para guru PPPK itu akan dikontrak kerja selama lima tahun ke depan. Namun, evaluasi tahunan tetap akan dilakukan untuk menilai kinerja para guru PPPK tersebut.(kompas.com, 23/2/2021).
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan apresiasi kepada guru yang sudah memberikan dedikasinya kepada masyarakat Kota Tangsel terhadap pelayanan pendidikan atau di dalam sektor lainnya. Kepala Dinas Pendidikan, Taryono menjelaskan bahwa per bulan ini (Februari) seluruh guru yang diangkat menjadi PPPK sudah mendapatkan gaji seperti PNS. Sebelumnya bulan Januari lalu masih honor ketentuan Pemkot Tangsel.(kabartangsel.com, 22/2/2021).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku optimistis para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) bakal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada 2021 ini pihaknya membuka rekrutmen guru ASN PPPK dengan kuota satu juta guru. Akan tetapi, kapasitas formasi yang disediakan pemerintah daerah hanya sekitar 500 ribu. (Jawapos.com, 3/3/2021).
Disampaikan sebelumnya, Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.(kemdikbud.go.id). Namun, kontroversi terjadi Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak cocok untuk guru.
Pemerintah diminta tidak semena-mena dan mencampur adukkan tujuan rekrutmen PPPK sebagai bagian dari solusi guru honorer dengan rekrutmen guru secara umum, PPPK guru tidak cocok diterapkan kepada profesi guru, karena ketika kinerja guru dianggap tidak sesuai maka guru akan diputus kontrak kerjanya, jelas ini cukup merugikan mengingat hasil kerja guru adalah skill atau pengetahuan peserta didik, bukan barang atau produk yang bisa dinilai secara matematis, Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, mulai 2021, pemerintah tidak lagi merekrut guru melalui seleksi CPNS. Para guru yang direkrut nantinya berstatus PPPK. (Sindonews.com, 4/1/2021).
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana mengeluarkan formasi guru dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah diminta tetap membuka dua jalur rekrutmen, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(Sindonews.com, 31/1/2021). Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih mempertanyakan dihapusnya status guru PNS menjadi tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mulai 2021. "Apakah negara ini sudah menjadi swasta dengan menempatkan posisi guru sebagai tenaga kontrak", imbuhnya.
Namun, menjawab berita yang ada, klarifikasi Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa formasi CPNS guru ke depan akan tetap ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), lanjutnya. Namun, ia menyebut bahwa pada tahun ini, 2021, pemerintah memang akan fokus merekrut guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta lewat jalur PPPK, pihaknya mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) melamar lewat jalur PPPK. (CNN Indonesia.com, 6/1/2021).
Senada dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa rekrutmen guru berstatus CPNS pada 2021 memang ditiadakan, karena fokus tahun ini hanya untuk PPPK sebanyak 1 juta orang. Tetap akan ada (penerimaan guru berstatus PNS), hanya jumlahnya sedikit, termasuk formasi yang terisi PNS adalah kepala sekolah, pengawas dan beberapa guru yang tidak semuanya PPPK. (Kompas.com, 6/1/2021). Harapannya,
PPPK ini bisa menyelesaikan masalah guru honorer yang setiap tahun bergulir, bahwa beban mereka tidak sebanding dengan kesejahteraan yang mereka peroleh, namun Menurut pengamat pendidikan, permasalahan guru honorer itu tercipta karena tidak adanya rancangan induk (grand design) pemerintah tentang guru - banyak yang pensiun tapi sedikit yang direkrut yang menciptakan bom waktu. Demikian seperti dilansir BBC Indonesia, Jakarta, Minggu (21/2/2021).
Hanya, penerimaan Pemda kurang antusias untuk merespon Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim yang membuka lowongan satu juta guru PPPK ini, terbukti awalnya 1 juta formasi baru terisi 515, banyak kekosongan. Hal ini diungkapkan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, termasuk seluruh honorer K2 maupun nonkategori putus asa melihat perkembangan usulan formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2021.(JPNN.com, 26/2/2021).
Termasuk sebagian guru honorer menolak cara ini, khususnya bagi mereka yang sudah tua, hanya lulusan sekolah pendidikan guru - setara SMA - dan telah mengabdi belasan tahun, sebab PPPK mensyaratkan lulusan sarjana. (okezone.com, 21/2/2021). Ketika ditelisik lebih jauh, kebijakan PPPK guru ternyata muncul untuk mengurangi beban keuangan negara yang selama ini cukup membengkak untuk pembiayaan PNS, sebagaimana yang disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, sebab jika pemerintah membuka seleksi PNS untuk guru, beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) semakin membengkak. Apalagi anggaran PNS cukup fantastis. (merdeka.com, 3/12/2020).
Harusnya, guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa adalah bagian yang sangat penting untuk masa depan bangsa, majunya suatu bangsa tergantung kepada kualitas tenaga pendidik yang mendidik generasi bangsa, pendidikan berkualitas akan menciptakan anak bangsa yang cerdas dan berkarakter, yang menjadi tumpuan kemajuan Indonesia.
Jaminan kesejahteraan guru menjadi satu hal yang memicu kualitas kinerja guru. Kesejahteraan guru menjadikan fokus kerjanya hanya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan sibuk dengan aktivitas lain untuk menambah kesejahteraan hidupnya, seperti yang terjadi selama ini misalnya, ribuan guru honorer di Jambi mengalami kesulitan keuangan, setelah adanya pemotongan gaji selama pandemi. Sebagian besar terpaksa berutang di warung-warung maupun tetangga, untuk menambal kebutuhan sehari-hari. (kompas.com, 1/1/2021). Atau kisah hervina yang sempat dipecat setelah mengunggah gajinya yang hanya Rp 700.000, sehingga harus menambah pekerjaan lainnya untuk bisa menyambung hidup, hanya akhirnya bisa mengajar lagi setelah sang kepala sekolah meminta maaf (kompas.com, 17/2/2021).
Tak bisa dipungkiri, kesejahteraan dapat diukur dari tingkat gaji. Gaji guru honorer perlu meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan gaji menjadi tolok ukur pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan. Gaji guru honorer perlu diambil dari APBN/APBD dan sumber-sumber dana halal lainnya. Salah satu sumber dana halal yang dapat diambil untuk menggaji guru honorer ialah dari corporate social responsibility (CRS) badan usaha milik negara (BUMN).
Jika BUMN dapat menggaji komisaris, direktur, dan pegawai dengan nominal yang fantastis, perlu kiranya dana itu diberikan ke guru honorer. Tersiar kabar saat Basuki Tjahaja Purnama diangkat menjadi komisaris utama Pertamina, gaji yang ia peroleh ialah Rp3,2 miliar per bulan. Sebuah angka yang tidak mampu diimpikan sekalipun oleh guru honorer. (MediaIndonesia.com, 6/1/2020).
Dengan regulasi yang jelas maka kesejahteraan guru sebenarnya bukan hanya mimpi, sebagaimana dulu pernah terjadi, Imam Ad Damsyiqi telah menceritakan sebuah riwayat dari Al Wadliyah bin Atha yang menyatakan bahwa di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin Khaththab memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas atau sekitar 31 juta rupiah dengan kurs sekarang), begitu besar penghargaan dan perhatian Islam kepada guru. Harapan besar masa itu kembali berulang. Wallahu a'lam Bi asshawwab.
Oleh Hanin Syahidah
0 Komentar