100 Tahun Khilafah Islamiyyah runtuh, kaum muslim mulai asing dengan ajaran agamanya sendiri. Berbagai kasus kriminal terjadi diberbagai belahan dunia, tak terkecuali di negeri-negeri muslim.
Padahal, dalam sejarahnya, saat Islam diterapkan dalam sebuah negara khilafah, kasus kriminal dapat dicegah dan diminimalisir melalui penegakkan hukum yang adil dan mengikat seperti hudud, jinayah dan ta'zir.
KH. Rokhmat S. Labib dalam sebuah diskusi memperingati 100 tahun runtuhnya daulah khilafah (sabtu, 06/03/21) menjelaskan bahwa rahasia agar kaum muslim mampu menjadi ummat terbaik, yakni dengan menjadi manusia yang menaati hukum syariat Islam.
Beliau menegaskan bahwa standar "baik" Seorang muslim adalah baik menurut Allah. Seseorang dikatakan baik jika ia memiliki prilaku yang baik. Perilaku seseorang sangat bergantung kepada apa yang ia yakini. Hukum-hukum dan ketentuan yang ia taati.
Dan sebaik-baik manusia adalah yang menjalankan hukum Allah, karena dalam hukum Allah, terdapat kebaikan bagi hamba-Nya sebagaimana dalam QS Al bayyinah :
اِنَّ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِۙ اُولٰٓٮِٕكَ هُمۡ خَيۡرُ الۡبَرِيَّةِ
_Sungguh, orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk._
Begitupun sebaliknya, orang yang ingkar, yakni manusia yang meninggalkan kewajiban, dan melaksanakan yang haram.
Dalam kitab Al Ahkam As Sulthoniyyah, disebutkan bahwa yang termasuk perbuatan kriminal adalah saat manusia meninggalkan sesuatu yang jelas-jelas diwajibkan oleh Allah. Hal tersebut merupakan suatu jarimah (kriminal)
Dan negara berperan penting untuk mencegah berbagai kemungkaran, melalui hukum-hukum nya yang tegas dan sesuai fitrah manusia.
Mencegah beredarnya miras, perzinahan dan kasus kriminal lainnya dengan hukum Islam yang haq.
Tanpa peran daulah Islamiyah, kaum muslimin akan terus merasakan gempuran pemikiran sekuler-liberal dan semakin jauh dengan kemuliaan Islam. Kasus kriminal ada di mana-mana, dan sulit rasanya untuk menjadi ummat terbaik. (Iza)
0 Komentar