100 tahun sudah umat muslim hidup tanpa adanya perisai umat, pelindung umat, dan khilafah yang menaungi umat. Sejarah mencatat, Khilafah telah menjadi satu-satunya peradaban yang berjaya dalam rentang waktu yang begitu lamanya, sebelum akhirnya runtuh. Tentu menarik untuk dikaji, bagaimana peradaban agung itu bisa mengalami keruntuhan.
Salah satu faktor yang menyebabkan runtuhnya khilafah adalah lemahnya pemahaman umat tehadap Islam itu sendiri. KH. Rokhmat S. Labib dalam sebuah diskusi memperingati 100 tahun runtuhnya khilafah (sabtu, 06/03/21) menjelaskan bahwa saat itu umat Islam tidak bisa membedakan antara hadlarah dan madaniyah. Padahal paham perbedaan antar keduanya itu sangat penting.
Hadlarah adalah majmu' mafahim anil hayah, yaitu sekumpulan presepsi tentang kehidupan. Persepsi sangat terkait dengan aqidah. Ini penting dipahami agar umat Islam tidak tergiur dengan hadlarah lain (hadlarah selain Islam).
Sedangkan madaniyah adalah alat, perabotan dan teknologi yang berkembang dalam suatu peradaban. Karena teknologi ini berkembang sesuai dengan kemajuan jaman, maka sebagian besarnya sifatnya umum, meski ada juga yang khusus.
Persoalan muncul saat negara-negara di Eropa sedang mengalami kemajuan baik secara pemikiran maupun secara pembangunan fisik material tadi. Adanya revolusi industri yang membuat mereka mengalami kemajuan saintek. "Nah inilah yang menjadikan sebagian umat Islam menganggap bahwa kemajuan barat disebabkan hadlarahnya. Padahal sebenarnya kemajuan yang terlihat itu terkait dengan madaniyah,” jelasnya. Dan sayangnya, ketika melihat fakta di Eropa itu, kaum muslimin membuka diri mengikuti jejak mereka dari sisi hadlarahnya.
Pada waktu itu tatanan kehidupan Barat yang awalnya meletakkan "kedaulatan di tangan raja" berevolusi menjadi "kedaulatan di tangan rakyat". Perubahan itu membuat Barat bangkit dan mengalami kemajuan. Ini dilihat dan ditiru oleh sebagian umat Islam. Mereka menganggap bahwa dengan menggunakan cara barat maka Islam akan bangkit pula.
Pemikiran seperti ini menjadi penyebab di adopsinya undang-undang atau hukum Barat. Padahal jelas-jelas undang-undang itu bertentangan dengan Islam. Contohnya adalah diadopsinya undang-undang tentang perdagangan. Dalam Islam, kepemilikan itu harus berdasarkan izin syar'i. Berbeda dengan Barat yang menganggap bahwa selama kedua belah pihak saling bersepakat maka itu diperbolehkan. “Oleh sebab itu penting bagi kaum muslimin untuk memahami perbedaan antara hadlarah dan madaniyah,” pungkasnya. (Ilma)
0 Komentar