Menanggapi
ketidakadilan hukum yang kian hari kian nampak dengan jelas, Ustadzah Esty menggambarkan
bahwa dalam QS. An-Nisa: 58, Allah swt telah memberikan perintah yang sangat
jelas bagi para penguasa agar mereka menetapkan hukum berdasarkan syariat
Islam. Hal ini diungkapkan saat beliau melakukan kajian Tadabbur Al Qur’an yang
diselenggarakan secara virtual (27/03/2021).
Beliau
menjelaskan beberapa ungkapan para mufassir terkait makna adil. Diantaranya
beliau menyebutkan Imam Al Qurthuby memaknai kata adil dengan kullu syai’in
mafrudhin min aqaid wa ahkamin (segala sesuatu yang di wajibkan dalam hal
aqidah dan hukum). Sedangkan Ibnu Taimiyah memaknainya sebagai kullu ma
dalla alaiha al kitab wa sunnah (apa yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan as
Sunnah). Ibnu Miskawaih menyatakan adil adalah memberikan sesuatu yang
semestinya kepada orang yang berhak terhadap sesuatu itu. Intinya, adil adalah al
iltizamu bil Islam (berpegang teguh dengan Islam), ungkapnya.
Artinya hukum yang adil
itu hanya hukum Islam. Selain Islam tidak ada keadilan. Fenomena yang terjadi
saat ini sangat jelas menunjukkan hal ini. Kasus yang menimpa para aktivis
Islam dan para ulama, seperti kasus IBHRS adalah contoh yang nyata.”Secara
kasat mata masyarakat awam pun bisa menilai bahwa hal tersebut tidak adil,” imbuhnya.
“Bahkan ada statement yang mengatakan ‘Negara tidak boleh kalah’ seolah-olah
yang namanya negara dalam kasus apapun harus dimenangkan, padahal belum tentu
negara itu benar,” tegasnya.
Beliau membandingkan
bagaimana dulu Ali bin Abi Thalib yang notabene seorang Khalifah pada saat itu
pernah memiliki konflik terhadap seorang Yahudi, namun saat itu hakim (qodli)
memutuskan bahwa Yahudi itulah yang benar karena Ali tidak dapat memberikan
saksi. Kejadian ini pada akhirnya membuat Yahudi tersebut masuk Islam karena dia
melihat keadilan yang diterapkan oleh Islam.
Selain itu ustadzah
Esty juga memberikan penjelasan bahwa kata an-naas pada ayat itu
bersifat umum, berlaku untuk semua manusia, bukan hanya kaum muslimin saja. “Itu
bermakna umum, disini tidak dikatakan bainal muslimin, disini disebutkan bainan
naas, karena yang terjadi di dunia itu tidak hanya konflik antar kaum muslimin saja
yang bisa diselesaikan dengan Islam, tetapi konflik yang terjadi antara kaum
muslimin dengan kaum yang lain atau sesama kaum muslimin atau antara kaum non
muslim. Jadi meliputi seluruh persoalan yang berlaku umum karena diperintahkan
untuk menghukumi seluruh manusia, termasuk di dalamnya orang non muslim.”
Sekaligus ayat ini menjadi dalil tentang wajibnya penerapan
hukum syariah kepada orang kafir ahli al-dzimmah. “Nah bagaimana syariat Islam bisa diterapkan kepada
seluruh manusia? Tentu dengan tegaknya Khilafah karena dengan tidak tegaknya Khilafah,
orang-orang diluar Islam tidak mungkin mereka mau berhukum dengan hukum Islam,
maka cara paling efektif untuk menghukumi manusia dengan hukum syariat adalah
dengan ditegakkannya Khilafah,” paparnya.
Reporter: Babay
0 Komentar