Ustadzah Esty: Adil Itu Berpegang Teguh Kepada Islam

 


Menanggapi ketidakadilan hukum yang kian hari kian nampak dengan jelas, Ustadzah Esty menggambarkan bahwa dalam QS. An-Nisa: 58, Allah swt telah memberikan perintah yang sangat jelas bagi para penguasa agar mereka menetapkan hukum berdasarkan syariat Islam. Hal ini diungkapkan saat beliau melakukan kajian Tadabbur Al Qur’an yang diselenggarakan secara virtual (27/03/2021).

Beliau menjelaskan beberapa ungkapan para mufassir terkait makna adil. Diantaranya beliau menyebutkan Imam Al Qurthuby memaknai kata adil dengan kullu syai’in mafrudhin min aqaid wa ahkamin (segala sesuatu yang di wajibkan dalam hal aqidah dan hukum). Sedangkan Ibnu Taimiyah memaknainya sebagai kullu ma dalla alaiha al kitab wa sunnah (apa yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan as Sunnah). Ibnu Miskawaih menyatakan adil adalah memberikan sesuatu yang semestinya kepada orang yang berhak terhadap sesuatu itu. Intinya, adil adalah al iltizamu bil Islam (berpegang teguh dengan Islam), ungkapnya.

Artinya hukum yang adil itu hanya hukum Islam. Selain Islam tidak ada keadilan. Fenomena yang terjadi saat ini sangat jelas menunjukkan hal ini. Kasus yang menimpa para aktivis Islam dan para ulama, seperti kasus IBHRS adalah contoh yang nyata.”Secara kasat mata masyarakat awam pun bisa menilai bahwa hal tersebut tidak adil,” imbuhnya. “Bahkan ada statement yang mengatakan ‘Negara tidak boleh kalah’ seolah-olah yang namanya negara dalam kasus apapun harus dimenangkan, padahal belum tentu negara itu benar,” tegasnya.

Beliau membandingkan bagaimana dulu Ali bin Abi Thalib yang notabene seorang Khalifah pada saat itu pernah memiliki konflik terhadap seorang Yahudi, namun saat itu hakim (qodli) memutuskan bahwa Yahudi itulah yang benar karena Ali tidak dapat memberikan saksi. Kejadian ini pada akhirnya membuat Yahudi tersebut masuk Islam karena dia melihat keadilan yang diterapkan oleh Islam.

Selain itu ustadzah Esty juga memberikan penjelasan bahwa kata an-naas pada ayat itu bersifat umum, berlaku untuk semua manusia, bukan hanya kaum muslimin saja. “Itu bermakna umum, disini tidak dikatakan bainal muslimin, disini disebutkan bainan naas, karena yang terjadi di dunia itu tidak hanya konflik antar kaum muslimin saja yang bisa diselesaikan dengan Islam, tetapi konflik yang terjadi antara kaum muslimin dengan kaum yang lain atau sesama kaum muslimin atau antara kaum non muslim. Jadi meliputi seluruh persoalan yang berlaku umum karena diperintahkan untuk menghukumi seluruh manusia, termasuk di dalamnya orang non muslim.”

Sekaligus ayat ini menjadi dalil tentang wajibnya penerapan hukum syariah kepada orang kafir ahli al-dzimmah. “Nah bagaimana syariat Islam bisa diterapkan kepada seluruh manusia? Tentu dengan tegaknya Khilafah karena dengan tidak tegaknya Khilafah, orang-orang diluar Islam tidak mungkin mereka mau berhukum dengan hukum Islam, maka cara paling efektif untuk menghukumi manusia dengan hukum syariat adalah dengan ditegakkannya Khilafah,” paparnya.

 

 

Reporter: Babay

Posting Komentar

0 Komentar