Manusia diciptakan oleh sang Pencipta berpasang-pasangan. Dari sana, menikah merupakan solusi dari manusia yang berbeda jenis kelamin ini untuk dipersatukan. Sehingga momen bertemunya dua pasangan dalam jenjang pernikahan merupakan hal yang dinanti oleh banyak orang. Di dalamnya mereka menyamakan visi dalam bentuk keluarga sakinah ma waddah wa rahmah.
Saling tertarik dari kedua insan manusia ini memang hal yang fitrah, sehingga secara umum manusia akan mengikat janji suci dalam wadah pernikahan. Oleh karena itu negara sebagai institusi pengayom umat harus membentuk aturan untuk dipatuhi oleh masyarakat.
Dalam hal ini sesungguhnya pemerintah telah mempunyai aturan perkawinan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag) (Kompas.com 14/4/2021).
Dilansir dari Kompas.com bahwa syarat pernikahan yang baru ini cukup banyak, sehingga dari jauh hari harus sudah melengkapinya. Kelengkapan administrasi mulai dari tingkat RT sampai kelurahan harus dipenuhi. Belum lagi ada beberapa surat yang harus diurus di dinas kependudukan. Juga ada syarat tertentu bila calon mempelai berstatus janda mati ataupun cerai yang juga membutuhkan surat keterangan dari KUA ataupun dinas kependudukan.
Di antara dokumen yang harus disertakan adalah sebagai berikut. Dokumen untuk calon mempelai pria harus menyertakan Surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul (model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), Surat keterangan tentang orang tua (model N4), Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia, Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai, Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun, Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari, Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan, Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami), Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.
Tidak jauh berbeda dari kelengkapan dokumen untuk calon mempelai pria, kelengkapan dokumen untuk calon mempelai wanita pun demikian. Padahal sudah jamak diketahui bahwa dalam mengurus satu surat di negeri ini, harus memakan waktu minimal satu atau dua pekan.
Bisa dibayangkan harus memakan waktu berapa lama untuk hanya mengurus administrasi dalam rangka membentuk sebuah keluarga. Walaupun dari Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 dikatakan bahwa biaya nikah di KUA pada hari kerja adalah nol rupiah, namun syarat administrasi harus memakan waktu.
Panjangnya urusan administrasi menuju kepada kehalalan pasangan sangat berkebalikan dengan mudahnya mencari pasangan tanpa jalur pernikahan. Dalam alam kapitalis yang serba bebas ini manusia bisa berbuat sesuka hatinya termasuk memilih pasangan tanpa pernikahan. Hidup satu atap dan menghasilkan keturunan, tanpa akad nikah diucapkan.
Saat ini negara hanya mempercayai lembaran kertas sebagai bukti bahwa calon mempelai tidak melakukan ini dan sudah melakukan itu. Tanpa dibentuk suasana bahwa mereka harus beriman dan taat syariat dalam menjalani kehidupan. Tak ada yang bisa menjamin bahwa kedua mempelai ini sudah berhubungan misalnya. Atau kasus-kasus lainnya seputar talak, juga hak asuh bila calon mempelai sudah menikah sebelumnya.
Sehingga selayaknya negara mempermudah jalan bagi pasangan menuju ikatan suci dan mempersulit bahkan meniadakan jalan bagi pasangan tak halal. Dalam hal ini memang butuh perhatian khusus bagi negara untuk menjalaninya.
Pernikahan Dalam Islam
Pada dasarnya banyaknya syarat yang ditentukan oleh negara merupakan penjaminan bahwa kedua mempelai terbukti dengan sah seorang yang dapat dinikahi. Bukan mereka yag masih tersangkut urusan dengan orang lain. Penjaminan ini dipakai karena lingkungaa kapitalis kuat melekat dalam benak masyarakat, sehingga banyak hukum pergaulan yang dilanggar.
Tak banyak syarat yang dibutukan saat dua orang insan manusia dipersatukan dalam ikatan pernikahan. Islam hanya mensyaratkan adanya kedua mempelai beserta wali bagi calon mempelai wanita dan terakhir adanya ijab dan qabul.
Sedangkan untuk masalah administrasi, pencatatan nikah dan lain-lain, Islam telah mengenal ilmu nasab. Dengan Ilmu nasab akan otomatis tercatat dengan baik silsilah keturunan keluarga besar. Nasab dalam Islam merupakan hal yang sangat penting selain itu akan terkait dengan hukum yang lain, seperti waris, perwalian, pernikahan dan lain-lain.
Pernikahan adalah awal mula dalam membentuk generasi unggulan. Negara harus mengedepankan kesejahteraan rakyat saat ini dan yang akan datang. Oleh karenanya negara harus berupaya dengan keras agar generasi yang akan datang lebih bertakwa.
Dengan begitu, agar pernikahan tak lagi dibebankan dengan banyak syarat, maka kembalilah pada Islam secara menyeluruh. Yang menjamin keimanan masyarakat tetap terjaga, aturan pergaulan manusia dijunjung tinggi, dengannya jaminan calon mempelai dapat dipertanggung jawabkan. []
Wallahu’alam.
Oleh Ruruh Hapsari
0 Komentar