Mendamba Pemimpin Yang Melindungi Rakyat

 


Warga di Kampung Pal Jaya, RT 02/33, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dibikin heboh dengan adanya semburan gas yang mengeluarkan api saat sedang mengebor untuk membuat sumur air. Kejadian itu terjadi pada hari Senin, (22/3/2021) di kala Egi (Pengebor Sumur Air Bersih) melakukan pengeboran pada kedalaman 20 meter (bekasi.suara.com, 23 Maret 2021)

Tokoh masyarakat setempat, yakni Sulaeman mengungkapkan bahwa lubang bekas galian untuk air itu masih terus mengeluarkan suara, walaupun sudah dicor semen dan diurug dengan tanah. Sehingga, pihaknya meminta agar pihak-pihak terkait maupun Pemkab Bekasi melakukan peninjauan ke lokasi.

Dirinya mengaku, sampai saat ini belum ada yang melakukan peninjauan dari Pemkab Bekasi, maupun pihak-pihak terkait. Padahal, warga sekitar lokasi sangat khawatir dengan peristiwa tersebut, mengingat belum ada pernyataan yang disampaikan bahwa ini berbahaya atau tidak.

“Hingga saat ini, belum ada yang datang ke lokasi dan warga khawatir takut kenapa- kenapa. Warga masih tanda tanya, semburan gas ini bahaya atau tidak. Kami minta agar pihak yang berkompenten memastikan, apakah masih ada kemungkinan terjadi semburan gas dan api dari lubang tersebut,” beber Sulaeman (radarbekasi.id, 30 Maret 2021)

Sayangnya meskipun warga sudah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, untuk segera meninjau dan menangani galian sumur air yang sempat mengeluarkan gas dan api, sampai tulisan ini dibuat belum ada pemberitaan tindak lanjut dari pemerintah maupun dinas terkait di KabupatenBekasi.

Kemanakah Warga Harus Mengadu?

Semburan gas yang mengeluarkan api di Kampung Pal Jaya, menyebabkan kekhawatiran pada warga. Tentu saja. siapapun yang tinggal di suatu tempat yang diketahui ada semburan gas, maka akan dihantui rasa cemas, khawatir dan takut bila sewaktu-waktu semburan tersebut menjadi malapetaka bagi kampung mereka (baca : menimbulkan semburan gas dan api yang lebih besar lagi hingga berpotensi kepada terjadinya kebakaran hebat).

Peltu Ajasmad (Babinsa Desa Segara Jaya) mengaku warga merasa khawatir kejadian itu bisa memicu terjadinya kebocoran di titik lain sehingga lokasi itu dipasangi garis pembatas (www.merdeka.com, 23 Maret 2021).

Kejadian tersebut sudah diadukan oleh warga kepada pihak terkait. Namun pengaduan yang dilakukan warga belum kunjung dibalas dengan kunjungan dari pemerintah

Kabupaten Bekasi beserta dinas yang terkait di dalamnya untuk mengecek semburan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi seperti dikutip dari radarbekasi.id, (30 Maret 2021), beliau menjelaskan bahwa seharusnya Pemkab Bekasi langsung merespon keluhan dan peristiwa yang terjadi di masyarakat. Salah satunya mengenai semburan gas yang terjadi di Tarumajaya.

Menurutnya, dalam persoalan ini, Komisi III telah berkirim surat ke Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), perihal semburan gas ini agar segera meninjau ke lokasi kejadian, guna memastikan apakah masih berbahaya atautidak.

Lantas kemana lagikah warga harus mengadu?

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia : Melindungi rakyat?

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah memiliki tujuan yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke empat yang berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi  segenap  bangsa  Indonesia  dan  seluruh   tumpah   darah   Indonesia   dan   untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan  ketertiban  dunia yang   berdasarkan   kemerdekaan,   perdamaian   abadi dan keadilan sosial  maka  disusunlah  kemerdekaan  kebangsaan  Indonesia  itu  dalam  suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia.”

Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara Indonesia sebagaiberikut:

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia,

Memajukan kesejahteraanumum,

Mencerdaskan kehidupanbangsa,

Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Poin pertama dari tujuan nasional negara Indonesia seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Maka dari pernyataan ini berarti negara harus menjalankan salah satu kewajibannya untuk melindungi (jiwa, harta, dan sebagainya) segenap rakyat Indonesia tanpa memandang apapun (suku, agama, keadaan sosial dan sebagainya) sehingga tercipta rasa tenang, nyaman dan aman di dalamnya.


Oleh Ummu Jameelah


Posting Komentar

0 Komentar