Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengembangkan program pembelian layanan angkutan perkotaan atau buy the service (BTS) di Jabodetabek. Kota pertama di Jabodetabek yang akan menjadi percobaan adalah Kota Bogor. Kota Bogor dipilih karena dikenal sebagai kota sejuta angkot (angkutan kota). Julukan ini diberikan karena banyaknya angkot yang beroperasi. Rasionya dengan jumlah penduduk, cukup tinggi. Angkot yang memadati Kota Bogor menjadi salah satu penyebab kemacetan bahkan Bima Arya menyebutnya sebagai salah satu pangkal permasalahan. Oleh karena itu, keberadaan program BTS diharapkan mampu membenahi sistem transportasi di Kota Bogor. Memberikan keamanan dan kenyamanan walaupun masyarakat menggunakan angkutan umum. (www.kompas.com)
Buy the service atau pembelian layanan bus merupakan sistem pembelian pelayanan oleh pemerintah kepada pihak swasta untuk memberikan pelayanan angkutan umum. (www.republika.co.id) Pemerintah akan memberikan subsidi biaya operasional kendaraan sebesar 100 persen agar Standar Pelayanan Minimal (SPM) terjamin, sehingga masyarakat dapat menikmati fasilitas secara maksimal. Ada beberapa Standar Pelayanan Minimal transportasi yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan. Antara lain keamanan (CCTV, ID card driver, dan tombol hazard), keterjangkauan (aksesibilitas dan tarif), serta keselamatan (SOP pengoperasian kendaraan dan SOP keadaan darurat). Tak ketinggalan juga kesetaraan (ketersediaan kursi prioritas), kenyamanan (suhu dalam bus, kebersihan, dan lampu penerangan), serta keteraturan (waktu tunggu, kecepatan perjalanan, dan waktu berhenti di halte). (www.kompas.com) Jadi, di program BTS ini pemerintah hanya bertindak sebagai regulator. Pihak swasta yang menyiapkan bus dan segala fasilitasnya. Pihak swasta yang mendapatkan proyek ini, tentu akan untung besar.
Mengurangi kemacetan merupakan salah satu tujuan diterapkannya program BTS ini. Kemacetan adalah salah satu akibat dari kacaunya sistem transportasi suatu kota atau negara. Menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan (DirKamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana ada 10 faktor yang dapat menyebabkan kemacetan. Pertama, yaitu kapasitas jalan yang tidak memadai. Kedua, kondisi jalan. Ketiga, faktor kendaraan. Keempat, faktor pengemudi. Kelima, adanya pembangunan jalan. Keenam, parkir kendaraan bermotor yang sembarangan. Ketujuh, sistem-sistem tata ruang perkotaan, yang mengabaikan dampak lalu lintas. Kedelapan, kebijakan industri dan perdagangan kendaraan bermotor. Kesembilan, sistem angkutan umum. Kesepuluh, kesadaran masyarakat yang rendah dari perilaku berlalu lintas. (www.kompas.com) Berdasarkan pernyataan dari ahli lalu lintas ini, maka jelaslah bahwa kemacetan tidak dapat diatasi dengan hanya mengganti jenis angkutan umum. Penyebab kemacetan bersifat sistemik. Maka untuk mengatasinya harus dengan solusi yang sistemik pula.
Sistem kapitalisme yang dianut oleh Indonesia mempengaruhi kebijakan negara dalam mengurusi lalu lintas termasuk di dalamnya pengaturan transportasi. Dalam kapitalisme, negara hanya bertindak sebagai regulator, sedangkan pelaksanaannya diserahkan kepada pihak swasta yang memiliki modal (kapital) dan koneksi. Negara tidak terlibat secara langsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi. Dari sisi masyarakat, masyarakat diberikan kebebasan dalam memilih dan menggunakan alat transportasi. Pada umumnya masyarakat akan memilih transportasi yang nyaman. Karena kemudahan akses kepemilikan kendaraan bermotor secara kredit, kebanyakan masyarakat memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi. Bagi yang tidak memiliki kendaraan pribadi, kendaraan umum menjadi pilihan. Dengan kata lain masyarakat dibebaskan dalam memilih dan memiliki alat transportasi sesuai dengan keinginannya. Pemerintah mendapatkan pundi-pundi dari pajak kepemilikan kendaraan bermotor dan pemasukan dari izin trayek kendaraan umum.
Penyerahan pengelolaan transportasi kepada pihak swasta menunjukkan orientasi bisnis yang sangat kental. Tentunya prinsip ekonomi dalam sistem kapitalis, yakni pengeluaran sekecil-kecilnya demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, menjadi prinsip yang dipegang oleh para pengusaha transportasi. Angkot dan angkutan umum lainnya disediakan semata-mata merupakan upaya memanfaatkan peluang bisnis dari masyarakat yang tidak memiliki kendaraan pribadi, karena ada kompensasi (harga) yang harus dikeluarkan oleh masyarakat saat menggunakan angkutan umum. Demikian juga dengan tempat parkir, asalkan mendapatkan izin dari pemerintah, pihak swasta diberi kesempatan membangun tempat parkir di mana saja tanpa batasan baik tempat maupun tarif. Negara juga minim atau bahkan tidak memberikan edukasi berlalulintas kepada masyarakat. Sebagian masyarakat buta terhadap aturan lalu lintas, sebagian lagi tahu tapi tidak disiplin karena tidak ada ketegasan dalam menindak para pelanggar lalu lintas. Semua kekacauan ini adalah akibat kebebasan yang dilahirkan sistem kapitalisme. Oleh karena itu, solusi satu-satunya adalah melepaskan sistem kapitalisme di negeri ini, dan menggantinya dengan sistem yang shahih.
Islam adalah sistem yang sahih yang dapat memperbaiki kekacauan ini. Islam berprinsip bahwa kebutuhan transportasi adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi negara untuk rakyatnya. Angkutan umum disediakan oleh negara secara gratis atau membayar dengan harga yang sangat terjangkau. Angkutan umum yang disediakan memperhatikan keamanan dan kenyamanan yang merupakan hak rakyat. Tidak hanya itu, jenis angkutan umum yang dipilih disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing sehingga mudah dijangkau oleh setiap masyarakat. Negara memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan tidak lupa memberikan edukasi secara berkala. Semua ini berdasarkan pada hadits Nabi Saw. “Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas penguasaan rakyatnya” (HR. Bukhori). Dalam hadis yang lain Rasulullah Saw. bersabda: “Imam adalah ibarat penggembala, dan hanya dia yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya” (HR. Muslim).
Ketersediaan sarana dan prasarana transportasi menjadi tanggung jawab negara. Keamanan dan kenyamanan pun menjadi prioritas utama. Hal ini bisa dipenuhi karena sistem yang diterapkan terintegrasi dengan sistem kehidupan secara keseluruhan, termasuk sistem ekonomi dan sistem keuangan yang mampu menopang seluruh kebutuhan anggaran demi tersedianya sarana dan prasarana transportasi yang aman dan nyaman. Dengan kata lain, aturan berlalulintas dan pengelolaan transportasi yang sesuai syariat islam ini hanya akan sempurna jika diterapkan dalam bingkai daulah khilafah islamiyah. []
Oleh Vinci Pamungkas
0 Komentar