Bekasi masih tercatat sebagai kota rawan kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur. Dilansir dari Jakarta.tribunnews.com sejak awal tahun hingga maret 2021 tercatat sebanyak 40 laporan terkait kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan di kota penyangga ibukota Jakarta ini.
Belum lama publik dibuat kaget dengan kasus kekerasan yang menimpa wanita tunarungu. Kasus ini ditangani langsung oleh DP3A. korban yang berinisial NS (20) diperkosa setelah terlebih dahulu dicekoki pil perangsang oleh oknum linmas (hansip) yang berinisial S alias bule. Sungguh miris, pihak yang seharusnya menjadi sandaran dan bertanggungjawab atas keamanan justru menjadi pelaku utama dari perbuatan bejat ini.
Kini kejadian serupa kembali terjadi. Bahkan lebih buruk. Sebab pelaku tidak hanya memperkosa korban, tapi juga menjual dan memaksa korban melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Korban remaja perempuan bernisial PU (15) dipaksa melayani 4 sampai 5 orang lelaki dalam satu hari. Bahkan kini sebagaimana dilansir oleh megapolitan.kompas.com korban terkena penyakit kelamin akibat hubungan seksual. Pelaku yang merupakan anak anggota DPRD Bekasi AT (21) ini akhirnya berhasil diamankan oleh petugas setelah sempat melarikan diri ke Cilacap. Hingga kini keluarga korban masih menanti keadilan dari perkembangan kasus ini.
Fakta maraknya kasus kekerasan pada anak dibawah umur ini kontras dengan penghargaan yang diterima oleh Bekasi sebagai Kabupaten yang layak anak. Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) pada tahun 2019 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dimana penghargaan tersebut langsung diterima Kepala BAPPEDA di acara puncak Peringatan Hari Anak 2019 dan penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak yang berlangsung di Makassar Sulawesi Selatan pada 24 juli 2019.
Sistem Kapitalis Tak Pernah Serius Memberikan Solusi
Negeri dengan penduduk mayoritas muslim ini, hingga kini masih tunduk pada sistem sekuler-kapitalis yang terbukti tak pernah serius menyoal solusi kekerasan pada anak dan perempuan. Sebab kita kembali pada konsep hidup sekulerisme yang meniadakan peran agama dalam menetapkan kebijakan negara.
Kapitalisme sendiri adalah corak pemerintahan yang kental dengan peletakkan kekuasaan tertinggi pada para pemilik modal yakni kental dengan kepentingan bisnis. Sehingga tidaklah mengherankan bila kebijakan demi kebijakan yang dihasilkan menitikberatkan segalanya pada keuntungan bisnis semata.
Dari sinilah segala macam persoalan bermunculan. Bahkan sinyal ketidakseriusan sistem kapitalis dalam menyoal polemik ini tampak dari munculnya Undang-Undang yang berisi pasal karet bahkan sama sekali tidak dapat menyentuh persoalan dengan tepat. Undang-undang ini seolah hanya formalitas agar penguasa terlihat mencari solusi atas persoalan kekerasan seksual, namun sejatinya justru mengamputasi kehormatan dan keselamatan perempuan itu sendiri.
Kebijakan Negara Islam Dalam Memberikan Solusi Kekerasan Pada Anak Dan Perempuan
Dengan jaminan bingkai Islam, suatu negara akan mampu memberikan solusi bagi seluruh problematika yang tengah eksis ditengah masyarakat, sebab melalui penerapan sistem Islam yang paripurna, perlindungan terhadap perempuan dan anak akan berjalan dengan begitu sempurna dan solutif.
Negara dengan sistem Islam berkewajiban memberikan perlindungan kepada perempuan secara maksimal. Perlindungan negara Islam dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, jaminan penerapan Sistem Pergaulan Islam. Islam memandang perempuan sebagai mitra sejajar laki-laki dalam kehidupan domestik dan publik. Bahkan Rasulullah bersabda, “Innama an-nisa’ saqa’iq ar-rijal (Perempuan adalah “saudara kandung” para lelaki).” Pada ranah kehidupan umum laki-laki dan perempuan adalah mitra yang sejajar dalam memajukan masyarakat. Dan Islam tidak membenarkan memandang perempuan sebagai objek pemuas hasrat seksual. Untuk memperjelas ranah pribadi Islam juga membatasi perbincangan seksual hanya dalam ranah domestik, yakni antara suami dan istri. Pandangan ini diedukasi dalam pendidikan keluarga oleh orang tua, juga diperjelas di sekolah formal termasuk pendidikan nonformal di masyarakat. Dengan itu, akan terbentuk pandangan khas masyarakat Islam terhadap interaksi laki-laki dan perempuan, semua ini dalam rangka melestarikan manusia dan bukan pandangan seksualitas semata, seperti pandangan Barat yang sekuler.
Kedua, Islam memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutupi auratnya dan menjaga kemaluannya. Pasalnya, semua kejadian pelecehan bermula dari pandangan yang tidak dijaga menjerumuskan pada keharaman.
Ketiga, negara akan memudahkan urusan untuk menikah dan tidak mempersulit. Fitrahnya, menikah adalah sarana penyaluran naluri seksual yang sah. Dengan menikah akan menjaga kehormatan masing-masing pasangan.
Keempat, Islam melarang perempuan untuk berdandan berlebihan (tabarruj=menonjolkan kecantikan kepada laki-laki lain) yang merangsang naluri seksual laki-laki.
Kelima, Islam mencegah laki-laki dan perempuan melakukan aktivitas yang merusak akhlak. Perempuan tidak dibolehkan bekerja yang mengeksploitasi sisi kewanitaannya, seperti menjadi SPG dan lain-lain.
Keenam, Islam memerintahkan mahram untuk menemani perjalanan perempuan yang lebih dari sehari.
Ketujuh, negara Islam akan memberikan jaminan dengan Sistem Penerangan dan Media. Khalifah akan senantiasa mengawasi pemilik media massa untuk tidak menyebarkan konten porno dan akan menindak tegas jika melanggar dengan mencabut izin pendiriannya.
Kedelapan, negara Islam akan memberikan jaminan dengan Sistem Ekonomi. Menjamin kebutuhan finansial perempuan melalui pemberian nafkah oleh wali atau suaminya. Tidak mewajibkan wanita bekerja. Dengan itu ia dapat menjalankan secara sempurna tugas utama dan strategisnya dalam mendidik dan menjaga generasi.
Kesembilan, jaminan dengan Sistem Sanksi. Negara akan Menangani kelemahan individu yang terjerumus dalam penyimpangan dengan hukum yang jelas dan tegas. Menghukum pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan, pacaran, pembunuhan dan sejenisnya dengan hukuman setimpal.
Dengan kebijakan seperti ini maka akan tergambar di benak masyarakat bahwa khilafah adalah bentuk negara yang akan menjamin setiap orang memperoleh keadilan tanpa diskriminasi sedikitpun, serta solutif terhadap persoalan perempuan.
Khilafah adalah negara yang memberi rasa aman pada perempuan, baik di dalam rumah maupun di luar rumah.Bahkan Khilafah memberikan kesempatan pada perempuan berkontribusi aktif dibidang politik, pendidikan, ekonomi dan layanan publik lain yang bebas dari pelecehan.Mengenai solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan pelecehan seksual pun tak sekedar asal. Wallahu a’lam bi ashawab.
Oleh Igalatif, S.Pd
Aktivis muslimah
1 Komentar
harus ganti aturan, ganti sistem ganti orang
BalasHapus