Pelaksanaan ibadah haji 2021 resmi dibatalkan. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021). "Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut. (Kompas.com)
Keputusan sepihak yang dikeluarkan pemerintah ini cukup mengagetkan kaum muslimin, bahkan menyakitkan dan menyedihkan terutama bagi calon jemaah haji yang seharusnya bisa berangkat pada tahun ini. Banyak pihak mempertanyakan keputusan ini.
Negeri berpenduduk muslim terbesar
Sungguh ironis, Indonesia sebagai negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia tidak ada satu pun penduduknya yang bisa menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Masalah-masalah yang disampaikan oleh pemilik kebijakan negeri ini sungguh aneh. Alasan yang digunakan adalah terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah. (kompas.com)
Jika memang karena Covid-19 tentunya negara harus melakukan upaya yang lebih serius untuk menanganinya. Bahkan Malaysia yang saat ini sedang melonjak kasus Covid-19, dan bukan termasuk 11 negara yang dicabut pembatasan masuk terkait Covid-19, diberikan kuota haji dan bahkan ditambah 10.000 kuota hajinya tahun ini. (detik.news) Tentu menjadi pertanyaan besar bagi kaum muslim Indonesia, kenapa Malaysia bisa sedangkan Indonesia tidak?
Salah urus negara
Kesiapan pemerintah agar jemaah haji Indonesia dapat berangkat tahun ini terlihat sangat lemah. Arab Saudi mensyaratkan jemaah haji dan umrah harus sudah divaksin, dengan meloloskan tiga jenis vaksin Covid-19, yaitu: Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna yang sudah disertifikasi WHO sebagai syarat bagi jemaah haji dan umrah. Menag berkata vaksin yang diterima Arab Saudi adalah yang sudah disertifikasi WHO. Sementara, vaksin Sinovac (yang digunakan Indonesia) masih belum mendapat izin WHO. (Liputan 6). Wajar saja jika Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021, karena syarat yang ditetapkan belum jua dipenuhi oleh pemerintah. (kompas.com)
Berdasarkan pernyataan Menag, Kesiapan Pemerintah Indonesia terkait keberangkatan haji menjadi alasan dibalik pembatalan keberangkatan haji tahun ini. Agenda rutin tahunan ini belum dipersiapkan dengan matang. Terbukti ketika kondisi tidak normal seperti saat ini pemerintah belum siap melaksanakan semua teknis dengan baik. Terkait finalisasi masalah teknis misalnya tentang kontrak penerbangan, pelunasan down-payment, dan penyiapan dokumen perjalanan. Kemudian penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik, dan sebagainya. "Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari Pemerintah Arab Saudi," ucap Menag. "Demikian pula halnya dengan penyiapan layanan akomodasi konsumsi dan transportasi darat jemaah haji di Arab," lanjutnya. (kompas.com)
Namun apa yang disampaikan pemerintah ini langsung mendapat bantahan dan klarifikasi dari pihak kedubes Arab Saudi di Indonesia. “Saya ingin memberitahukan kepada Yang Mulia bahwa berita-berita tersebut tidaklah benar dan hal itu tidaklah dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi,” tulis Dubes Pelayanan Kuota Suci untuk RI, Essam bin Ahmed Abid Althaqafi tertanggal 3 Juni 2021. Kedubes Arab Saudi menegaskan hingga saat ini Kerajaan Arab Saudi belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini, bagi para jemaah haji Indonesia atau para jemaah haji lainnya dari seluruh negara di dunia.
Pernyataan klarifikasi dari Essam ini menimbulkan reaksi di masyarakat. Berbagai spekulasi berkembang di masyarakat. Mulai dari kemungkinan raibnya dana haji karena dipergunakan oleh pemerintah untuk biaya pembangunan, kemungkinan utang atau tagihan biaya haji belum dibayar, kemungkinan pemerintah tidak siap memberangkatkan sesuai protokol kesehatan, dll. Namun, semua kabar itu dibantah oleh Menag. Menag bersikukuh bahwa keputusan sepihak pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun ini demi keselamatan, kesehatan, dan keamanan jemaah haji. Bahkan mengizinkan jika ada jemaah yang ingin mengambil dana hajinya. Demi membuktikan bahwa pembatalan ini bukan karena dana. Namun ironinya, pemerintah justru membuka lebar gerbang wisata ke luar negeri lain yang resikonya sama seperti pelaksanaan ibadah haji. entah apa yang menjadi alasan sebenarnya dari pembatalan ini. Padahal ibadah haji adalah salah satu ibadah yang sangat penting. Merupakan rukun Islam kelima yang hanya bisa ditunaikan sekali dalam satu tahun. Kaum muslimin dengan sabar menabung rupiah demi rupiah. Rela mengantri belasan hingga puluhan tahun demi bisa melaksanakan ibadah ini. Pemerintah jelas-jelas telah menyepelekannya dengan alasan yang tidak bisa diterima kaum muslimin.
Pelayanan terbaik di Bawah Naungan khilafah
Pembatalan keberangkatan haji seperti yang terjadi di Indonesia, dipastikan tidak akan terjadi jika kaum muslimin hidup di bawah naungan khilafah. Sistem yang menerapkan Islam secara kaffah. Karena sistem ini dirancang Allah untuk memudahkan kaum muslimin dalam menjalankan perintahNya termasuk dalam melaksanakan ibadah haji. Khalifah sebagai pelayan rakyatnya akan mengurus dan memberi kemudahan agar kaum muslimin dapat melaksanakan rukun islam kelima ini.
Sebagaimana pada masa kekhalifahan Utsmaniyah, persiapan sarana haji telah dimulai tiga bulan sebelum musim haji. Negara Utsmani, di bawah pimpinan Sultan Utsmani telah memberikan perhatian besar kepada ibadah ini. Dibuat lajnah/komisi khusus, dengan kedudukan tinggi, yang berhubungan langsung dengan as-Shadr al-A’dham [semacam kepala pemerintahan] yang tugas utamanya memonitor dan memperhatikan semua urusan rombongan haji di wilayah-wilayah Islam. Lajnah ini menginstruksikan kepada wali di wilayah-wilayah itu untuk memenuhi kebutuhan rombongan, memastikan keamanan dan keselamatannya, serta menyiapkan seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan. (Hafidz Abdurrahman;Ihrom.com.id)
Kondisi pandemi seperti saat ini tidak akan menjadi penghalang pelaksanaan haji. Karena Islam memiliki solusi untuk menangani pandemi. Wilayah yang di lockdown hanya wilayah episentrum wabah. Tidak ada yang boleh keluar dan masuk ke wilayah tersebut. Ini dilakukan sejak pertama kali ditemukan orang yang terjangkit virus. Sehingga wilayah-wilayah lain dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Haji dapat dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan sebagai ikhtiar menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran wabah.
Oleh karena itu, sudah saatnya seluruh kaum muslimin turut andil dalam perjuangan mewujudkan institusi khilafah. Sehingga memudahkan kaum muslimin dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah, maka terwujudlah keberkahan di muka bumi ini. []
Yuce Maria Ulfa, S.Si
0 Komentar