Kalangan guru SD di Kabupaten Sukabumi dikejutkan dengan adanya soal PAT PJOK yang membahas sesuatu hal yang dinilai belum pantas untuk siswa kelas 5 SD (radarsukabumi.com, 1/6/2021). Peristiwa tersebut mendapat kritik dari Kris Dwi Purnomo, Guru PJOK sekaligus Sekretaris Gugus KKG PJOK Kecamatan Kadudampit. Menurut Kris pada dasarnya anak usia dini masih dalam tahap melihat, mendengar, dan mencari tahu. Dengan rasa ingin tahu dan penasaran yang tinggi soal-soal seperti itu akan berdampak buruk bagi anak-anak tersebut. Bahasan yang tidak pantas tersebut antara lain tentang sperma, pelecehan seksual, dan ragam narkotika seperti ganja (suarajabar.id, 7/6/2021). Kris mengatakan bahwa soal tersebut tidaklah dibuat oleh guru PJOK melainkan diserahkan kepada pihak lain.
Selain di Kabupaten Sukabumi, soal serupa juga muncul di PAT PJOK Kota Sukabumi. Anggota DPRD Kota Sukabumi Melan Maulana turut memprotes peristiwa tersebut. Foto soal ujian itu pun tersebar di aplikasi perpesanan. Pada bagian atas lembaran soal, terdapat kop surat Pemerintah Kota Sukabumi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (news.detikcom, 10/6/2021).
Di dalamnya terdapat soal dengan pertanyaan seputar alat kelamin yaitu di nomor 21 sampai 24. Sementara soal rokok dan narkoba ada di nomor 25 sampai 30. Menurutnya ada beberapa pertanyaan yang konteksnya belum layak dikonsumsi oleh anak usia SD. Melan menyebut soal itu ia temukan di beberapa SD di wilayah Kota Sukabumi, ia juga mengaku banyak mendapat laporan dan informasi terkait materi ujian tersebut. Dari pihak Dinas Pendidikan akan menelusuri siapa pembuat soal kontroversi tersebut. Namun, menurut Sekretaris Dinas Pendidikan, Kota Sukabumi soal itu sudah sesuai dengan Kurikulum 2013 (news.detik.com, 12/6/2021).
Lolosnya soal yang tidak pantas tersebut hendaknya menjadi perhatian dari semua pihak, bukan hanya guru. Kita ketahui bahwa pendidikan merupakan sarana untuk membangun kepribadian peserta didik. Bila pendidikan justru membahayakan moral dan akhlak peserta didik, tentu ini merupakan suatu kemunduran luar biasa.
Bila kita telaah arti pendidikan dari beberapa ahli akan kita dapati bahwa pendidikan itu selalu menuju ke arah yang positif dan lebih baik. Pengertian pendidikan menurut Ahmad D. Marimba adalah bimbingan secara sadar oleh pendidik dimana terdapat perkembangan jasmani dan rohani terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama. Menurut An-Nahlawi pendidikan dalam bahasa Arab adalah tarbiyah, arti tarbiyah atau pendidikan ialah segala usaha dalam mengurus, mengatur dan memperbaiki segala sesuatu atau potensi yang sudah ada dari lahir agar tumbuh dan berkembang menjadi lebih dewasa (fungsi.co.id, 26/5/2021). Berdasarkan pengertian tersebut maka hendaknya pendidikan memiliki komponen yang saling mendukung agar tujuan diselenggarakannya pendidikan dapat terwujud. Maka, adanya kejadian tersebut sungguh sangat disesalkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tercantum tujuan pendidikan adalah agar peserta didik beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia. Bila prosesnya tidak sinkron dengan tujuan, maka outputnya akan jauh panggang dari api.
Perlu ada kritisi terhadap konten kurikulum dalam pendidikan kita saat ini yang masih tidak sesuai dengan fitrah perkembangan berpikir dan psikologi anak berbasis Islam. Sehingga apa yang belum pantas dipahami anak justru ditampakkan dan diajarkan secara vulgar. Hal ini digambarkan oleh Prof. Malik Fajar dalam bukunya Visi Pembaruan Pendidikan Islam dimana kegagalan pendidikan yang dialami bangsa Indonesia sekarang ini adalah kurangnya muatan kurikulum yang menyentuh pada aspek humanistik yang berakar dari nilai-nilai normatif keagamaan.
Perbandingan Kurikulum Pendidikan Indonesia dan Kurikulum Islam
Sistem pendidikan di Indonesia saat ini menerapkan Kurikulum 2013 (K13). Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum berbasis kompetensi adalah outcomes-based curriculum dan oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari Standar Kelulusan (SKL). Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi.
Orientasi Kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge). Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 sebagaimana tersurat dalam penjelasan Pasal 35, yaitu: kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Hal ini sejalan pula dengan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Tujuan pendidikan Islam adalah membentuk kepribadian Islam (karakter) dan harus dilakukan pada semua jenjang pendidikan yang sesuai dengan proporsinya melalui berbagai pendekatan. Salah satu di antaranya adalah dengan menyampaikan pemikiran Islam kepada para siswa. Pada tingkat TK-SD materi kepribadian Islam yang diberikan adalah materi dasar yakni aqidah karena mereka berada pada jenjang usia menuju balig. Artinya, mereka lebih banyak diberikan materi yang bersifat pengenalan keimanan. Barulah setelah mencapai usia baligh, yaitu SMP, SMA, dan PT materi yang diberikan bersifat lanjutan (pembentukan, peningkatan, dan pematangan). Hal ini dimaksudkan untuk memelihara sekaligus meningkatkan keimanan serta keterikatannya dengan syariat islam. Indikatornya adalah bahwa anak didik dengan kesadaran yang dimilikinya telah berhasil melaksanakan seluruh kewajiban dan mampu menghindari segala tindak kemaksiatan kepada Allah Swt.
Dalam sistem pendidikan Islam juga mempelajari ilmu-ilmu terapan untuk dapat dimanfaatkan dan diberdayakan, demi melayani kemaslahatan serta memecahkan masalah-masalah krusial bagi umat. Jadi, tuntutan untuk mempelajari ilmu tidak semata-mata untuk ilmu saja, melainkan untuk dimanfaatkan dalam kehidupan sesuai dengan aturan hukum islam. Allah berfirman yang artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi. (TQS. Al-Qashas (28): 77)
Secara struktural, kurikulum pendidikan Islam dijabarkan dalam tiga komponen materi pendidikan utama, yang sekaligus menjadi karakteristiknya, yaitu: (1) pembentukan kepribadian yang Islami (karakter); (2) penguasaan tsaqâfah (pemikiran) Islam; (3) penguasaan ilmu kehidupan (IPTEK, keahlian, dan ketrampilan).
Maka hanya dengan menerapkan sistem pendidikan Islam saja kurikulum yang digunakan akan mampu mencetak generasi yang memiliki kepribadian islam dan ketaatan kepada Allah. Selama negara menganut ideologi kapitalis sekuler maka pergantian ataupun penyempurnaan kurikulum yang selama ini dilakukan tidak akan mampu mengubah pola pikir dan karakter peserta didik ke arah ketaatan kepada Allah dan tidak mampu mencetak generasi yang memiliki kepribadian Islam. Oleh karena itu walaupun kurikulum mengalami perubahan, penyempurnaan dari sisi konten (isi) maka kurikulum yang dihasilkan dan diterapkan tidak akan memberikan perubahan apapun kecuali menambah masalah baru.
Dalam sistem Islam dengan izin Allah, tidak akan terjadi kasus soal kontroversi karena orientasi negara dan rakyat adalah rida Allah. Saat ini, terjadi monopoli pembuatan soal oleh pihak tertentu karena orientasi kehidupan yang sekular dan materialistis. Kontroversi soal Ini pun merupakan bentuk kelalaian penguasa terhadap pengurusan rakyat. Oleh karena itu, hendaknya kita hanya menjadikan Islam sebagai tolok ukur dalam kehidupan agar kehidupan berkah, negara maju, dan sistem pendidikan dapat melahirkan generasi gemilang yang memimpin peradaban dunia. Wallahu’alam bishshawab
Oleh Silmi Dhiyaulhaq, S.Pd.
Praktisi Pendidikan
0 Komentar