Mengurai Arti Penyesatan Publik Tentang Negara Islami



Lagi dan lagi tokoh di negeri ini selalu membuat pernyataan yang menyesatkan dan menuai kontroversi. Padahal sejatinya seorang muslim seharusnya memberikan pencerahan kepada umat.


Hal ini sebagaimana dikutip dari www.cnnindonesia.com,

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan perbedaan antara negara yang menerapkan hukum Islam dan negara yang memberlakukan hukum Islami.


Pernyataan Mahfud merespons perdebatan terkait kebolehan Indonesia menerapkan hukum Islam meski bukan negara yang menerapkan hukum Islam. Sebagai negara yang berideologi Pancasila, kata Mahfud, Indonesia tetap boleh menerapkan aturan Islam.


"Dalam terminologi hukum, kalau Islam itu simbolnya harus selalu Islam. Negara Islam. Hukum Islam. Syariat Islam. Tapi kalau islami, tidak harus menyebut simbolik, tapi substansinya, Islam hal ini disampaikan dalam acara silaturahmi KAHMI ( www.cnnindonesia.com,    14/6/2021).


Apa yang disampaikan Menko Polhukam mendapatkan respon dari Jurnalis Joko Prasetyo atau bysng biasa disapa Om Joy sebagaimana dikutip dari tintasiyasi.com

Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang substansinya menyebut, “Indonesia negara yang islami tapi hanya melarang menerapkan ajaran Islam dalam hukum tata negara. Baik di tingkat nasional, maupun daerah. Begitu pula pada sistem pemilu," dinilai Jurnalis Joko Prasetyo sebagai pernyataan yang menyesatkan. 


Menurutnya bahwa pernyataan tersebut kontradiktif dan menyesatkan serta mengonfirmasi bahwa Indonesia negara sekuler. Sekuler  kok diakui islami? Menyesatkan.

(Tintasiyasi.com,15/6/2021).


Dari sini sudah jelas ada terdapat sebuah kontradiktif di satu sisi mengakui kemuliaan terhadap syariat Islam untuk diterapkan di sebagian tatanan yang lain tetapi di sisi lain penerapan hukum syariat dalam tata kelola negara tidak diperkenankan. Jika ditelisik pernyataan tersebut merupakan sebuah kesalahpahaman. Karena sesungguhnya aturan Islam harus diterapkan dalam sistem kehidupan secara menyeluruh.Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat sempurna dan Rahmat bagi seluruh alam. 


Sementara menggunakan hukum secara sebagian(parsial)serta memisahkan agama dari kehidupan disebut sekuler. Negara yang memisahkan hukum Islam dari kehidupan tidak disebut negara islami. Negara Islam tentu menerapkan hukum dan aturannya secara islami dalam seluruh aspek kehidupan.


Sebuah kekeliruan bagi seorang muslim bangga terhadap negara sekuler. Karena sejatinya negara sekuler hanya menerapkan hukum Islam dalam ranah privat saja sementara dalam seluruh aspek kehidupan manusia tidak diperkenankan. Sekularisme merupakan bentukan dari aturan Barat yang tidak menghendaki Kebangkitan Islam.


Akidah ini lahir di Eropa pasca pertarungan sengit antara filsuf dengan gereja pada abad pertengahan. Akidah ini menjadikan kedaulatan sebagai milik  rakyat,yakni menjadikan legislasi hukum di tangan manusia. Manusialah yang menetapkan halal-haram sebagaimana yang terjadi saat ini.


Padahal Allah Swt berfirman: 

 اِنِّىۡ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنۡ رَّبِّىۡ وَكَذَّبۡتُمۡ بِهٖ‌ؕ مَا عِنۡدِىۡ مَا تَسۡتَعۡجِلُوۡنَ بِهٖؕ اِنِ الۡحُكۡمُ اِلَّا لِلّٰهِ‌ؕ يَقُصُّ الۡحَـقَّ‌ وَهُوَ خَيۡرُ الۡفٰصِلِيۡنَ‏


Qul innii 'alaa baiyinatim mir Rabbii wa kazzabtum bih; maa 'indii maa tasta'jiluuna bih; inil hukmu illaa lillaahi yaqussul haqqa wa Huwa khairul faasiliin

Katakanlah (Muhammad), "Aku (berada) di atas keterangan yang nyata (Al-Qur'an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah kewenanganku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik."


Dari ayat di atas sudah jelas Indonesia sekalipun mayoritas penduduknya muslim tetapi bukan negara Islam dan tidak islami. Hal ini bisa kita lihat dari berbagai produk hukum saat ini justru berdasarkan buatan manusia yang sudah jelas tidak pernah menuntaskan masalah manusia itu sendiri. Bahkan malah membuat masalah baru dan terkesan tambal sulam. Penderitaan yang akan terus dialami saat kita terus menggunakan aturan yang bukan dari Allah.


Bagi seorang muslim yang sudah mengazamkan hidup dan matinya hanya untuk Allah tentu tidak akan pernah bangga dan senang hidup dalam aturan selain aturan Allah. Dia akan berupaya hidup dan matinya sesuai aturan Allah bukan yang lain. Dia memahami bahwa Islam bukan hanya sekadar dalam ranah pribadi tetapi Islam mengatur seluruh aspek kehidupan.


Patut dipahami pula seorang muslim tidak akan menjadi muslim yang kafah jika hidupnya dalam bingkai negara sekuler. Menjadi muslim kafah hanya bisa dalam bingkai negara Islam (khilafah).


Negara Islam adalah negara yang menerapkan seluruh aturan Islam dari ranah pribadi hingga publik. Dasar negaranya pun berdasarkan akidah Islam.  Penduduknya bisa terdiri dari warga negara yang beragama Islam maupun nonmuslim tetapi semuanya tunduk terhadap aturan Islam. Kesejahteraan bagi rakyat di sistem Islam (khilafah) sudah terbukti dan diakui oleh Barat.


Sebagai contoh adalah apa yang dikatakan Will Durant seorang sejarawan barat. Dalam buku yang dia tulis bersama Istrinya Ariel Durant, Story of Civilization, dia mengatakan, “Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para Khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapapun yang memerlukan dan memberikan kesejahteraan selama beradab-abad dalam wilayah yang sangat luas. Fenomena seperti itu belum pernah tercatat (dalam sejarah) setelah zaman mereka”


Mary McAleese, Presiden ke-8 Irlandia yang menjabat dari tahun 1997 sampai 2011. Dia juga seorang anggota Delegasi Gereja Katolik Episkopal untuk Forum Irlandia Baru pada 1984 dan anggota delegasi Gereja Katolik ke North Commission on Contentious Parades pada 1996. Dalam pernyataan persnya terkait musibah kelaparan di Irlandia pada tahun 1847 (The Great Famine), yang membuat 1 juta penduduknya meninggal dunia. Terkait bantuan itu, Mary McAleese berkata:


“Sultan Ottoman (Khilafah Utsmani) mengirimkan tiga buah kapal, yang penuh dengan bahan makanan, melalui pelabuhan-pelabuhan Irlandia di Drogheda. Bangsa Irlandia tidak pernah melupakan inisiatif kemurahan hati ini. Selain itu, kita melihat simbol-simbol Turki pada seragam tim sepak bola.

(Artikel Media umat).


Akibat derasnya paham sekularisme ini pula penguasa di negeri- negeri muslim tunduk dan terus mengopinikan ajaran yang bukan dari Islam (paham moderasi). Saat ini banyak penguasa bangga terhadap aturan sekuler. Dengan begitu berarti telah menihilkan aturan Allah dan menyangka aturan Islam seolah penghambat kemajuan bangsa. 


Oleh karena itu, sudah saatnya bagi kita kaum muslimin untuk terus mengkaji Islam secara utuh sehingga tercekoki pemikiran yang menyesatkan. Selain itu terus berjuang menyampaikan risalah Islam kafah yang sesuai dengan metode dakwah Rasulullah saw. Dakwah pemikiran, dakwah tanpa kekerasan yang disyariatkan oleh Allah dan RasulNya. []


Wallahu a'lam bishshawab.


Oleh Heni Ummufaiz

Ibu Pemerhati Umat

Posting Komentar

0 Komentar