“Situasi Kota Bogor dalam hal covid hari ini genting, dan harus kita sikapi dengan serius.” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya, Kamis (17/6/2021). Pernyataan ini dilontarkan Bima Arya setelah mendapatkan data teranyar dari Satgas Covid-19 bahwa Kasus Covid-19 Kota Bogor mencapai rekor tertinggi selama pandemi. Tercatat ada penambahan 204 kasus positif pada Kamis (17/6/2021). Penambahan jumlah kasus positif secara signifikan membuat tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit rujukan Kota Bogor ikut meningkat. Tingkat BOR di Kota Bogor mencapai 60 persen, sudah diambang batas. Tidak hanya RSUD yang penuh, tempat isolasi pasien Covid-19 yang terletak di Pusat Pendidikan Pelatihan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ciawi, Bogor juga sudah hampir terisi seluruhnya. (www.radarbogor.co.id)
Situasi genting ini membuat Bima Arya segera menarik rem darurat. Mengimbau kepada seluruh warga kota Bogor untuk betul-betul menghindari kerumunan, tidak melakukan aktivitas yang melibatkan lebih dari 10 orang. Pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 untuk restoran, kafe, dan sejenisnya diberlakukan kembali. Jalur pendestrian SSA Sabtu-Minggu akan ditutup. Tempat wisata wajib untuk mensyaratkan antigen bagi para pengunjungnya dan pembatasan 50 persen kapasitas. Untuk membatasi mobilitas masyarakat di dalam Kota, akan diberlakukan ganjil genap pada pukul 10.00 - 16.00 WIB. Bahkan rencana pembelajaran tatap muka (PTM) pada bulan Juli terancam batal. Pemkot Bogor berupaya semaksimal mungkin mengeluarkan berbagai kebijakan demi menahan laju penyebaran Covid-19.
Situasi genting ini nampaknya tidak dipahami oleh sebagian warga Kota Bogor. Terbukti saat dilakukan patroli keliling Jumat (18/6/2021) oleh tim Satgas. Ketika patroli untuk pengawasan protokol kesehatan (prokes) dan memastikan kepatuhan jam operasional tempat usaha, ada tiga kafe dan restoran yang melanggar. (www.republika.co.id) Sebelum ini, selama bulan Maret dan April 2021, telah terjadi 3.221 pelanggaran prokes yang disanksi petugas. (www.ayobogor.com) Pelanggaran yang tidak diketahui petugas dipastikan lebih banyak lagi. Pelanggaran pun terjadi di tempat isolasi. Ada seorang pasien Covid-19 yang kabur dari tempat isolasi ke luar kota. (www.liputan6.com)
Salah satu kunci untuk memahamkan situasi genting ini kepada masyarakat adalah dengan edukasi. Pemkot Bogor telah melakukan upaya edukasi. Sudah dibentuk Unit Edukasi Penanganan COVID-19 Kota Bogor yang dibagi menjadi 2 tim, yaitu:
(1) Tim Merpati yang berasal dari Tenaga Kesehatan (Dokter), Tokoh agama dan rohaniawan serta relawan, alumni COVID (Temanco) dan gugus tugas nasional yang bertugas mengedukasi, menyusun strategi dan mempublikasikan prokes kepada masyarakat.
(2) Tim Elang sebagai tim pengawas yang berasal dari HIPMI Kota Bogor, Karang Taruna, KNPI Kota Bogor yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kepatuhan para pelaku usaha dalam melakukan protokol kesehatan, supervise kepada TNI, Polri dan Satpol PP untuk membuat daftar dan penindakan terhadap pelanggar. (www.sehatnegeriku.kemkes.go.id)
Namun, mengedukasi masyarakat ternyata tidak semudah membentuk timnya. Berbagai media digunakan sebagai sarana edukasi. Tim edukasi yang menggunakan media internet, seperti laman resmi Pemkot Bogor, media sosial (medsos), dll tidak dapat menjangkau seluruh masyarakat. Karena sebagian masyarakat tidak dapat mengakses internet. Bahkan yang mampu mengakses pun belum tentu membacanya. Edukasi melalui spanduk dan baliho sangat terbatas. Tidak mampu menjelaskan secara detail tentang Covid-19, cara penyebarannya, bahayanya, dan pencegahannya. Edukasi dengan mengumpulkan masyarakat secara langsung, justru akan menimbulkan kerumunan. Jika dilakukan satu persatu, akan memakan waktu dan petugas harus berhadapan dengan berbagai jenis masyarakat. Sungguh menjadi dilema bagi tim edukasi. Tantangan tidak hanya berhenti sampai disitu. Proses edukasi juga harus berhadapan dengan hoaks yang menyebar tak terkendali. Bahkan perbedaan pendapat yang ada di masyarakat menjadi tantangan yang tidak mampu dihindari.
Dua tantangan terakhir, yakni hoaks dan perbedaan pendapat sangat sulit diatasi di negeri kita. Karena Indonesia menganut ide liberalisme yang menjamin kebebasan berpendapat bagi setiap orang. Pendapat apapun boleh disampaikan karena benar atau salah bersifat relatif dalam ide ini. Ide liberalisme yang dijadikan sebagai pedoman negara alih-alih menjadi solusi, justru menjadi penghambat dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Ide yang berasal dari pemikiran manusia yang lemah dan terbatas memang tidak akan mungkin menyelesaikan permasalahan manusia. Solusi segala permasalahan manusia harus berasal dari pencipta manusia sendiri. Yang sangat memahami karakter dan kondisi manusia. Hanya islam aturan yang berasal dari pencipta manusia. Aturan yang sempurna yang mampu menyelesaikan seluruh permasalahan manusia.
Islam memiliki aturan dalam menyampaikan pendapat. Pendapat yang disampaikan tidak boleh berupa kebohongan. Haram bagi seorang muslim membuat berita bohong/hoaks dan menyebarkannya. Imam al-Ghazali menilai, kebohongan merupakan dosa yang sangat tercela. Kebohongan juga dinilai sebagai dosa besar. Ar-Ruwiyani dari kalangan Syafiiyah menilai kebohongan merupakan al-kabîrah (dosa besar). termasuk tindakan jarîmah (kriminal) dalam pandangan Islam. Rasulullah Saw. Bersabda:
وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّهُ مَعَ الْفُجُورِ وَهُمَا فِى النَّارِ
Tinggalkanlah kebohongan karena sungguh kebohongan itu bersama kekejian dan kedua (pelaku)-nya di neraka (HR Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan ath-Thabarani).
Ada sanksi bagi mereka yang membuat dan menyebarkan hoaks. Namun, Islam tidak menetapkan sanksinya secara spesifik. Tindakan kriminal ini termasuk dalam ta’zir. Artinya, jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada Khalifah atau qâdhi. (www.muslimahnews.com)
Jadi, hanya kebenaran yang boleh disampaikan. Yang dimaksud dengan kebenaran atau pendapat yang benar adalah pendapat yang berdasarkan pada dalil syariat, yakni dalil yang berasal dari sumber hukum syariat (alquran, as sunnah, ijma sahabat, dan qiyas). Kedudukan dalil syariat ini sangat penting untuk mendudukkan fakta hukum dan merumuskan langkah-langkah solusinya. Pada kondisi inilah proses berpikir benar menjadi suatu hal yang penting dilakukan. Dalam hal ini pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar sekaligus menerapkan sanksi bagi pemberi/penyebar informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau bahkan justru meresahkan masyarakat. Tak jarang berbagai opini dilemparkan ke masyarakat dengan tujuan menggiring opini hanya untuk merealisasikan kepentingan segelintir orang.
Oleh karena itu, agar proses edukasi Covid-19 dan edukasi yang lainnya dapat dilakukan dengan sempurna, maka paham liberal harus ditinggalkan, kemudian beralih pada penerapan syariat islam secara kaffah. Penerapan syariat islam secara kaffah hanya bisa diwujudkan dalam naungan sistem khilafah. Seorang khalifah memiliki visi akhirat yang artinya ia menyadari betul bahwa segala pengurusan yang ia lakukan akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat nanti. []
Oleh Vinci Pamungkas
1 Komentar
Hanya akan selesai dg cara islam dalam.menangani kasus wabah
BalasHapus