PPKM Level 4 di Bekasi, Efektifkah Atasi Penyebaran Covid-19?



Gonta-ganti istilah. Keluhan yang terlontar dari masyarakat tentang kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menangani pandemi. Mulai dari PSBB hingga PPKM level 4 saat ini, dapatkah mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang kian tak terkendali?


Setelah sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan PPKM darurat di Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021, Koordinator PPKM darurat Luhut B Panjaitan mengatakan, setelah masa perpanjangan selesai, istilah PPKM darurat tidak akan dipakai lagi. Tetapi yang digunakan adalah kategori level mulai dari 1 hingga 4 (Kumparan.com, 20 Juli 2021).


Sejalan dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Bekasi. Surat Edaran Nomor 300/SE-45/POL.PP tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Bupati Bekasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Bekasi. PPKM level 4 ini pun diberlakukan juga di Kota Bekasi meliputi pelaksanaan sekolah secara daring, peniadaan resepsi pernikahan, WFH bagi sektor non esensial dll (Kompas.com,22/7/2021).


Gonta-ganti Istilah, Membingungkan

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menekan laju kenaikan kasus positif Covid-19, namun upaya-upaya ini terkesan jalan di tempat, tidak serius dan membingungkan masyarakat. Upaya penanggulangan pandemi hanya terlihat utak-atik istilah, namun secara program tak ada yang istinewa. Mulai dari penggunaan istilah PSBB, PPKM mikro, PPKM darurat hingga pelabelan PPKM level 1 sampai 4, kasus positif Covid-19 tetap melesat.


Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyoroti kebijakan pemerintah yang kerap mengganti istilah program penanganan pandemi. Menurut Tulus, perubahan-perubahan ini hanya akan membingungkan masyarakat, apalagi biasanya seiring pergantian istilah dibarengi pula dengan berbagai kelonggaran (Kontan.co.id, 21/7/2021). Kondisi ini semakin menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam menangani wabah.


Kota Bekasi termasuk dalam kategori penerapan PPKM level 4 karena masih tingginya angka penyebaran Covid-19. Dilansir dari laman corona.bekasikota.go.id per tanggal 26 Juli, angka terkonfirmasi kasus Covid-19 sudah mencapai 76.831. Kemudian 7.960 merupakan kasus aktif, 67.877 merupakan angka kesembuhan, dan terakhir sebanyak 994 merupakan angka kematian. Tingginya kasus positif Covid-19 di Bekasi diakibatkan karena mobilitas masyarakat yang masih tinggi, karena penerapan WFH yang tak mungkin dilakukan terhadap pekerjaan sektor industri yang menjadi mata pencaharian dominan warga Bekasi. Belum lagi yang bekerja di Jakarta.


Pelaksanaan PPKM level 4 dinilai tidak efektif dalam penanggulangan penyebaran virus Covid-19 karena bukan penyelesaian yang fundamental. Utak-atik istilah hanya menyebabkan masyarakat semakin kehilangan kepercayaan kepada pemerintah. Di satu sisi, pembatasan kegiatan masyarakat tak dibarengi dengan pemenuhan kebutuhan harian mereka. Alhasil, masyarakat mengambil dua pilihan sulit, mati kelaparan atau mati terpapar Covid-19. Sungguh ironi.


Disinyalir, ketidakefektifan PPKM level 4 dalam menekan penyebaran Covid-19 di Bekasi juga disebabkan kegagalan komunikasi pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang apa dan bagaimana bahayanya virus penyebab Covid-19. Masyarakat lebih percaya hoax yang beredar di pesan Whatsapp daripada informasi dari seorang ahli Kondisi ini berpengaruh juga terhadap minimnya minat masyarakat pada program vaksin yang digagas pemerintah. Akhirnya masyarakat pun semakin abai dengan prokes.


Solusi terbaik dalam menangani wabah sudah ditawarkan sejak pandemi bermula. Solusi yang terbukti efektif karena dicontohkan oleh seorang yang mulia yang menjadi tauladan umat. Rasulullah saw. melakukan karantina wilayah di area yang terserang wabah, dan membiarkan aktivitas warga tetap berlangsung pada daerah yang tak terdampak. Upaya inipun dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab pada masa pemerintahannya. Karantina wilayah dilakukan dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat yang sakit baik makanan, obat-obatan, tenaga medis dll hingga mereka sembuh. Inilah solusi fundamental dan terbaik dalam menangani pandemi yang dilakukan oleh pemimpin amanah dan bertindak atas dasar kepengurusan rakyat sesuai syariat.


Sudahlah, mau berapa kali lagi istilah berganti. Penyebaran Covid-19 tetap tak berhenti. Tak perlu ragu lagi menjadikan Islam sebagai solusi atasi pandemi agar keberkahan senantiasa menyelimuti negeri.


Oleh Irma Sari Rahayu,S.Pi

Posting Komentar

0 Komentar