Diam-diam Kota baru muncul persis di pinggir wilayah DKI Jakarta. Kawasan ini bernama PIK 2 (Pantai Indah Kapuk) yang lokasinya di Dadap dan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebagai pengembang resmi, perusahaan Agung Sedayu Group menyebutkan bahwa kawasan yang mereka kembangkan PIK 2 sebagai "The New Jakarta City" merupakan kerjasama Agung Sedayu Group & Salim Group serta investor mancanegara. PIK 2 adalah pengembangan besar yang menghubungkan negara Indonesia dengan seluruh dunia, jelas Agung Sedayu dalam laman resminya dikutip Sabtu (7/8/2021).
Di Google Maps, penampakan calon Kota baru ini sudah sangat terlihat jelas, bahkan kawasan ini membelah Sungai Tahang yang menjadi bagian kawasan Kosambi, Tangerang. Mengutip website resmi Agung Sedayu Group, kawasan memiliki fasilitas water front city atau kawasan tepi air dengan pasir putih sepanjang 4 km yang dilengkapi dengan pedestrian yang luas, jogging track, dan bicycle track. Terdapat pula pier point atau dermaga kapal pesiar dan jetski komersial.
Selain itu, ada pula area terbuka hijau seluas 60 hektare yang terhubung dengan seluruh area perumahan dan area komersial. Dalam PIK center Point atau area komersial PIK 2 terdapat kampung seafood terbesar di Indonesia, supermarket raksasa, pusat olah raga, rumah sakit, mal raksasa dan factory outlet terbesar di Indonesia.
Dan terdapat pula Mata Elang International Stadium 2 yang akan dibangun sebagai arena konser ini akan dibangun di atas lahan seluas ±10 hektare juga akan dibuat berseberangan dengan kawasan apartemen dan wilayah komersial PIK 2, yang berdiri di atas lahan seluas 27 hektare.
Proyek PIK 2 merupakan hasil kerjasama dengan Matrix Concepts Holding Berhad (Malaysia) dan PT Nikko Securities Indonesia, MoU penandatangan pusat keuangan ini sudah dilakukan pada 14 Mei 2018, dengan dukungan pendanaan dari AIIB. Direncanakan dapat selesai dalam kurun waktu 10 tahun dengan total 45 gedung bernilai kurang lebih Rp 70 triliun atau setara US$ 5 miliar.
CEO PT NAC Strata Asia Ari Latenrisau berharap kawasan ini akan dibangun dua lapangan sepak bola berstandar FIFA, enam lapangan badminton, dua lapangan bakset/futsal serta dua lapangan Padel Tennis. Desember 2021 berharap bisa diresmikan.
Saat bersamaan, kawasan ini akan dibangun jaringan tol yang terkoneksi dengan jaringan tol Bandara Soekarno-Hatta. Dalam dokumen Simpul KPBU kementerian PUPR, proyek Jalan Tol Kamal - Teluk Naga - Rajeg sepanjang 38,6 km yang akan memotong kawasan pesisir KabupatenTangerang memerlukan investasi sekitar Rp 18,76 triliun, (tvonenews.com, 9/6/2021).
Proyek pengembangan kawasan sebagai Kota baru telah lama diinisiasi pemerintah Cina melalui proyek BRI (Belt and Road Initiative). Ekspansi ekonomi yang menjadikan Cina sebagai negara adidaya baru menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia. Hegemoni Cina nyata hampir disemua sektor pembangunan, ekonomi, sosial dan pada akhirnya Cina mendominasi Indonesia, termasuk peenguasaan tanah, laut dan pelabuhan.
Kota baru tersebut yang digadang-gadang sebagai pusat kota tandingan Jakarta yang berbentuk tujuh pulau yang terbagi dalam kawasan hunian, pusat bisnis dan jasa, kawasan industri berikut pergudangan hingga pelabuhan dan peti kemas dengan luas beragam, mulai dari 2000, 2500, sampai dengan 3000 hektare. Adapun pelabuhan akan dibangun seluas 1500 hektare, sehingga total reklamasi pantai utara ini mencapai 9000 hektare, (metro.tempo.co, 19/4/2013).
Megahnya proyek PIK 2 di Kabupaten Tangerang yang diproyeksi menjadi kembaran Kota Abu Dhabi justru membawa dampak buruk bagi warga sekitar. Pengusiran, pemiskinan dan ini merupakan wujud dari imprealisme yang lumrah terjadi.
Menurut Aktivis Hak Asasi Manusia Haris Azhar, di lapangan sikat menyikat itu terjadi. Seperti pendudukan, pengosongan lahan itu kejadian. Sekolah digusur, dan tanah orang diambil. Bahkan dia tidak menduga adanya penyerobotan lahan milik negara yang terjadi, (Redaksi24.com, 29/6/2020).
Haris juga menyebut saat ini setidaknya ada dua kliennya yang tengah berseteru dengan pengembang PIK 2 soal lahan. “Ini kayaknya ada main mata antara Pemda, pengembang dan Kejagung. Saya dampingi dua klien yang tanahnya diserobot untuk PIK 2 yang satu klien saya di pidanakan di Polresta.
Pernyataan Haris senada dengan fakta dilapangan bahwa pembangunan kawasan bisnis terpadu di Kabupaten Tangerang meski secara yuridis sudah ada regulasi yang mengaturnya. Namun secara umum dalam pengembangan kawasan termasuk kawasan bisnis terpadu di Teluk Naga mengabaikan kepentigan rakyat.
Klaim rezim bahwa pembangunan kawasan mampu meningkatkan perekonomian warga. Namun, alih-alih menjadi penggerak ekonomi dan tempat serapan tenaga kerja bagi warga sekitar dalam mega proyek tersebut, justru menguatkan kesenjangan sosial dan ekonomi.
Warga seolah-olah sengaja diusir untuk meninggalkan tanah mereka, padahal lahan yang mereka huni merupakan milik individu. Mereka terpaksa dan dipaksa dengan segala cara agar melepas tanahnya dan diberi kompensasi yang tidak memadai. Pemilik lahan di kawasan Pantura dan PIK 2 didesain untuk menyewa tanah mereka. Karena tidak mampu membeli kembali lahan yang terpaksa dilepas kepada korporasi.
Selain itu, proyek reklamasi dan pembangunan PIK 2 telah menimbulkan dampak lingkungan, sosial dan ekonomi cukup serius di wilayah Pantura. Sedikitnya 486 hektar lahan produktif berupa empang bandeng warga di Desa Tanjung Burung tergusur untuk pembangunan mega proyek tersebut. Dan kompensasi harga tanah yang diurug itu pun dirasakan warga tak wajar, lantaran hanya dihargai 90 ribu rupiah permeter jauh dari standar harga layak, (Redaksi24.com, 16/6/2020).
Dan janji rezim untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekoomian warga sekitar, nyatanya hanya janji manipulatif. Warga miskin baru semakin meningkat dan keahlian mereka tidak dapat terserap di dunia kerja meski ada kesempatan. Warga tetap saja menjadi kuli dan buruh yang termiskinkan secara sistemik.
Demikian dampak buruk dari sistem kapitalis, rezim dengan pemodal berkolaborasi merampas tanah milik individu. Akumulasi kekejaman rezim menunjukkan bahwa rakyat bukan hanya tidak diurusi di tengah serangan pandemi namun hak-hak dasar merek pun dirampok. Pertanyaannya, bolehkah negara mengambil tanah milik rakyat? Jika rezim kapitalis yang menjawab tentu boleh, tetapi bagaimana Islam memandang persolalan tanah yang diambil paksa?
Sebuah peristiwa yang patut menjadi pelajaran bagaimana adilnya Islam. Ketika, Umar bin Khattab RA didatangi oleh seorang yahudi dan mengadukan sebuah persoalan bahwa Amr bin 'Ash, gubernur Mesir, telah menggusur paksa rumahnya untuk diganti menjadi Masjid. Meski yahudi tersebut ditawari kompensasi hingga 15 kali lipat dari harga pasar namun tetap menolak keinginan Amr.
Sikap Umar sebagai khalifah begitu tegas, Umar meminta orang yahudi itu untuk mengambil tulang belikat unta. Umar kemudian menggores tulang tersebut dengan huruf alif yang lurus dari atas ke bawah. Di tengah goresan lurus, dia membuat satu goresan melintang menggunakan ujung pedang lalu diserahkan kepada Amr.
Sesampainya di Mesir, yahudi tersebut pun menghadap Amr bin Ash dengan tulang bergores pedang khalifah. Melihat tulang itu, wajah sang gubernur pucat. Tanpa menunggu lama, dia mengumpulkan rakyatnya untuk membongkar kembali masjid yang sedang dibangun dan membangun kembali gubuk yang reot milik orang yahudi itu.
Orang yahudi itu merasa heran. Lalu Amr berkata tulang ini merupakan peringatan keras dari Khalifah. Lewat tulang, Umar seolah hendak mengingatkan, apa pun pangkat dan kekuasaan seseorang, suatu saat akan bernasib sama seperti tulang ini. Karena itu, bertindak adillah kamu seperti huruf alif yang lurus. Adil di atas dan adil di bawah.
Orang yahudi itu tunduk. Dia terkesan dengan keadilan Islam. Dia pun mengikhlaskan tanahnya untuk pembangunan masjid setelah mengucap syahadat untuk menjadi Muslim. Oleh sebab itu, pemimpin umat dilarang untuk mengambil tanah milik orang lain dengan zalim. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW:
"Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat kelak."(HR Muslim, No. 3024).
Demikianlah betapa Islam sebagai dien yang paripurna mengatur dan menetapkan keadilan sesuai dengan hukum syara’. Olehnya, jika Islam yang dijadikan sebagai standar yang mengatur kehidupan manusia, maka kasus pembangunan kawasan “The New Jakarta City” dan sejenisnya tidak akan pernah eksis karena kerusakan dan kezaliman merupakan pertanda dari buruk dan lemahnya sistem yang dianut hari ini yang berbanding terbaik dengan kesempurnaan Islam.
Oleh Rabihah Pananrangi
0 Komentar