Dilansir dari Republika.co.id, dua ruang kelas SDN Otista yang terletak di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor roboh Kamis (16/9) siang. Menurut keterangan dari pihak sekolah, dua ruangan tersebut memang sudah tidak layak digunakan dan harus diperbaiki.
Kerusakan ini sudah diketahui sebelumnya oleh pihak sekolah. Pihak sekolah pun sudah mengajukan perbaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. Kepala Disdik Kota Bogor, Hanafi menuturkan, sebenarnya usulan perbaikan bangunan SDN Otista ini sudah dianggarkan pihaknya pada tahun depan. Namun, anggaran yang disediakan sifatnya hanya perbaikan atapnya saja. (www.radarbogor.id) Tetapi saat ini, kondisi perbaikan tidak cukup hanya perbaikan atap saja. Karena dua ruang sekolahnya sudah ambruk. Hingga dibutuhkan perubahan pagu anggaran menjadi lebih besar. Di lain pihak, untuk melakukan perbaikan menurut Hanafi ada prosedur yang harus dijalankan. Kepala SDN Otista secara berjenjang harus melaporkan kejadian ini seperti apa, selanjutnya Disdik secara berjenjang akan melaporkan kejadian ini ke kepala daerah.
Ketika ada perubahan ajuan anggaran pun ada prosedurnya. Mengingat anggaran sebelumnya hanya untuk perbaikan atap. Lalu, atap bangunan roboh dan ada beberapa kerusakan lainnya, sehingga akan ada perubahan nilai anggaran. Untuk itu pihak Disdik harus berkoordinasi dengan Dinas PUPR dahulu, supaya Dinas PUPR menilai berapa anggarannya dan apakah perbaikan dilakukan renovasi atau seperti apa. Selanjutnya, seperti yang dikatakan oleh Kepala Disdik Kota Bogor, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) khususnya dengan Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Bogor untuk menindaklanjuti rencana rehab SD ini.
Kalau kita lihat, lambatnya penanganan kerusakan sekolah yang berujung pada ambruknya sekolah itu disebabkan oleh birokrasi panjang dan sedikitnya anggaran. Dalam pengajuan tadi dijelaskan prosedurnya tidaklah sederhana. Apalagi kalau sampai pengajuan anggarannya ke pemerintah pusat, tentu makin rumit saja. Anggaran dinas pendidikan pun sangat minim, jika tidak ada anggarannya, maka harus menunggu pengajuan anggaran tahun depan. Padahal, fasilitas pendidikan adalah infrastruktur vital bagi berlangsungnya proses pendidikan. Inilah pendidikan ketika diasuh oleh sistem kapitalisme sekuler.
Islam sebagai jalan hidup manusia yang sempurna mempunyai konsep tentang hal ini. Dalam sistem Islam, gedung sekolah adalah milik umum yang harus dipelihara oleh penguasa (Khalifah). Khalifah bertanggung jawab untuk menjamin dibangun dan dipeliharanya seluruh fasilitas pendidikan termasuk gedung sekolah. Jika ada rakyat yang mengajukan pengadaan dan perbaikan gedung sekolah beserta fasilitasnya, maka hal itu sifatnya mengikat bagi Khalifah. Khalifah harus mengabulkannya dengan birokrasi yang tangguh. Dalam hal ini tangguh diartikan sebagai birokrasi yang efektif dan tidak berbelit-belit.
Birokrasi dalam sistem Islam, harus menganut 3 hal: (1) kesederhanaan aturan administrasi, karena kesederhanaan aturan akan memberikan kemudahan dan kepraktisan; (2) kecepatan dalam pelayanan, karena itu akan mempermudah orang yang memiliki keperluan; (3) pekerjaan harus ditangani oleh orang yang mampu dan profesional. Ketiga hal ini menjadi wajib dipenuhi agar sempurna suatu pekerjaan. Dalam hal pendidikan, karena pendidikan merupakan hal mendasar dan penting bagi rakyat, maka ketika terjadi kerusakan gedung sekolah, penguasa harus segera memperbaikinya agar tidak jatuh korban, dan kegiatan belajar mengajar bisa berjalan lancar.
Karena penguasa adalah pengurus (ra’in) yang bertanggungjawab atas urusan rakyatnya. Lebih-lebih lagi, penguasa Islam (khalifah) adalah penguasa bervisi akhirat. Penguasa yang sangat memahami bahwa semua bentuk pengurusannya akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti. Jadi wajar, muncul penguasa seperti Khalifah Umar bin Khaththab yang bahkan takut binatang terzalimi olehnya karena lubang di jalan yang belum diperbaiki. Apalagi untuk urusan manusia, tentu lebih diperhatikan lagi.
Sampai disini, kita perlu menyadari bahwa penerapan syariat Islam di bawah sistem khilafah adalah sebuah kebutuhan bagi umat manusia. Hendaknya segenap muslim berlomba-lomba dalam perjuangan menegakkannya. []
Oleh: Rini Sarah
0 Komentar