Dengan Aturan Komprehensif, Perundungan Selesai Secara Efektif



Gerak cepat Anies menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta patut diapresiasi. Langkah ini dianggap mendahului kebijakan yang harusnya dibuat oleh pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan pasca mencuatnya kasus perundungan dan pelecehan di KPI.


Selain Anies, beberapa kelompok turut menggunakan momen ini untuk kembali menggaungkan pentingnya RUU P-KS. Memang faktanya pelecehan seksual dan perundungan ini dari tahun ke tahun semakin meningkat padahal aturan yang ada sudah dibuat berlapis-lapis. Namun kasusnya tak kunjung turun, yang ada kian bervariasi bentuk dan jenisnya. Intinya diperlukan aturan komprehensif untuk meminimalisir kasus perundungan ini.


Jika ditelisik lebih jauh penyebab utama meningkatnya perundungan memang bukan pada sanksi, efek jera, ataupun edukasi agar terhindar dari perilaku perundungan. Tetapi faktor utama yang menjadi penyebab dan pemicu munculnya perundungan itu sendiri lebih pada ide kebebasan dan ketidaksamaan standar yang berkembang di masyarakat. 


Pandangan Islam Terhadap Kebebasan


 Di masyarakat, ide kebebasan berkembang seiring dengan derasnya budaya dan gaya hidup hedonis. Media sosial menjadi sarana paling ampuh untuk menyebarkan nilai-nilai kebebasan ini. Melalui media sosial setiap orang bebas menyampaikan pendapat, pemikiran, kritik, sikap dan tingkah polahnya. Tak ada aturan baku yang membatasinya. Akibatnya nilai-nilai kebebasan yang berasal dari Barat dengan cepat mengubah pola pikir dan gaya hidup masyarakat. 


  Kebebasan berekspresi pun dianggap sebagai sesuatu yang harus diperjuangkan tanpa dipahami benar atau tidaknya. Akibatnya pergaulan bebas kian marak, L68T terus berkembang, kasus perundungan dan pelecehan seksual terus menunjukkan tren meningkat. Masyarakat akhirnya tak lagi memandang tabu pada perbuatan tak senonoh yang dilakukan di depan publik karena itu dianggap sebagai bagian dari hak sehingga bebas mengekspresikan perilakunya.


Dalam konteks kekinian, kebebasan yang ada sudah kebablasan. Kebebasan yang ada sudah tidak memperhatikan lagi pengaruh dan dampaknya, apalagi memperhatikan norma-norma agama maupun norma kehidupan dalam masyarakat. Sedangkan sistem dan aturan sekuler liberal yang diterapkan saat ini justru membuka jalan untuk berbagai bentuk kebebasan berekspresi ini. 


Intinya tak ada sistem dan tata aturan di dunia ini yang menentang ide kebebasan berekspresi ini kecuali Islam. Mengapa? Sebab Islam adalah sistem dan tata aturan yang tidak dibuat oleh hawa nafsu manusia. Islam berasal dari Allah swt yang menginginkan kehidupan manusia bisa berjalan sesuai syariat-Nya.


 Bahkan Islam mengajarkan bahwa tidak ada amal perbuatan manusia yang tidak diketahui hukumnya. Kaidah syara menyatakan bahwa


اَلأَصْلُ فِى أَفْعَالِ اْلإِنْسَانِ التَّقَيُّدُ بَحُكْمِ الله


Pada dasarnya perbuatan manusia itu terikat dengan hukum Allah.


Karenanya, berbagai perbuatan yang dilakukan manusia baik secara pribadi maupun secara kolektif dalam masyarakat, seluruhnya ada hukum yang harus diketahuinya. Melakukan ikhtilath dan khalwat jelas diharamkan dalam Islam. Setiap muslim diharamkan melakukannya. Dan setiap muslim wajib terikat dengan hukum tersebut. 


Bayangkan jika seluruh kaum muslim terikat dengan hukum Allah dan tak ada yang berani melanggarnya maka pergaulan bebas takkan terjadi. Demikian juga jika semua kaum muslimah menggunakan pakaian syar’i dan tidak melakukan tabarruj, maka kaum laki-laki juga tak berani menggodanya. Apalagi jika kaum muslim dan muslimah semua menundukkan pandangan sebagaimana seruan dalam QS An Nisa: 30. Tentu jika semua aturan itu ditegakkan dan ditaati oleh seluruh masyarakat. 


Karenanya peran negara untuk menegakkan aturan sangatlah penting. Negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menegakkan aturan di tengah masyarakat, memastikan seluruh mekanisme interaksi di tengah masyarakat sesuai syariat dan juga memberikan edukasi ke seluruh elemen masyarakat agar ketaatan pada syariah dilandaskan pada kesadaran sebagai hamba Allah SWT.  


Artinya dalam Islam, negara memegang kendali utama dalam penerapan syariat Islam. Dan tentu model negara seperti ini bukanlah negara demokrasi, melainkan negara khilafah. Dan realitas penerapan khilafah ini tercatat dalam sejarah selama 13 abad lamanya dengan jumlah kasus perundungan dan pergaulan sangatlah minim. 


Islam dan Standar Amal


Selain ide kebebasan, faktor yang menyebabkan maraknya perundungan dan pelecehan adalah adanya tolak ukur atau standar yang berbeda di tengah masyarakat. Dalam masyarakat sekuler, sesuatu dipandang baik jika membawa manfaat untuk dirinya atau sesuai dengan kepentingannya. Akibatnya ini memunculkan standar yang berbeda pada setiap orang karena ukurannya sangat individual. Karenanya butuh ada standar untuk mengatakan sesuatu itu baik atau buruk tanpa memihak pada sekelompok orang. 


Dan Islam sudah memberikan panduan tentang hal ini dengan sangat jelas. Allah swt berfirman:


وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللَّـهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ


“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 216).


Itulah sebabnya Islam tidak memberikan penentuan standar baik dan buruk itu kepada manusia. Baik atau buruk sebuah perbuatan dikembalikan kepada hukum yang telah ditetapkan Allah swt. 


Dan kaum muslimin sudah sepatutnya mengikuti apa yang diperimtahkan Allah swt dan menanggalkan hawa nafsunya sendiri, Memandang baik apa yang dipandang baik oleh Allah dan Rasul-Nya dan memandang buruk apa yang dipandang buruk dalam syariat-Nya. Dan bisa dibayangkan jika standar baik buruk perbuatan manusia ini diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat oleh negara. Tentu masyarakat akan berada pada tingkat kepatuhan yang tinggi pada syariat dan menjadi harmonis karena standar menilai sebuah perbuatannya sama. 


Demikianlah Islam memberikan aturan yang mendasar dalam sebuah masyarakat. Dengan aturan itu, muncullah kebijakan yang komprehensif yang dengannya semua problem yang ada di masyarakat bisa terselesaikan. Wallahu a’lam.


Oleh: Kamilia Mustadjab



Posting Komentar

0 Komentar