Maqosid Syariah, Tokoh Muslimah: Tidak Akan Terwujud Tujuan Syari'ah Dalam Sistem Demokrasi.

 


Baru-baru ini Mahfud MD mengeluarkan statemen yang menyatakan "bagi umat Islam, mempunyai negara adalah sunnatullah." Mahfud menegaskan, prinsip mendirikan negara itu adalah mewujudkan maqashid asy-syar'i. Ia juga menyampaikan bahwa sistem dan bentuk negaranya boleh apa saja seperti demokrasi, monarki, Presidensiil, Parlementer, kerajaan, republik, Imarah, Mamlakah, dan sebagainya. Dari pernyataan ini muncul pertanyaan benarkah apa yang disampaikan oleh Mentri Polhukam tersebut? Atau jangan-jangan ini hanya sebuah opini untuk meredam semangat kebangkitan kaum Muslim?

Untuk membahas masalah tesebut kali ini Muslimah Jakarta telah mewawancarai seorang Tokoh Muslimah yaitu ustadzah Nur Aini, S.Ag, selaku pengurus Forum Komunikasi Majelis Taklim Jakarta Pusat, berikut hasil wawancara yang berhasil kami himpun.

Tanya: Bagaimana pendapat ibu dari pernyataan Menkopolhukam terikait sistem pemerintahan/bentuk negara umat Islam?

Jawab: Umat Islam wajib hukumnya menggunakan sistem pemerintahan Islam,  yang berdiri di atas pilar Aqidah Islam serta hukum-hukum Syari'at dan kedaulatan penuh di tangan syari'at. Tidak seperti yang beliau maksud, negara  dengan sistem dan bentuk apa saja yang penting dapat mencapai tujuan Syari'ah.

Tanya: Benarkah umat Islam boleh menggunakan sistem lain seperti yang disebut di atas?

Jawab: Umat Islam dilarang menggunakan sistem pemerintahan selain  sistem pemerintahan Islam, karena  sistem yang lain, tidak menjadikan AlQur-an dan Assunnah sebagai konstitusi dan perundang-undangan, bahkan cenderung mencampakkannya.

Maqosid Syariah,
Tokoh Muslimah: Tidak Akan Terwujud Tujuan Syari'ah  Dalam Sistem Demokrasi.

Tanya: Apakah umat Islam di sistem Demokrasi saat ini sudah ideal, dan berhasil mewujudkan maqashid asy syar'i? Jika belum apa sebabnya?

Jawab: Tidak akan terwujud tujuan Syari'ah  dalam sistem Demokrasi kufur seperti saat ini, karena hukum dan perundang-undangan  yang mereka jalankan adalah buah  tangan (hasil pemikiran) mereka sendiri. Yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan pribadi dan golongan (koorporasi), sehingga sangat jauh dari keadilan yang dapat menyelamatkan bahkan menyejahterakan umat.

Tanya: Dari statemen tsb, apakah menurut ibu ada upaya membangun opini yang salah di tengah umat dan meredam kebangkitan Islam di Indonesia?

Jawab: Walloohu a'lam, bisa kemungkinan seperti itu... atau bisa juga karena "kurang dalam" pemahamannya tentang  wajibnya menegakkan Khilafah adalah sebuah keniscayaan.

Tanya: Lalu apa ada dalil yang rajih terkait sistem pemerintahan yang dicontohkan Rasulullah Saw?

Jawab: Dalil rajih terkait sistem pemerintahan diantaranya: QS. An-Nisa' Ayat 65,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْۤ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمً

"Maka demi Tuhanmu (wahai Muhammad)! Mereka tidak disifatkan beriman sehingga mereka menjadikan engkau hakim dalam mana-mana perselisihan yang timbul di antara mereka, kemudian mereka pula tidak merasa di hati mereka sesuatu keberatan dari apa yang telah engkau hukumkan, dan mereka menerima keputusan itu dengan sepenuhnya."

Dan QS. Al-An'am 6: Ayat 57

قُلْ اِنِّيْ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَكَذَّبْتُمْ بِهٖ ۗ مَا عِنْدِيْ مَا تَسْتَعْجِلُوْنَ بِهٖ ۗ اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗ يَقُصُّ الْحَـقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفٰصِلِيْنَ

"Katakanlah: "Sesungguhnya aku tetap berada di atas (kebenaran yang berdasarkan) bukti-bukti yang nyata (Al-Quran) dari Tuhanku; sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa yang kamu minta disegerakan (dari azab seksa); hanya Allah jualah yang menetapkan hukum; Ia menerangkan kebenaran, dan Dia lah sebaik-baik yang memberi keputusan".

Dan hadits Rasulullah:

  ”Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, ... Maka wajib atas kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian, dan hati-hatilah kalian dari perkara yang diada-adakan, karena setiap bid`ah adalah sesat.” ( HR. Tirmidzi)

Tanya: Jika memang khilafah adalah The one and only sistem dan bentuk negara umat Islam lantas kenapa banyak yang tidak setuju bahkan menentang?

Jawab: Karena aturan-aturan dalam sistem Islam banyak meredam  syahwat mereka sehingga keinginan dan kepentingan dunia mereka bisa terabaikan.

Tanya: Apakah khilafah wajib diperjuangkan?

Jawab: Ya, Khilafah perlu diperjuangkan, itu janji Allah yang pasti akan tegak, sebagai hamba Allah yang beriman kelak akan  menjadi hujjah bagi kita di hadapan Allah SWT kelak. Walloohu a'lam bisshowab.

Reporter: WID. 

Posting Komentar

0 Komentar