Garis finis penanganan narkoba sama sekali belum terlihat. Trek permasalahannya seperti labirin gelap yang tidak berujung. Dari Rhoma Irama mendendangkan lagu Mirasantika pada tahun 1997, hingga beliau merilis lagu Narkoba pada tahun 2019 permasalahannya belum usai bahkan makin pelik saja. Narkoba memang menjadi masalah dunia. Kota Bogor pun terseret juga dalam pusarannya.
Kota Bogor bahkan sempat menyandang sebagai kota dengan jumlah penyalahgunaan narkotika terbesar kedua di Jawa Barat. (www.jabarprov.go.id) Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor, jumlah pengguna narkoba di Bogor mencapai 98.600 orang. (www.radarbogor.id) Tentu saja hal ini perlu penanganan. Karena narkoba itu zat yang diharamkan, berbahaya, dan merusak generasi muda.
Merespon hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor melalui Polresta Bogor resmi melaunching Kampung Tangguh Anti Narkoba di RW 01, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Jumat (24/9/2021). Peresmian ini dibuka langsung Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim pun mengapresiasi langkah yang dilakukan aparat kepolisian dengan melaunching Kampung Tangguh Anti Narkoba ini. Serta berharap hal ini bisa menginspirasi kampung-kampung lainnya di Kota Bogor. (www.radarbogor.id)
Program Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kampung Cikaret ini merupakan pilot project yang diamanahkan dari Mabes pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba. Polresta Bogor Kota sendiri berdasarkan analisa dan data yang ada menyimpulkan bahwa Kelurahan Cikaret rawan peredaran narkoba. Warga yang tersangkut kasus narkoba dan sudah menjalani masa rehabilitasi atau proses hukum, akan diarahkan untuk melakukan kegiatan positif. Salah satu langkah tersebut yakni dengan memberikan bekal di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sosialisasi anti narkoba pun akan dilakukan dengan menggandeng seniman-seniman mural. Selain itu, pendampingan dan pengawasan juga tetap dilakukan kepada mereka yang sempat terjerumus atau terjerat penyalahgunaan narkoba. Sehingga, diharapkan Kampung Tangguh Anti Narkoba ini bisa menangkal peredaran narkoba ke lingkungan masyarakat. (www.republika.co.id) Inilah salah satu ikhtiar yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bogor dalam pemberantasan narkoba. Apakah efektif? Fakta yang akan berbicara.
Penanganan narkoba memang harus komprehensif. Karena ini masalah dunia, sudah seharusnya dipikirkan solusi skala dunia bukan hanya skala kota saja. Kalaupun level dunia tidak tercapai, mari kita kecilkan ruang lingkup menjadi level negara. Kalau diperkecil lagi menjadi skala kota/kabupaten itu akan sia-sia. Apalagi kalau masing-masing Daerah Tingkat II menyelesaikannya sendiri-sendiri tanpa koordinasi apik dengan Daerah Tingkat II yang lain maupun dengan pemerintah provinsi atau pusat. Karena persoalan narkoba merupakan perkara sistemik yang terkait dengan tata kelola kehidupan berlandaskan pada suatu ideologi.
Tidak dipungkiri paham kebebasan yang dianut di negeri ini merupakan biang dari mangkraknya pemberantasan narkoba. Kebebasan berperilaku, berproduksi, dan berniaga tanpa mengindahkan aturan Ilahi menyuburkan perilaku merusak seperti memproduksi, mengedarkan, dan mengkonsumsi narkoba. Yang penting happy dan mendatangkan keuntungan materi.
Di lain pihak, penegakkan hukum tidak mendatangkan efek jera. Bahkan, cenderung terlihat karut marut dan tebang pilih. Banyak kasus pemakai justru mengulangi perbuatannya setelah dipenjara. Contohnya artis Ridho Roma. Sindikat narkoba juga seolah leluasa menyelundupkan barang haram ini meski aparat telah menjalankan sistem pengamanan secara ketat. Meski tak sedikit yang menduga adanya kongkalikong aparat dengan bandar narkoba. Banyaknya aparat yang terlibat kasus narkoba seolah menjadi indikasi benarnya dugaan tersebut. Alhasil, mekanisme pemutusan rantai peredaran narkoba tak pernah usai. Pada akhirnya, penyalahgunaan narkoba masih saja sulit untuk ditumpas.
Mengajak masyarakat untuk meninggalkan narkoba butuh penyadaran paradigma mendasar dalam hidup manusia. Ada tiga unsur yang harus dibenahi dalam hal ini. Tiga unsur tersebut adalah ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan aturan serta penegakan hukum/sanksi yang tegas oleh pemerintah. Dan Islam mengharmonisasi ketiganya dengan selaras.
Islam membentuk seorang individu yang bertakwa kepada Allah SWT. Seorang individu bertakwa akan senantiasa menyelaraskan pemikiran, perkataan, dan perbuatannya dengan hukum Allah. Tidak akan bebas menuruti hawa nafsu seperti individu di masyarakat sekuler kapitalis saat ini.
Dalam Islam, narkoba itu haram. Efek mabuk, fly, hilang akal dijadikan alasan bagi sebagian ulama untuk mengkategorikannya sebagai khamar. Dimana khamar merupakan barang haram. Sebagaimana disebutkan dalam Alquran Surat Al Maidah: 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.” Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw. Bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram” (HR Muslim). Oleh karena itu, orang Islam yang bertakwa, secara sadar pasti akan menjauhi narkoba atas dasar pemahaman dan ketaatannya.
Dalam masyarakat Islam pun kondisi saling mengingatkan adalah kondisi yang alami. Karena Allah memerintahkan muslim harus saling peduli dan mengingatkan. Tidak seperti masyarakat kapitalis sekuler saat ini yang individualis. Justru sikap individualis inilah yang akan menyuburkan kejahatan. Karena kosong dari aktivitas amar makruf nahi munkar. Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. mengibaratkan bahwa perumpamaan masyarakat itu seperti orang yang naik kapal bersama-sama. Jika ada yang ingin melubangi kapal karena butuh air, maka penumpang yang lain harus mengingatkannya. Jika tidak, maka akan tenggelam bersama-sama. Jadi, dalam hal ini jika ada anggota masyarakat yang terjerumus atau akan terjerumus dalam penggunaan narkoba, maka anggota masyarakat yang lain akan mengingatkan.
Terakhir, peran negara dalam menjalankan aturan serta menerapkan sanksi dengan tegas tanpa pandang bulu, tidak lemah dan memudahkan grasi, tak mengenal kompromi dalam menjalankan hukum syariat terhadap para pengguna narkoba dengan sanksi ta’zir baik dicambuk, dipenjara atau sanksi ta’zir lainnya sesuai keputusan Qadhi (Hakim).
Alhasil, hanya sistem Islamlah yang mampu untuk memberantas penyalahgunaan narkoba sekaligus mencabut permasalahan hingga ke akar-akarnya. Sistem Islam ini hanya akan terwujud dalam bingkai khilafah. Oleh karenanya, penegakan khilafah menjadi kebutuhan utama untuk menyelamatkan umat manusia. []
Oleh : Rini Sarah
0 Komentar