Wacana pemerintah mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan kini tengah diajukan dan dibahas. Jasa pendidikan yang awalnya termasuk dalam lingkup non Jasa Kena Pajak (JKP) direncanakan akan dikenakan PPN sebesar 7%. Dilansir dari nasional.kontan.co.id, (09/11/2021), wacana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pembahasan wacana tersebut tampaknya sudah memperoleh hasil sementara yaitu akan ada pengaturan mengenai rincian tarif PPN berdasarkan jenis sekolah. Apabila RUU disahkan maka PPN akan dikenakan sebesar 12% kepada sekolah yang tidak menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) atau tidak berorientasi nirlaba seperti sekolah internasional. Kemudian sekolah negeri akan dikenakan pajak sebesar 5% tetapi akan ada fasilitas pengecualian PPN bagi sekolah negeri.
Pengenaan PPN pada sektor pendidikan merupakan wacana yang mengejutkan. Pasalnya, pengenaan PPN biasa dilakukan pada lingkup barang dan dalam aktivitas ekpor dan impor. Hal tersebut menjadi suatu tanda arus pendidikan dibelokkan ke arah komersialisasi. Negara mencoba menambah pendapatannya melalui sektor pendidikan. Pemerintah juga seolah-olah berupaya melepas tanggung jawab negara untuk memberikan pendidikan secara gratis yang merupakan hak seluruh warga negara. Jika pendidikan kena PPN, ke mana arah pendidikan?
Dalam sistem saat ini, pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara karena menjadi sumber pendapatan termasuk membiayai pembangunan negara. Namun, apabila setiap sektor termasuk sektor pendidikan dikenakan pajak, akan muncul permasalahan baru yang akan menambah permasalahan bahkan belum terselesaikan hingga sekarang. Di antara permasalahan dari sektor pendidikan tersebut yaitu akses pendidikan yang belum merata di setiap daerah, banyaknya siswa yang putus sekolah dan belum lagi biaya pendidikan yang sangat tinggi menyebabkan anak Indonesia terpaksa tidak bersekolah.
Bahkan tak jarang permasalahan dari sektor pendidikan akan berpengaruh kepada sektor lainnya layaknya efek domino. Hal ini menjadi suatu tanda sebagai ketidakmampuan negara dalam menjalankan roda pemerintahan. Bukannya berusaha menyejahterakan warga negara tetapi sebaliknya malah menyusahkan dan membuat rakyat menderita, Negara sibuk mencari celah untuk memperbanyak pungutan dari rakyat bahkan kini pendidikan anak negeri pun tak luput dari incaran pajak.
Kondisi tersebut sungguh sangat berbeda bila pendapatan dan pembangunan negara tidak selalu bertumpu dengan pajak. Terbukti bila sistem pajak diterapkan dalam menjalankan pemerintahan maka akan menimbulkan banyak masalah. Sistem pajak sendiri merupakan produk dari sistem kapitalisme-sekulerisme yang berlandaskan pemisahan agama dalam kehidupan serta segala aspek dalam kehidupan berasaskan pada materi dan keuntungan semata. Aturan yang dibuat dalam sistem kapitalisme-sekulerisme juga berasal dari manusia. Maka, aturan yang dibuat sangat rentan terhadap kepentingan segelintir orang yang memiliki kekuasaan.
Sangat wajar bila sistem pajak yang diterapkan pada saat ini tidak mementingkan pikiran dan hati rakyat karena bisa jadi aturan tersebut hanya mementingkan kepentingan penguasa atau pejabat negara itu sendiri. Pemerintah malah membuat mereka tercekik dan menderita tanpa merasa bersalah. Inilah yang terjadi bila kekuasaan dipisahkan dari agama. Pemisahan agama dari segala aspek kehidupan menyebabkan berbagai banyak permasalahan. Tidak hanya permasalahan dari sistem pendidikan, tetapi juga akan ada permasalahan dari sistem lainnya seperti ekonomi, sosial dan lain-lain.
Keterlibatan aturan agama atau syariat Islam dalam segala sistem kehidupan merupakan hal yang wajib dilakukan karena akan membawa kehidupan menjadi lebih baik. Dahulu ketika aturan Islam diterapkan dalam sistem Islam terciptalah suatu peradaban yang sangat agung yaitu peradaban Islam yang bertahan hampir 14 abad lamanya. Sistem Islam berdiri atas landasan syariat Islam yang aturannya berasal dari Tuhan pencipta manusia yaitu Allah SWT dan juga atas dasar keimanan kepada-Nya sehingga jalannya pemerintahan tidak lepas dari aturan Allah yang seluruhnya membawa kebaikan. Maka dengan ini sangat jarang terjadi permasalahan yang berasal dari aturan itu sendiri.
Dalam kasus ini, mengenai sistem pendidikan Islam sendiri sudah mengatur penuh dalam syariatnya dan juga Islam sangatlah memperhatikan soal pendidikan. Pada masa kepemimpinan bani Abbasiyah pendidikan Islam mengalami kejayaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan bahkan wilayah kekuasaan kepemimpinannya menjadi pusat pendidikan Islam yang didatangi oleh orang-orang non-Muslim pada saat itu. Pendidikan dalam Islam didapatkan secara gratis dan pendidikan bukanlah sebagai ajang komersialisasi seperti sekarang. Pendidikan Islam merupakan aspek yang paling penting karena dari sinilah para penerus atau generasi dicetak menjadi generasi yang baik.
Sistem pemerintahan dan sistem pendidikan kapitalisme-sekulerisme yang sekarang ini diterapkan bukanlah sistem yang mampu memberikan kebaikan pada manusia. Maka sebagai solusi yang terbaik adalah menerapkan sistem Islam yang sudah jelas dapat memberikan rahmat dan kesejahteraan bahkan bagi seluruh makhluk hidup di bumi. Sistem Islam sendiri tidak akan berdiri kecuali dengan suatu institusi atau negara Islam yaitu di bawah naungan khilafah Islamiyah.[]
Oleh: May Sinta
Mahasiswa
0 Komentar