Aborsi Dilegalkan, Syariah Dipinggirkan



Artis Holywood, Jennifer Lawrence, ikut serta dalam demonstrasi menuntut pelegalan hak aborsi. Demonstrasi tersebut digelar di Washinton D.C, Amerika Serikat pada Sabtu (2/10) waktu setempat. Tak sendiri, Jennifer Lawrence juga ditemani rekan sesama artis, Amy Schumer.

Amy Schumer terlihat membawa plakat bertuliskan ‘Aborsi itu penting’. Sementara plakat yang dibawa Jennifer Lawrence bertuliskan, ‘Perempuan tak akan pernah bisa bebas kalau tidak bisa mengontrol tubuh mereka sendiri’. Menurut mereka, mereka punya hak untuk mengontrol tubuhnya sendiri dan ketika ingin aborsi tak boleh dibatasi. Karena aborsi yang aman hanya akan didapatkan jika itu dilegalkan oleh Undang-Undang. https://hot.detik.com/celeb/d-5750765/lagi-hamil-jennifer-lawrence-demo-dukung-hak-aborsi/amp?utm_content=detikhot&utm_term=echobox&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=oa&utm_source=Twitter&__twitter_impression=true

Angka aborsi di dunia memang cukup tinggi. Setiap tahun, tak kurang dari 56 juta kasus aborsi di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, menurut laporan dari Australian Consortium For In Country Indonesian Studies pada tahun 2013 menunjukkan hasil penelitian di 10 kota besar dan 6 kabupaten di Indonesia terjadi 43 persen aborsi per 100 kelahiran hidup. Aborsi tersebut dilakukan oleh perempuan di perkotaan sebesar 78 % dan perempuan di pedesaan sebesar 40 %. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20141029134021-12-8676/aborsi-sumbang-30-persen-kematian-ibu.

Hukum aborsi di Indonesia diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Aborsi di Indonesia tidak diizinkan, kecuali untuk situasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, serta bagi korban perkosaan.

Dengan demikian, segala jenis praktik aborsi yang tidak termasuk dalam ketentuan undang-undang di atas merupakan aborsi ilegal. Sanksi pidana bagi aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang menetapkan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal ini dapat menjerat oknum dokter dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal, maupun pihak perempuannya sebagai klien.


Aborsi Menyumbang AKI (Angka Kematian Ibu)

Dalam berita yang diunggah oleh laman daring CNNIndonesia.com di atas, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Sudibyo Alimoeso, menyatakan bahwa 30% kematian Ibu disebabkan oleh aborsi atas kehamilan di luar nikah.

Menurut data SDKI 2008, rata-rata nasional angka kematian ibu melahirkan (AKI) mencapai 228 per 100 ribu kelahiran hidup. Dari jumlah tersebut, kematian akibat aborsi tercatat mencapai 30 persen.

Dia lalu menyampaikan perlu adanya semacam kebijakan dari pemerintah untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi remaja perempuan yang secara mental dan fisik tidak siap melahirkan. Hal ini dibutuhkan untuk menghindari upaya aborsi ilegal yang semakin banyak dilakukan para remaja perempuan akibat ketidaksiapan mereka melahirkan.


Rekayasa Barat

Gagasan safe abortion (aborsi aman) dengan pelegalannya ternyata sudah merambah negeri muslim terbesar ini. Tentunya hal ini harus diwaspadai.

Menurut Pengamat Masalah Perempuan, Keluarga, dan Generasi dr. Arum Harjanti menyatakan bahwa pelegalan aborsi dengan jargon safe abortion (aborsi aman) sesungguhnya rekayasa Barat agar perempuan bebas dari aturan agama. https://www.muslimahnews.com/2021/09/30/news-hari-aborsi-aman-internasional-pengamat-rekayasa-barat-agar-perempuan-bebas-dari-aturan-agama/

Safe abortion sesungguhnya rekayasa Barat untuk mewujudkan hak reproduksi dan seksual perempuan sesuai target dari International Conference for Population & Development (ICPD) dan Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR) beserta seluruh produk turunannya. Barat menginginkan agar perempuan bebas dan tidak terikat aturan bahkan aturan agama, khususnya Islam.

Mereka menuntut secara gencar legalisasi aborsi aman ini. Seolah aborsi aman menjadi solusi mengurangi kematian ibu, yang terdengar masuk akal dengan kaidah kesehatan. Selain itu aborsi aman dianggap dapat menghilangkan Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) akibat pergaulan bebas maupun tindak perkosaan. Sekaligus membebaskan beban ekonomi bagi pasangan yang sudah menikah.

Kaum Muslim di Indonesia harus menolak ide pelegalan aborsi ini. Walaupun, untuk Kehamilan Yang Tidak Diinginkan (KTD) atau karena perkosaan. Apalagi kampanye dengan jargon my body my authority hakikatnya adalah liberalisasi. Agar kaum wanita tidak mau terikat dengan hukum Allah baik dalam mengelola tubuhnya maupun dalam hal lain.

Lebih jauhnya, pelegalan aborsi ini bisa jadi karpet merah bagi perilaku seks bebas. Orang akan dengan gampang melakukan aborsi ketika hamil dari pasangan zinanya. Makin mudah saja untuk berzina.

Dalam sudut pandang Barat, liberalisasi adalah hal yang wajar, karena mereka mendewa-dewakan hak asasi manusia. Mereka menganggap aturan Islam yang mengharamkan aborsi sebagai penghalang dalam mewujudkan SRHR dalam kehidupan.

Solusi Islam untuk Aborsi

Islam adalah agama yang sempurna. Semua permasalahan manusia ada jawabannya dalam Islam. Islam memperbolehkan aborsi jika kehamilan belum berusia 40 hari dengan alasan yang sesuai dengan ketentuan syariat.  Aborsi bisa dilakukan jika ada darurat medis, termasuk  untuk menyelamatkan nyawa ibu. Namun dalam hal ini, negara akan memberikan kontrol yang ketat dalam menetapkan aborsi pada kasus tersebut.

Dalam kasus aborsi selain kasus di atas, Islam mengharamkannya. Karena Islam menganggap aborsi sama dengan pembunuhan. Bahkan pembunuhan janin dikenakan diyat 10 ekor unta, yaitu 1/10 diyat pembunuhan orang dewasa. Jadi, aborsi bukanlah solusi bagi KTD atau hamil karena perkosaan.

Di lain pihak, Islam mewajibkan negara untuk mengurusi rakyatnya termasuk persoalan kesehatan ibu. Negara wajib menyediakan layanan dan sarana kesehatan berkualitas yang terjangkau. Negara menjamin kesejahteraan setiap rakyat, sehingga tidak ada aborsi karena alasan ekonomi. Juga menjamin keamanan sehingga tidak ada tindak kejahatan termasuk pemerkosaan.

Apabila terjadi pemerkosaan, negara akan menjamin kehidupan perempuan korban termasuk bila ia hamil. Juga menghukum pelaku pemerkosaan dengan hukum pelaku zina. Perzinaan merupakan dosa besar dalam Islam, pelakunya akan mendapatkan hukum rajam atau cambuk, sesuai status pernikahan pelaku zina.

Islam memiliki serangkaian aturan untuk mencegah hal itu. Islam mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan seperti melarang mendekati zina, larangan khalwat (berdua-duaan tanpa mahram) dan ikhtilat (campur baur). Sehingga terjadi zina yang menjadi pangkal KTD yang berujung pada aborsi tidak aman penyumbang AKI. Inilah komprehensifnya Islam dalam menyelesaikan permasalahan. Menyelesaikan masalah secara tuntas hingga ke akarnya. []


Oleh: Rini Sarah

Posting Komentar

0 Komentar