Dalam Kajian Kitab Islam (KKI) ke 4 membahas perbedaan antara idiologi Islam dan Kapitalis tentang pergaulan laki-laki dan perempuan sangatlah berbeda jauh.
Dipandu oleh Ibu Wiwin dengan menghadirkan narasumber utama yaitu Ustadzah Ir. Afifatul millah. Kegiatan dihadiri 78 peserta. Pada hari selasa, 28 September 2021 pukul 09.00 WIB melalui Aplikasi ZOOM Meetting
Dalam webinar kali ini Ustadzah Afif menjelaskan bahwa Kapitalis menganggap naluri seksual itu wajib di penuhi. Seks merupakan tenaga atau energi hidup sehingga tanpanya hidup akan lesu, monoton tidak bergairah.
Bahkan di semua aspek kehidupan akan selalu ada unsur perempuan sebagai objek seks dan itu di ambil oleh negara kita sendiri. kita bisa menyaksikan di perkantoran, mall, Sekolah, pasar dll sudah meniru gaya Barat yang menonjolkan unsur perempuan seperti sales, humas, sekretaris, lebih banyak memilih perempuan.
Demikianlah cara pandang kapitalis maka dampaknya sangatlah berbahaya. Seks bebas, hamil di luar nikah menjadi marak karena fokus hanya pada seks. Bahkan di zaman sekarang
untuk mencari video-video porno sangatlah mudah di cari melalui ponsel.
Ustadzah Afif juga menjelaskan bahwa seharusnya kita menggunakan sistem Islam seperti dalam kitab An Nizham Al Ijtima'l fi Al Islam ( Sistem Pergaulan Dalam Islam). Naluri seksual pada manusia semata-mata untuk melestarikan keturunan. Mengatur hubungan lawan jenis antara laki-laki dan perempuan dengan peraturan yang rinci, menjaga naluri ini agar hanya disalurkan dengan cara sebagaimana Allah kehendaki.
Islam mengatur pergaulan laki-laki- perempuan serta menjadikan hubungan lawan jenis yang bersifat seksual sebagai bagian dari sistem interaksi di antara keduanya. Kerjasama yang membawa kebaikan bagi individu, komunitas dan masyarakat dijamin.
Islam membolehkan laki-laki dan perempuan beraktivitas yang mengharuskan interaksi dengan lawan jenis seperti perdagangan, pertanian,industri,dan lainnya. Juga membolehkan mereka menghadiri kajian keilmuan, melakukan shalat berjamaah, mengemban dakwah, dan sebagainya.
Islam membolehkan kerjasama antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan serta interaksi sesama umat manusia dengan perkara pasti didalam seluruh muamalah. Sebab semua nya adalah hamba Allah.
Semua itu menunjukkan bahwa islam membolehkan adanya interaksi antara laki-laki dan perempuan untuk melaksanakan berbagai taklif humum dan segala aktivitas yang harus mereka lakukan.
Namun, Islam tetap sangat berhati-hati menjaga masalah ini. Islam tetap melarang segala sesuatu yang dapat mendorong terjadinya hubungan yang bersifat seksual yang tidak di syariatkan baik itu laki-laki maupun perempuan. Larangan ini sangatlah tegas hingga ditetapkan sifat 'iffah (menjaga kehormatan) sebagai suatu kewajiban.
Islam menetapkan metode,cara ataupun sarana yang dapat menjaga kemulian akhlak terpuji sebagai suatu yang wajib. Salah satunya adalah Islam memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan untuk menundukan pandangan.
Allah SWT berfirman:
"katakanlah kepada laki-laki yang beriman,'hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, " hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya..." (TQS an-Nûr [24] 30-31)
Dalam sesi tanya-jawab Ustadzah Afif menjelaskan tentang pandangan yang harus di tundukan karena pandangan itu haram untuk dilihat. Seperti aurat, baik itu tertarik atau tidak tetap hukumnya haram.
Juga tentang tabaruj, perempuan yang berhias atau bersolek dengan pakaian bergemerlap termasuk memperlihatkan lekukan tubuhnya tetap haram hukumnya.
Pandangan hukum asalnya boleh di pandangan tapi menjadi haram apabila sudah muncul ketertarikan.
Islam memerintahkan kaum wanita mengenakan pakaian secara sempurna, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Allah SWT berfirman : "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan yang,kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..." (TQS an-Nûr [24]: 31)
Masih banyak Syariat Islam yang akan Ustadzah Afif jelaskan dalam webinar KKI An Nidzam Ijtima'I fi Al Islam (Sistem Pergaulan Dalam Islam) yang insyaa Allah akan diadakan setia bulan sekali.
Untuk meramaikan acara pihak panitia menyediakan door prize untuk peserta yang bisa menjawab pertanyaan ustadzah. Peserta memberikan testimoni dan saran supaya Webinar KKI lebih semarak lagi. Terakhir, acara di tutup dengan do'a.
Oleh Erviana
0 Komentar