Ironi Kesejahteraan Masyarakat Bekasi dalam Bingkai Korporasi


Sebagai daerah yang memiliki kawasan industri yang besar, Kabupaten Bekasi sangat berharap peran serta perusahaan-perusahaan dalam kawasan industri dalam membangun Kabupaten Bekasi. Untuk itulah, pemerintah Kabupaten Bekasi meminta perusahaan  memprioritaskan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau yang lebih dikenal dengan CSR (Corporate Social Responsibility)  agar disalurkan ke Kabupaten Bekasi.

Menurut Kepala Bina Program di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, secara umum penyaluran CSR di Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan positif. Hanya saja, masih banyak perusahaan yang memilih memberikan CSR-nya ke daerah lain. Secara data, terdapat lebih dari 4000 perusahaan yang ada di kawasan industri, namun hanya sekitar lima persen saja perusahaan yang menyalurkan CSR nya kepada masyarakat Kabupaten Bekasi (Beritacikarang.com, 11/10/2021).

Tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan penghargaan kepada 30 perusahaan sebagai bentuk apresiasi terhadap apa yang telah dilakukan melalui program CSR. Penghargaan ini juga disebut sebagai momentum bagi perusahaan untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bekasi. Saat itu, kawasan industri menyerahkan dana CSR sekitar Rp 7,5 miliar untuk penanggulangan Covid-19, meliputi sumbangan 450 ribu masker, 15 ribu set APD, handsanitizer dan 10 ribu paket sembako, termasuk sumbangan 1 unit ambulance dari PT Toyota Motor (Bekasikab.go.id, 17/12/2020).

CSR (Corporate Social Responbility) adalah aspek penting dalam keberlangsungan sebuah perusahaan yang muncul sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan yang menyadari  dampak dari operasional bisnis mereka terhadap masyarakat, baik dampak ekonomi,  sosial dan lingkungan. Dikutip dari Investopedia, CSR adalah model bisnis yang membantu perusahaan dalam memenuhi tanggung jawabnya kepada pemangku kepentingan juga kepada masyarakat, terutama masyarakat di sekitar perusahaan.

Di Indonesia, CSR diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3. Dalam Undang-Undang ini dijelaskan bahwa CSR adalah tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai komitmen perusahaan berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. 

Besaran dana dan jenis kegiatan yang didanai oleh CSR berbeda-beda, tergantung kebijakan daerah tempat perusahaan tersebut berada. Kabupaten Bekasi sendiri mengarahkan kegiatan CSR perusahaan agar sesuai dengan program pembangunan Kabupaten Bekasi, seperti normalisasi sungai dan pembersihan sampah guna mengurangi banjir serta pengembangan kewirausahaan masyarakat dan penyerapan produknya. 

Jelaslah, sistem kehidupan yang berjalan di atas rel kapitalis telah mengubah arah pandang mengenai siapa yang sebenarnya bertanggungjawab atas perbaikan kualitas dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat yang sejahtera tercermin dari terpenuhinya seluruh kebutuhan hidupnya, mulai dari sandang, pangan maupun papan. Namun apa jadinya jika upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dilemparkan kepada pihak korporasi? 

Dalam lingkaran sistem kapitalis, penguasa hanya bertindak sebagai regulator semata, sedangkan penguasa sesungguhnya adalah korporasi. Melemparkan tanggungjawab urusan hajat masyarakat kepada pihak korporasi sejatinya memperlihatkan kelemahan penguasa itu sendiri bahkan sebuah tindakan bunuh diri. Korporasi pastilah akan memperhitungkan untung rugi dalam kesepakatan yang terjalin. Bisa jadi, digelontorkannya dana CSR untuk menyokong program pembangunan daerah adalah hasil "win win solution" antara pemerintah daerah dan perusahaan. 

Seyogianya, urusan hajat hidup masyarakat baik terkait dengan peningkatan kesejahteraan, pembangunan infrastruktur, perawatannya, pengembangan ekonomi dll menjadi tanggungjawab penguasa baik pusat maupun daerah. Di pundaknya lah terletak amanah yang telah diberikan Allah Swt.

Biaya yang dibutuhkan dalam aktivitas pelayanan masyarakat, diambil dari pos pemasukan negara (Baitul Maal) berupa harta fai', kharaj, usyr dan pengelolaan harta milik umum.

Seorang pemimpin yang amanah dan meletakkan ketakwaan kepada Allah Swt dalam setiap tindakan, akan melakukan upaya periayahan yang terbaik bagi rakyatnya. Mengelola berbagai potensi sumberdaya yang dimiliki secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejatinya, kesejahteraan umat hanya akan teraih jika hidup dalam sistem kepemimpinan Islam, bukan bersandar kepada korporasi. Wallahua'lam.



Oleh: Irma Sari Rahayu, S.Pi

Posting Komentar

0 Komentar