Kapankah Ancaman Pedofil akan Berakhir?



Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di Daerah Bekasi Jawa Barat, menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual tehadap anak. Dikutip dari rri.co.id (27/09/2021) Unit Resmob dan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Sampang Minggu (26/09/2021) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap Anak di daerah Bekasi Kota Provinsi Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto membenarkan kejadian penangkapan SA pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan korban Bunga (16 Th). Kasat Reskrim Polres Sampang menjelaskan kepada awak media bahwa dalam penangkapan tersangka SA, Unit Resmob dan Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dengan dibantu personil Resmob Polres Metro Bekasi.

Berita adanya penangkapan pelaku pedofil di daerah Bekasi menimbulkan kekhawatiran, bukan hanya pada anak, melainkan orang tua yang semakin protektif terhadap anak-anaknya. Dilansir dari tribunjakarta.com (2/4/2021) Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Bekasi pada Maret 2021 mencapai 40 laporan. Data tersebut hasil penanganan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Kota Bekasi. Itu belum termasuk dengan bulan yang lain selama 2021. Bukan hanya itu kasus seperti tahun-tahun sebelumnya pun didoninasi oleh kasus kekerasan seksual pada anak khususnya di Bekasi seperti yang dimuat pada laman jpnn.com Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Kota Bekasi mengungkap ada 21 kasus kekerasan seksual terhadap anak dari total 75 kasus anak data Januari-Juli 2019.

Miris, kasus kekerasan pada anak bukannya turun, malah sebaliknya makin meningkat. Lalu, bagaimana nasib generasi akan datang jika keselamatan anak tidak ada jaminan?.

Banyaknya angka kekerasan seksual khususnya pada anak tidak lepas dari faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan hal tersebut, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal yang ditimbukan dari keinginan pelaku yang bisa jadi dari trauma pada dirinya di masa lalu atau pada kebutuhan biologis yang tidak mengetahui cara menyalurkannya dengan benar. Selain itu faktor eksternal yang dapat menyebabkan seseorang melakukan kejahatan seksual yaitu media, baik media sosial ataupun tontonan-tontonan seperti film, yang membuat orang mudah terbangkitkan nalusi seksualnya, kemudian lingkungan yang tidak Islami dimana diperlihatkan aurat atau bagian tubuh laki-laki maupun perempuan yang seharusnya tidak diperlihatkan di ruang publik tetapi malah sebaliknya.

Faktor eksternal selanjutnya yaitu dalam pengaturan kehidupan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terbatas dan semakin bebas misalnya dari sisi berpakaian sehingga menjadikan seseorang dengan mudah terbangkitkan naluri seksualnya. Selain itu, peran negara yang nihil baik dari sisi pencegahan dan sanksi yang diterapkan sehingga menjamurnya para pelaku kejahatan seksual khususnya pada anak akan selalu ada.

Kejahatan seksual merupakan masalah cabang yang salah satunya timbul dari adanya paham kebebasan (liberalisme) dan sekulerisme (memisahkan agama dari kehidupan) yang sama-sama menjauhkan seseorang dengan agamanya, sehingga rasa takut dan tanggung jawab kepada pencipta (Allah SWT) terhadap apa yang dilakukannya hilang. Paham tersebut bukan hanya terjadi pada individu saja, tetapi masyarakat sampai negara pun telah terkontaminasi oleh paham tersebut. Salah satu contoh yang dapat dilihat bahwa semakin abainya masyarakat dengan adanya perzinaan di lingkungannya, selain itu dengan adanya tontonan maupun media yang tidak ada saringannya meyakinkan bahwa negara membolehkan warganya untuk mengkonsumsi hal-hal tersebut.

*Penjagaan Anak dalam Islam*

Dalam Islam, keluarga diwajibkan untuk melindungi anak-anaknya, kehidupan masyarakat juga diperlukan sebagai pendukung dalam hal menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mengantarkan anak menjadi generasi yang memiliki keimanan dan ketakwaan. Selain itu, peran negara dalam Islam adalah untukmengurus, melindungi warganya sesuai dengan Syariat Allah SWT termasuk dalam melindingi anak dari bahaya pencabulan atau pedofil. 
    
Negara akan menjaga individu melalui pengaturan interaksi antara laki-laki dan perempuan, adanya larangan berkhalwat, menjaga sopan santun dalam aktivitasnya, serta anak dijauhkan dari eksploitasi anak dan seksual, lebih teknis lagi melarang adanya pornografi dan pornoaksi. Semua hal di atas dalam rangka mencegah atau menghilangkan penyebab kejahatan seksual. Bukan hanya itu, negara akan mengatur penerapan media massa.

Dengan menerapkan kebijakan pada media untuk menampilkan acara yang sesuai syariat yang akan menjaga masyarakat dari pemicu kejahatan. Karena selama ini media memiliki peran penting dalam memicu  kasus-kasus kekerasan baik kekerasan pada anak maupun yang lainnya.

Semua hal di atas akan terwujud di negara yang diatur dengan Sistem Islam. Bukan hanya pada tataran pencegahan, tetapi  Islam akan menerapkan sistem sanksi yang tegas sehingga masyarakat akan berpikir ribuan kali jika melakukan kejahatan termasuk kekerasan seksual pada anak. Dimana sistem sanksi dalam Islam bersifat zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa) bagi para pelaku kejahatan. Jauh berbeda dengan negara yang menerapkan sistem selain Islam seperti sistem kapitalisme, dimana hukuman atau sanksi yang dijatuhkan bersumber dari manusia yang memiliki hawa nafsu sehingga mudah untuk menjadikan hukum sebagai barang dagangan seperti “tajam” pada mereka yang “lemah” dari sisi materi, namun sebaliknya “tumpul” pada pihak-pihak yang “kuat” dari sisi materi. 

Sungguh, Penerapan Islam secara praktis dalam bingkai negara akan terasa bukan hanya pada kasus kekerasan seksual pada anak, tapi di seluruh aspek. Penguatan individu dari aspek keimanan dan ketakwaan, kontrol masyarakat yang tinggi di lingkungannya, dan penerapan Islam secara praktis oleh negara membuat tindak kejahatan termasuk kejahatan seksual di dalamnya akan terbendung.Wallahu a’lam bishshawwab.


Oleh : Supriyani, S.T.P

Posting Komentar

0 Komentar