Negara Khilafah, Sang Penjaga Akidah



Bagi sebuah negara yang menganut sistem demokrasi sekuler, kebebasan beragama adalah salah satu prinsip yang selalu dijaga. Karenanya fenomena pindah agama dalam sistem seperti ini adalah hal yang lumrah adanya. Di Indonesia fenomena seperti ini pun banyak terjadi sebab Indonesia termasuk penganut konsep sistem demokrasi sekuler. Dan model negara dengan konsep seperti ini, jelas takkan mampu menjaga akidah umat Islam.

Menjaga Akidah: Tanggung Jawab Negara

Berbeda secara diametral dengan Islam. Sebab Islam memandang akidah sebagai hal mendasar bagi setiap muslim. Al Qur’an menyebut akidah dengan istilah iman. Menjaga iman atau akidah adalah salah satu kewajiban seorang muslim. Sebab iman ini menjadi penentu kehidupan seseorang di akhirat kelak. Allah swt berfirman :

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّٰتُ ٱلْفِرْدَوْسِ نُزُلًا خَٰلِدِينَ فِيهَا لَا يَبْغُونَ عَنْهَا حِوَلًا

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal, Mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin berpindah dari padanya.” (QS. Al Kahfi: 107-108)

Begitu pentingnya keimanan ini, hingga Islam menetapkan bahwa menjaga akidah adalah tanggung jawab seluruh kaum muslimin. Secara individu, setiap muslim wajib untuk senantiasa menjaga akidah dan berusaha meningkatkannya. Dalam konteks keluarga, ayah sebagai kepala keluarga bertugas untuk memastikan semua anggota keluarganya terjaga akidahnya. Allah swt berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (QS. At Tahrim: 6)

Dalam ruang lingkup yang lebih besar, Islam juga memberikan tanggung jawab menjaga akidah ini pada negara. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw menyatakan:  

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
 
”Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia.” (HR Bukhari)

Hanya saja, sebelum diberlakukan hukuman bunuh ini, mereka akan diminta masuk Islam kembali melalui tobat. Dari Jabir ia berkata: “Bahwa Ummu Marwan telah murtad, maka Rasulullah saw memerintahkan untuk menawarkan Islam padanya. Jika ia bertaubat maka diterima, namun jika tidak maka ia dibunuh.” (HR. al-Baihaqy dan ad-Daruquthny)

Ada sebuah riwayat dari Mu‘az bin Jabal ketika ia diutus Rasulullah saw. ke Yaman. Rasulullah saw. mengatakan kepadanya, ”Laki-laki mana saja yang murtad, maka ajaklah dia (kembali pada Islam), jika ia tidak mau kembali pada Islam, maka bunuhlah ia. Perempuan mana saja yang murtad, serulah ia kembali pada Islam, jika mereka tidak mau kembali, maka bunuhlah mereka.” (HR. Tabrani).

  Hadits-hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa persoalan akidah adalah persoalan penting yang harus mendapat perhatian negara. Kalau akidah seseorang lemah dan rusak, maka rusak pula dia. Demikian juga kalau akidah masyarakat rusak, bangunan masyarakat akan rusak. Ketika seseorang seenaknya murtad (keluar dari Islam), dia telah menyebarkan perilaku yang berbahaya yakni menganggap ringan masalah akidah. Jika ini dibiarkan tentu akan membahayakan masyarakat secara keseluruhan.

Atas dasar inilah Rasulullah saw mewajibkan negara menjatuhkan sanksi hukum mati atas orang yang murtad. Dan para sahabat memahami kewajiban ini dengan sangat baik. Tengoklah apa yang dilakukan Abu Bakar ra saat menjadi khalifah. Di masa pemerintahannya banyak terjadi pemurtadan. Abu Bakar ra segera bertindak. Saat itu juga beliau bersegera memerangi Musailamah al Kadzdzab yang mengaku sebagai nabi baru.

Pada tahun 12 hijrah, Abu Bakar mengutus al-‘Ilaa’ bin al-Hadlramiy untuk memerangi orang-orang murtad yang ada di Bahrain.  Mengutus al-Muhajir bin Abi Umayyah untuk memerangi orang-orang murtad yang ada di Najiir.  Beliau juga mengirim Ziyad bin Labid al-Anshariy untuk memerangi sekelompok orang-orang yang keluar dari Islam (al-Hafidz al-Suyuthiy, Taariikh al-Khulafaa’). 

Beliau juga mengirim ‘Amru bin ‘Ash untuk memerangi kaum murtad di Bani Qudlaa’ah, Wadi’ah, dan al-Harits. Beliau mengangkat Hudzaifah bin Mihshan al-Ghalfaaniy untuk memerangi kaum murtad di Daba yang terletak di ‘Amman.  Beliau mengutus ‘Urfajah bin Hartsamah untuk memerangi kaum murtad di Mahrah.  Beliau mengangkat Suwaid bin Muqarrin untuk memerangi kaum murtad di Tihamah, Yaman. Sedangkan Tharifah bin Hajiz, beliau utus untuk memerangi kaum murtad di Bani Sulaim.

Cara Khilafah Menjaga Aqidah

Beberapa mekanisme yang dilakukan oleh negara Khilafah untuk menjaga akidah umat adalah sebagai berikut:

Pertama, negara berkewajiban untuk merancang kurikulum pendidikan yang berbasis akidah Islam. Dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. Sebab fungsi utama pendidikan Islam adalah membentuk kepribadian siswa agar sejalan dengan akidah Islam di samping memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Pendidikan semacam ini akan membangun iman yang benar dan kokoh. 

Selain itu negara Khilafah juga akan mengutus para dai ke seluruh pelosok yang menjadi wilayah Negara Khilafah untuk mendakwahkan Islam agar iman Islam semakin kokoh tertancap dalam akal dan jiwa mereka. Dengan demikian tak ada satu pun umat Islam yang luput dari dakwah ini. Mereka akan memahami Islam dengan akidah yang benar dan kuat sehingga tak mudah berpaling pada agama lain.

Kedua, negara melarang setiap bentuk penyebaran dan propaganda ide-ide dan perilaku yang bertentangan dengan akidah Islam. Oleh karena itu, individu dan organisasi apapun dilarang untuk menyebarkan ide-ide pemikiran dan ideologi kufur seperti program kristenisasi, kapitalisme, sosialisme, pemikiran yang meragukan kebenaran risalah Islam, serta pemikiran yang dapat mengakibatkan kemunduran ummat. Pelakunya tak akan dibiarkan melenggang namun akan diseret ke meja hijau dan dikenakan sanksi ta’zir yang kadarnya ditetapkan oleh Khalifah.

Salah satu contoh adalah ketegasan khalifah menjaga akidah Islam adalah hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ghilan ad-Dimasyqy oleh Khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Bukan itu saja jasadnya juga disalib di pintu kota Damsyiq. Hal itu lantaran ia terus menyebarkan faham yang menafikan takdir Allah. Padahal sebelumnya imam al-Auza’iy atas permintaan Khalifah telah mendebat dan mematahkan argumentasinya.

Ketiga, negara melarang setiap partai politik, organisasi atau lembaga apapun yang berdiri atas asas selain Islam seperti sekularisme dan komunisme. Hal ini karena eksistensi dan sepak terjang sebuah organisasi sangat dipengaruhi oleh asasnya. Membiarkan kelompok seperti itu tumbuh sama saja dengan memberikan peluang bagi mereka untuk mengacak-acak akidah umat Islam. Apalagi mereka dapat menjadi perpanjangan tangan negara-negara kafir untuk menghancurkan umat Islam.

Keempat, negara khilafah juga akan menjatuhkan sanksi, membunuh orang-orang muslim yang murtad yakni orang yang keluar dari Islam secara sengaja. Namun sebelumnya mereka didakwahi dan ditawari untuk bertaubat. Bisa bentuknya diajak berdebat, dialog, atau diberi harta, untuk menghilangkan segala sebab yang membuat mereka murtad. Jika sudah diminta bertaubat selama tiga hari, namun mereka tetap dalam kekufurannya, maka mereka dihukum mati.

Demikianlah pengaturan Islam. Disebabkan negara memliki tanggung jawab membina dan menjaga kemurnian akidah umat Islam, maka negara menerapkan berbagai kebijakan yang saling mendukung bagi terciptanya akidah yang bersih, kuat dan berpengaruh pada diri kaum muslimin. Dan ketika ini yang terjadi, maka fungsi khalifah sebagai perisai umat benar-benar dapat terealisasi.

إنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ،

“Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad)

Kemudian pada saat yang sama negara berupaya agar akidah tersebut dapat tersiar keseluruh dunia agar Islam sebagai rahmatan lil alamin dapat dirasakan kenikmatannya. Rasulullah Saw bersabda:

“Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka hingga mereka mengucapkan kalimat Lailaha illallah muhammadun rasulullah. Apabila mereka melakukan hal tersebut maka harta, darah dan kehormatannya akan terpelihara dariku kecuali ada hak Islam atasnya dan hisab mereka di tangan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Wallahu a’lam.
 

Oleh Kamilia Mustadjab

Posting Komentar

0 Komentar