Kajian Kitab Islam (KKI) ke-5 kali ini masih melanjutkan pembahasan bulan lalu tentang indahnya Islam menatap cinta lawan jenis.
Narasumbernya yaitu Ustadzah Dr. Iid Efrida dan moderatornya Ibu wiwin. Kajian dihadiri 56 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan dilaksanakan hari selasa, 26 oktober 2021 pukul 09.30 WIB melalui Aplikasi ZOOM Meetting.
Ustadzah Iid menjelaskan bahwa Allah Swt menurunkan Islam sebagai sebuah Ideologi. Sebagai ideologi, Aqidah Islam adalah asas yang memancarkan aturan sempurna atau dengan kata lain, Islam adalah sistem kehidupan.
Islam merupakan bukti kasih sayang Allah kepada manusia agar selamat di dunia dan akhirat. Kedudukan manusia sebagai hambaNya dan Allah telah menginstallkan potensi hidup agar manusia bisa menjalani kehidupan yaitu gharizah, hajatul uduwiyah dan akal. Dengan semua potensi tersebut, Allah tidak membiarkan manusia hidup terkatung-katung, tidak mempunyai jati diri.
Sebagai sebuah Ideologi, Islam memiliki peraturan dan salah satunya mengatur hubungan laki-laki dan perempuan atau Nidzam Ijtima'iy. Narasumber menjelaskan tentang aturan tersebut menggunakan kitab An Nidzam Ijtima'I fi Al Islam (Sistem Pergaulan Dalam Islam) karya Syekh Taqiyuddin An Nabhani.
Sebagai hamba Allah manusia memahami hidup didunia ini hanyalah sementara. Hidup di dunia menjadi hamba bertaqwa. Allah tidak melihat fisik seseorang melainkan hanya melihat ketakwaan dan ketaatan seseorang.
Manusia akan meraih kebahagian ketika menjalani aturan Allah untuk mengatur pemenuhan gharizah dan hajatul uduwiyah. Saat gharizah tidak terpenuhi atau dipenuhi bukan dengan aturan Allah, pasti menimbulkan kegelisahan. Disinilah pentingnya mengetahui aturan hubungan laki-laki dan perempuan dalam Islam.
Diantara aturan-aturan yang dijelaskan sebagai berikut. Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) sehari semalam. Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan) termasuk saat berta'aruf kecuali wanita itu disertai mahramnya.
Islam melarang seorang wanita yang sudah menikah untuk keluar rumah kecuali atas izin suaminya. Suami memiliki hak untuk istrinya. Jika seorang istri keluar rumah tanpa seizin suami maka perbuatannya termasuk kedalam kemaksiatan dan dianggap sebagai nusyûz (pembangkang) sehingga tidak berhak mendapat nafkah dari suaminya.
Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan umum komunitas wanita terpisah dengan komunitas pria. Seperti di dalam masjid, di sekolah, di kantor, di pasar dan lain sebagainya.
Islam telah menetapkan bahwa wanita hendaklah hidup di tengah-tengah wanita begitu pun pria berada di tengah-tengah pria. Dalam shalat wanita sudah di tetapkan untuk berada di barisan paling belakang shaf shalatnya kaum pria.
Seorang wanita di perbolehkan melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli. Syaratnya, begitu selesai melakukan aktivitasnya hendaknya ia segera kembali bersama wanita atau mahramnya.
Begitu pun Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaklah bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat. Bukan bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara pria dan wanita yang bukan mahramnya atau keluar bersama untuk berdarmawisata.
Dalam sesi tanya jawab dijelaskan bagaimana menjalani hubungan silaturahmi kepada saudara atau kerabat tetapi tidak berkhalwat dengan lawan jenis, serta tidak melakukan ikhtilat. Meski pada kerabat jika bukan mahram, tidak bercanda berlebihan, berinteraksi yang menimbulkan rasa suka kepada lawan jenis. Dijaga tutur katanya , perilakunya agar tidak melanggar kaedah ketetapan Islam.
Islam dapat mengatur interaksi pria dan wanita dengan rinci untuk menghindari hubungan yang bersifat seksual. Islam pun memiliki solusi jika muncul persoalan yang mendudukkan kepentingan individual baik pria maupun wanita secara adil.
Aturan terkait laki-laki dan wanita tidak hanya berkaitan dengan pergaulan. Islam juga mengatur tentang pernikahan, nafkah, warisan dll. Masih banyak Syariat Islam yang perlu dipelajari sekaligus untuk menunjukkan bahwa cukuplah Islam menjadi pedoman, rujukan, referensi untuk mengatur dan menjawab berbagai persoalan manusia dimanapun dan kapanpun.
Tidak ada istilah Syariat Islam ketinggalan zaman lantas mengganti dengan hukum buatan manusia. Karenanya diharapkan keistiqomahan untuk mengikuti kajian semacam ini yang in syaa Allah akan diselenggarakan setiap bulan.
Oleh Erviana
0 Komentar