Ketika Penegak Hukum Berbuat Salah



Jagad maya heboh dengan viralnya akun twitter Polresta Bogor Kota me-like akun porno. Hal ini langsung mendapat tanggapan dari twit @PolresBogorKota. Mereka menjelaskan tidak pernah memposting atau me-like akun yang tidak pantas. Mereka hanya memposting kegiatan-kegiatan dan informasi serta sosialisasi tentang kantibmas di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Dan bagi yang menyalahi norma dan aturan hukum maka akan ada tindakan tegas. (www.radarbogor.id 7/11/2021)

Sementara itu, Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo akan melakukan penyelidikan secara internal. Ia pun meminta maaf  atas kegaduhan di dunia maya terkait hal ini. Akun pun akan terus diawasi. (megapolitan.kompas.com 8/11/2021)

Miris, kasus ini menimpa aparat yang semakin mencoreng wajah aparat dalam negeri. Terlepas kesalahan admin atau pun terjadi peretasan oleh pihak lain, namun ini semakin menunjukkan lemahnya keamanan di negeri ini. Sayangnya kasus yang dialami atau dilakukan oleh aparat sering sekali lenyap begitu saja tanpa adanya kejelasan dalam penyelesaiannya atau cukup dengan permintaan maaf saja.

Apa sebenarnya fungsi aparat dalam negeri khususnya Kepolisian, yang memang bertugas memberikan keamanan dan kenyaman pada masyarakat. Menurut Undang-undang No.2 tahun 2002 tugas dan wewenang kepolisian sebagai berikut: pasal 2, fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Sedangkan pasal 3, pertama, pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, pegawai negeri sipil dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Kedua, pengemban fungsi Kepolisian sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
Sedangkan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam UU No.2 tahun 2002 pasal 13 adalah: a) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b) Menegakkan hukum, c) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Penjabaran tugas Kepolisian dijelaskan lagi pada Pasal 14 UU Kepolisian RI.

Sementara kewenangan Kepolisian ada pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI perincian mengenai tugas dan wewenang. Sedangkan Pasal 18 berisis tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian. Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan wewenang Polri sebagaimana diatur dalam UU No.2 tahun 2002, maka fungsi utama  Kepolisian meliputi: 1) Tugas Pembinaan Masyarakat (Pre-emtif). 2) Tugas di bidang Preventif. 3) Tugas di bidang Refresif. (www.polresenrekang.com)

Secara tertulis dalam UU negara seharusnya menjadikan syarat yang mengikat aparat untuk melaksanakan semua fungsi, tugas dan wewenangnya. Namun nyatanya hukuman selalu tumpul jika aparat sendiri yang melanggarnya. Disinilah urgennya aparat membuktikan jika hukum itu tegas tak memandang siapapun yang berbuat salah. Kalangan pejabat, masyarakat biasa maupun aparat sendiri jika melakukan kesalahan maka wajib untuk mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Tidak ada hak istimewa, semua sama di hadapan hukum. Inilah yang harus dibuktikan oleh aparat sehingga tumbuh kembali kepercayaan rakyat pada mereka.

Sayangnya undang-undang yang dihasilkan tidak akan pernah terlaksana jika tidak didukung oleh sistem yang tegas dan jelas. Sistem yang tidak memandang segala sesuatu dari keuntungan seperti saat ini. Sistem yang bisa memperjualbelikan hukum demi keuntungan materi belaka. Kita butuh sistem yang akan menegakkan keadilan yang hakiki karena rasa takut dosa atas perbuatan salahnya. Tentunya setiap perbuatan akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Sang Pencipta di akhirat kelak.

Rasulullah Saw. bersabda "Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, maka dia akan dipotong tangan". Rasulullah Saw. mengatakan hal tersebut tentu bukan bualan belaka namun nyata adanya. Keadilan yang diperlihatkan dan ditegakkan mampu membawa keadilan yang sesungguhnya. Muhammad Saw. bukan saja seorang utusan Allah, namun juga seorang pemimpin sebuah negara Islam.

Gambaran ketegasan dalam penegakan hukum terus dipraktikkan oleh para sahabat yang terpilih menjadi khalifah dalam sistem Islam yakni khilafah. Tentu kita pernah mendengar kisah Ali bin Abi Thalib ra. dan seorang pencuri Yahudi. Saat itu Ali bin Abi Thalib ra. adalah seorang khalifah yang tahu baju besinya dicuri oleh seorang Yahudi, namun karena tak ada saksi maka sang khalifah pun kalah di peradilan. Hakim memberikan keadilan tanpa tekanan siapapun meski dari sang khalifah yang notabene  penguasa negeri. Karena syarat seseorang menuduh harus adanya saksi dan bukti yang cukup. Dalam sistem Islam ada Mahkamah Mazhalim yang bertugas mengurus kasus-kasus yang dilakukan pejabat dan pegawai negeri. Memberikan keadilan tanpa tekanan. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua harus sesuai dengan hukum syariat yang tercantum dalam Alquran dan Assunah.

Tegasnya suatu hukuman dan kejelasan penyelesaian suatu kasus, akan mengembalikan marwah aparat di hadapan rakyat. Membuat rakyat sepenuhnya yakin akan keamanan dan keadilan yang diberikan. Semua tentu akan terlaksana secara sempurna dengan tegaknya hukum-hukum Allah Swt. yang terbingkai dalam suatu sistem  yaitu khilafah yang telah terbukti nyata dalam menegakkan keadilan yang hakiki.

Allah Swt. berfirman, "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (TQS. Al Maidah; 50).

Sungguh manusia makhluk yang lemah, maka sudah selayaknya hukum yang dipakai berasal dari Yang MahaBenar yang mengetahui apa yang terbaik bagi manusia. Dan Allah Swt. telah menyiapkan itu semua dalam perangkat aturan Islam yang sempurna. Wallahu a'lam. []


Oleh Titin Kartini

Posting Komentar

0 Komentar