Rakyat Makin Hilang Kepercayaan pada Penegakan Hukum



Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI), menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia sangat tidak puas dengan penegakan hukum di negara ini. LSI melakukan survei pada 1 sampai 4 April 2013 terhadap 1.200 responden di 33 provinsi. Hasilnya, 56 persen masyarakat menyatakan kurang puas dengan penegakan hukum di Indonesia. (Sindonews.com, 2013).


Bahkan responden yang berada di desa dan kelompok ekonomi bawah, lebih sering menghadapi kenyataan merasa diperlakukan tidak adil jika berhadapan dengan aparat hukum. Hasilnya menunjukkan semakin rendah tingkat pendidikan, makin tidak puas dengan penegakan hukum.


Penyebab utama anjloknya tingkat kepuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia karena rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat hukum. Hasil survei menunjukkan hanya 42,2 persen publik yang percaya jika aparat hukum akan berlaku adil dalam mengusut dan mengadili sebuah perkara. Sedangkan 46,7 persen tidak percaya aparat hukum akan bertindak adil.


Sebagai contoh, belakangan ini media sosial Twitter diramaikan dengan tagar #PercumaLaporPolisi sebagai buntut penghentian penyelidikan kasus bapak perkosa tiga anaknya. Tagar tersebut mengandung ajakan untuk tidak melapor kepada polisi karena hal tersebut dinilai tidak patut, dan juga menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.


Dari berbagai data tersebut menunjukkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin besar dan rasa tidak aman makin dominan dalam beragam bentuk. Adanya rasa ketidakadilan hukum sejatinya tidak terlepas dari produk hukum itu sendiri dan karakter penegaknya. Seperti kita ketahui, hukum saat ini merupakan hasil produk pemikiran manusia. Banyaknya kitab undang-undang hukum, baik pidana maupun perdata, ternyata belum bisa memiliki rasa keadilan. 


Dari aspek proses penyelidikan hingga putusan pidana, produk hukum buatan manusia ini belum memenuhi rasa tenteram dan aman bagi warga negaranya. Jika keadilan tidak ditegakkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan runtuh.


Inilah buah pemberlakuan sistem sekuler, hukum dibuat dan ditegakkan oleh manusia yang rentan kepentingan dan mudah dimanipulasi. Kekuasaan bisa membutakan. Jika hukum sudah ternodai dengan kepentingan kekuasaan, maka saat itu hukum tak bisa melihat lagi benar dan salah. Pada akhirnya kebenaran ditentukan oleh mereka yang memegang kendali kekuasaan. Contoh saja, dari kasus perkosaan ayah kepada tiga anaknya ini, kita mestinya melakukan muhasabah hukum. Adakah hukum sekuler yang ada sekarang benar-benar telah memenuhi rasa keadilan bagi warga? Adakah hukum buatan manusia benar-benar mampu mengendalikan angka kriminalitas yang kian merajalela? Bukankah semua orang harus diperlakukan sama di mata hukum? 


Padahal keadilan merupakan hal yang paling esensial dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tanpa keadilan, mustahil kehidupan ini berjalan harmonis dan seimbang. Dalam Islam, penerapan hukum tidak mengenal situasi politik kekuasaan, juga tidak ada urusan dengan kepentingan individu, kelompok, atau golongan. Di mata Islam, semua orang sama. Jika terbukti bersalah, siapa pun dia pasti akan diadili menurut ketetapan syariat Islam. Islam menetapkan adil dan zalim sesuai timbangan syariat. 


Keadilan hukum Islam sudah terbukti dalam penerapannya. Terdapat sejumlah keunggulan sistem Islam dibanding hukum sekuler. Pada aspek kaidah hukum, hukum Islam bersandar pada aturan Allah SWT sehingga hak otoritas dalam membuat hukum hanyalah Allah SWT. Pada aspek penegak hukumnya, Islam akan membekali setiap warga dengan ketakwaan di segala aspek kehidupan, yakni rasa takut yang besar kepada Allah SWT bahwa setiap amal perbuatan akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat sehingga negara wajib mewujudkan suasana iman ini dengan penegakan supremasi hukum yang tegas bagi setiap pelanggar maksiat pada aspek fasilitas atau sarana dalam proses penegakan hukum. Pemimpin pada sistem Islam akan memfasilitasi layanan pengaduan, pelayanan, dan perlindungan bagi setiap warga yang merasa terancam nyawa, harta, dan haknya. 


Begitulah keunggulan sistem Islam dalam melahirkan regulasi dan penegakan hukum yang berbasis ketakwaan pada Allah dan objektivitas lepas dari kepentingan. Saat Islam dipahami dan diterapkan sebagai aturan kehidupan, umat Islam akan bangkit menjadi umat terbaik, mampu memimpin peradaban, bahkan menebar rahmat ke seluruh alam. Keadilan dan rasa aman juga akan terealisasi hanya dengan penegakan hukum Islam. Karenanya hanya kembali kepada Islam, maka siapa pun ia akan mendapatkan kesejahteraan dan kemuliaan dalam naungan ridha Allah SWT. []


Oleh: Nabilah S.



Posting Komentar

0 Komentar