Benarkah Indonesia Bukan Negara Sekuler?



Indonesia adalah negara yang selain memiliki kekayaan yang melimpah ruah, juga memiliki keanekaragaman budaya, suku, dan agama. Keanekaragaman inilah yang membuat Indonesia dikenal di berbagai penjuru dunia, dan menjadi daya tarik bagi wisatawan dan negara-negara lain berkunjung dan berlomba-lomba untuk menanamkan investasinya.


Indonesia pun dikenal sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Walaupun Islam menjadi agama mayoritas, bukan berarti Indonesia disebut negara Islam yang menerapkan Islam secara menyeluruh. Justru di Indonesia semua agama dianggap sama dan dilindungi oleh negara. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang mengatakan bahwa seluruh umat beragama di Indonesia dilindungi. 


Dihadapan jemaat gereja, Mahfud juga menegaskan Indonesia bukan negara agama yang sistemnya diatur berdasarkan satu agama. Indonesia juga bukan negara sekuler, dimana agama harus terpisah penuh dengan kehidupan negara, semua agama membawa kebaikan. Ia pun memastikan perayaan natal akan berjalan dengan kondusif dan aman (LawJustice, 25/12/2021)


Ada yang menarik dari penyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam ini, yang menyatakan bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler yang memisahkan agama dari aturan kehidupan, benarkah demikian? Sekuler adalah sebuah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Atau dengan kata lain aturan agama tidak boleh ikut campur untuk mengurus atau mengatur urusan kehidupan manusia. Agama hanya diberikan ruang untuk mengatur urusan pribadi individu dengan tuhannya saja, tidak lebih.


Jika kita melihat fakta yang terjadi di Indonesia, paham sekuler sangat kental mewarnai setiap aturan dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Sebagai contoh umat Islam dipaksa untuk mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani, padahal dalam ajaran Islam hal tersebut haram untuk dilakukan. Ini dilakukan atas nama toleransi beragama yang didengung-dengungkan pemerintah sebagai dalih menjaga kerukunan umat beragama.


Disisi lain, umat Islam yang ingin mengadakan kegiatan dalam rangka dakwah justru dipersulit dengan berbagai macam alasan. Sudah berapa banyak ustad dan ulama yang dipersekusi dan dikriminalisasi hingga masuk bui karena lantang menyampaikan Islam sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi umat manusia saat ini.


Inikah yang dimaksud oleh pemerintah melindungi semua agama? Faktanya jauh panggang dari api. Pemerintah hanya melindungi agama minoritas dan justru mendiskriminasi agama Islam yang mayoritas jumlahnya. Ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia adalah negara sekuler ditengah penduduknya yang mayoritas beragama Islam.


Rasulullah saw dan para sahabatnya, ketika berhasil mendirikan negara Islam (khilafah) di Kota Madinah, yang penduduknya beraneka ragam suku, bahasa dan agama tetapi mereka hidup berdampingan rukun, aman dan tentram. Hal ini menjadi fakta sejarah bahwa penerapan Islam secara kafah dalam naungan khilafah mampu menciptakan dan mewujudkan kerukunan antar umat beragama.


Inilah kesempurnaan Islam yang aturannya bukan hanya untuk mengatur umat Islam saja, melainkan juga ada aturan untuk mengatur umat non muslim. Begitu banyak dalil Al Qur’an dan hadis yang menunjukkan perlindungan dan penjagaan agama, harta dan jiwa bagi non muslim.


Allah swt berfirman, “ Untukmu agamamu, dan untukku agamamu” (QS Al Kafirun : 6). Ayat ini bentuk perlindungan Islam terhadap non muslim untuk beribadah sesuai akidah mereka dan diberikan perlindungan oleh negara. 


Diayat lainnya Allah berfirman,”Tidak ada paksaan masuk agama Islam” (QS Al Baqarah : 256). Ayat ini menegaskan bahwa walaupun non muslim tinggal di dalam negara khilafah, tetapi mereka tidak dipaksa untuk memasuki agama Islam. Inilah bentuk penghormatan dan toleransi Islam terhadap non muslim untuk membiarkan non muslim beribadah sesuai keyakinannya.


Rasulullah saw bersabda,”Barang siapa menyakiti kafir dzimni (non muslim), maka sesungguhnya dia telah menyakitiku. Dan barang siapa yang telah menyakitiku, maka sesungguhnya dia telah menyakiti Allah” (HR. Iman Tabrani).


Dalil Al Qur’an dan hadis diatas menunjukkan bahwa khilafah yang menerapkan hukum Islam dengan seperangkat aturannya yang komprehensif memberi perlindungan yang sama kepada seluruh warga negaranya, baik muslim maupun non muslim. Semua mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama tanpa ada perbedaan sedikit pun. Namun hal ini bukan berarti umat Islam mengakui kebenaran agama yang dianut non muslim. Islam hanya memberi kebebasan dan menjamin keamanan bagi non muslim untuk menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya.


Inilah makna toleransi yang hakiki dalam Islam, bukan seperti makna toleransi yang diadopsi oleh sistem sekuler yang mengakui semua agama baik dan memaksa umat Islam untuk menghormati non muslim cara mengucapkan hari natal. Padahal hal tersebut sudah jelas dilarang dan diharamkan secara mutlak oleh Allah swt.


Walhasil, sangatlah jelas bahwa yang menjadi sumber permasalahan dari konflik keagamaan yang terjadi saat ini, dikarenakan penerapan sistem sekuler. Karena sistem ini berasal dari akal manusia yang lemah dan serba kurang. Maka wajarlah jika banyak menuai problematika kehidupan. Keterbatasan manusia ini seharusnya menyadarkannya bahwa yang berhak membuat hukum hanya Allah swt, sang pencipta manusia. Yang paling mengetahui apa yang terbaik buat semua ciptaanNya. 


Wallahualam


Oleh Siti Rima Sarinah






Posting Komentar

0 Komentar