Reportase Kajian Kitab Islam ke 6, Selasa 30 November 2021, menguraikan masalah kehidupan khusus kaum muslimin dimana Islam memiliki peraturan dalam hubungan laki-laki dan perempuan. Hubungan seksual lawan jenis antara laki-laki dan perempuan hanya boleh dengan melakukan pernikahan. Sangat menarik ulasan yang disampaikan oleh Narasumber Utama kita yaitu Ustadzah Ir. Afifatul Millah.
Ustadzah Afif mencermati bahwa "Sebagai muslim wajib mengetahui tentang kehidupan khusus dan kehidupan umum. Tabiat kehidupan manusia harus menjalani kehidupan umum sebagai mahluk sosial. Lingkungan pasar, di jalan raya atau tempat umum lainnya dimana tidak memerlukan izin untuk memasukinya. Namun, manusia juga memiliki kehidupan khusus yaitu kehidupan bersama anggota keluarga di dalam rumah".
Ada pertanyaan terkait "keberadaan perempuan berduaan di dalam mobil dengan supir? "Seorang wanita dilarang berdua dengan yang bukan mahramnya seperti dalam mobil pribadi termasuk mobil yang dipesan melalui aplikasi seperti gocar, grab. Seperti halnya seorang perempuan tidak boleh memasukkan tamu laki-laki ke dalam rumah ketika tidak bersama mahramnya.
Berbeda halnya ketika berada dalam angkutan umum. Di dalam angkutan umum, perempuan diperbolehkan berdua dengan supir karena angkutan umum terbuka" Penjelasan Ustadzah Afif
Penjelasan lain berkaitan dengan pendidikan seksual juga sangat penting karena dalam sistem sekularisme mengarahkan pada hubungan bebas. Sistem ini menyingkirkan agama dari kehidupan.
Atas nama HAM, perempuan bebas mengumbar aurat dan bertingkah laku tanpa batas. Padahal penampilan yang berpakaian minim, pergaulah serba bebas merupakan salah satu pemicu terjadinya pelecehan seksual.
Ustadzah menegaskan bahwa Islam memiliki konsep khas dalam pendidikan seksual. Sejak dini oleh orang tua, anak sudah dibiasakan untuk mengenal dan menutup aurat. Di usia 10, dipisahkan tempat tidurnya. Meminta izin ketika memasuki kamar orang tua di tiga waktu yaitu sebelum shubuh, bada zhuhur dan bada isya.
Saat menjelang akil baligh, anak sudah dibiasakan untuk berinteraksi dengan lawan jenis hanya dengan hal yang Allah izinkan. Misal ketika belajar, meminjam buku. Sementara jika aktivitas seperti makan bersama, jalan-jalan, curhat, bermain tidak perlu dilakukan dengan lawan jenis.
Namun, perlindungan generasi terhadap perilaku seksual menyimpang tidak cukup ditanamkan dalam keluarga. Dijelaskan oleh nara sumber berbagai upaya Barat yang bertujuan untuk merusak generasi melalui ajakan liberalisasi yang terselubung dalam berbagai kebijakan.
Karenanya, pergantian sistem menjadi sebuah agenda yang harus terus disuarakan. Hanya sistem Islam yang memberi solusi tuntas bagi penyelesaian kekerasan seksual dan memiliki konsep pendidikan seksual secara rinci.
Agenda diskusi ini berjalan dengan lancar dan di hadiri oleh 44 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Di pandu oleh Ibu wiwin, peserta mengikuti kegiatan dengan khusyu meski dilaksanakan melalui Aplikasi ZOOM Meetting. Kajian Kitab Islam berjalan lancar dan mendapat respon baik. [Er]
0 Komentar