Kitab Nizhamul Ijtimai Fil Islam, Solusi Tuntas Problema Seksual, Yuk Ngaji



#Reportase Selasa, 21 Desember 2021 Kajian Kitab Islam kembali mengadakan acara yang ke 7 melalui Aplikasi ZOOM Meetting.

Kali ini Ustazah Afifatul Millah menjelaskan tentang  kehidupan khusus. Adanya  kehidupan khusus, didasarkan pada firman Allah Swt," Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu agar kamu (selalu) ingat" ( TQS an-Nûr [24] 27)

Rumah menjadi tempat dengan kehidupan khusus karena tidak setiap orang bisa memasukinya dan harus ada izin dari pemiliknya bagi yang ingin memasukinya.

Selain itu, ada aturan yang diterapkan bagi anak-anak di dalam rumah.  Diantaranya meminta izin ketika akan memasuki kamar orang tuanya di  3 (tiga) waktu. Sebelum shalat subuh,  menjelang zuhur, dan setelah shalat isya adalah waktu-waktu yang dipandang sebagai aurat.

Ustazah Ir. Afifatul Millah menekankan hal semacam ini merupakan bentuk pendidikan seksual yang harus diajarkan sejak dini. Demikian juga mengajarkan menutup aurat serta menjaga rasa malu.  

Beliau juga menguraikan tentang hukum awal kehidupan perempuan dan laki-laki  itu terpisah kecuali mahramnya.Ini terlihat dari beberapa syariatNya berkaitan dengan perempuan.

Kesaksian kaum perempuan dalam perkara jinayat (tindak kriminal) di dalam rumahnya. Ketika keluar rumah, kaum perempuan wajib mengenakan jilbab. Kaum perempuan harus  menundukan pandangan. Allah tidak mewajibkan kaum perempuan  untuk melakukan shalat berjamah, shalat jumat, atau melibatkan diri dalam aktivitas jihad. Allah mewajibkan semua aktivitas tersebut pada kaum laki-laki.

Acara yang dihadiri 36 peserta dipandu oleh Ibu Wiwin.  Peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Agenda berjalan lancar dan peserta mengikuti kegiatan dari awal sampai akhir dengan baik. [MuslimahJakarta/Erv]

Posting Komentar

0 Komentar