Marak Begal Payud*ra di Kota Bogor


Ramai menjadi perbincangan warga Bogor, tentang maraknya begal payudara di kota hujan seperti dilansir dari www.news.detik.com 21/12/2021. Begal payudara sudah sering kali terjadi bukan saja di kota Bogor namun hampir semua kota di Indonesia. 


Begal payudara merupakan bentuk pelecehan terhadap kaum perempuan. Fenomena ini bagaikan gunung es yang tak kunjung terselesaikan. Kaum perempuan menjadi sasaran empuk kasus pelecehan. Berbagai tindakan dan hukuman terhadap pelaku nyatanya tak membuat jera atau menjadi pelajaran yang menakutkan yang dapat mencegah hal serupa kembali terjadi. 

Hukuman yang bukan main-main sebenarnya sudah menanti para pelaku, seperti yang terjadi di kota Bogor pelaku diganjar dengan pasal 289 KUHP jo Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang pencabulan atau asusila, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (www.republik.co.id 21/12/2021)


Penangkapan pelaku dan hukuman yang berat serta mempermalukan mereka bukanlah penyelesaian yang tuntas, namun lebih dari itu butuh pengamanan berupa sistem yang menyeluruh yang mengatur interaksi sosial di antara masyarakat, antara laki-laki dan perempuan.

Banyak faktor yang perlu diatur seperti pengaturan interaksi antar lawan jenis, tata cara berpakaian, tontonan, campur-baur laki-laki dan perempuan, dan lain-lain yang dapat menimbulkan atau mengundang terjadinya tindak kriminal pelecehan. 


Tak dapat kita pungkiri banyak hal yang mengundang kejahatan tersebab perilaku kedua belah pihak yang akhirnya perempuanlah yang banyak menjadi korban kejahatan. Kebebasan dalam interaksi antar lawan jenis dalam sistem sosial yang bebas nilai telah menyuburkan kasus pelecehan.


Kejahatan seksual dalam bahasa Arab disebut dengan jarimah jinsiyyah, yaitu semua tindakan, perbuatan dan perilaku yang ditujukan untuk memenuhi dorongan seksual, baik antara laki-laki dengan perempuan, atau antara sesama jenis, atau antara orang dengan hewan. Semua ini termasuk kejahatan seksual menurut pandangan Islam karena diharamkan Islam. (Dr 'Ali al-Hawat, Al-Jaraim Al-Jinsiyyah, hal.16).


Imam al-Ghazali mengatakan "Agama adalah fondasi dan kekuasaan adalah penjaganya. Sesuatu tanpa fondasi, pasti runtuh. Sedangkan sesuatu tanpa kekuasaan, pasti hilang". Islam sebagai akidah jelas merupakan fondasi kehidupan, baik untuk individu, masyarakat maupun negara. Ketika akidah menjadi landasan dalam setiap pemikiran maka setiap perbuatan harus terikat dengan hukum syara, dengan standar halal dan haram. 


Negara berkewajiban memberantas dan menutup semua hal-hal yang dapat memicu terjadinya pelecehan seksual seperti menutup situs-situs porno dalam bentuk apapun baik visual maupun audio visual, meningkatkan keamanan di setiap sudut kehidupan perempuan sehingga kehormatan mereka terlindungi. Negara pun memberikan sanksi tegas bagi pelakunya.


Namun sayang negeri yang menganut sistem sekuler ini tidak menjalankan fungsinya sebagai penjaga kehormatan dan keamanan rakyatnya. Negara justru menganut kebebasan dalam berperilaku. Hal ini terbukti dengan kasus pelecehan seksual yang tak pernah surut. Bahkan semakin bervariasi seperti begal payudara yang dulunya tak pernah terjadi. Kasus pelecehan seksual bagai puncak gunung es ini menjadi bukti bahwa sistem ini tak mampu mencegah sekaligus menyelesaikan permasalahan tersebut. 


Untuk menyelesaikan semua kasus pelecehan seksual ini, dibutuhkan sistem yang sempurna nan paripurna. Dan ini menjadi keharusan yang tak bisa ditunda lagi. Sistem yang berasal dari zat yang Maha Sempurna, yakni sistem Islam yang mengatur pergaulan antar lawan jenis, jaminan keamanan oleh negara, serta penerapan sistem sanksi yang tegas agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelecehan.


Hal ini hanya akan terselesaikan dari hulu hingga hilir dengan diterapkannya hukum Allah Swt. yang tersurat dan tersirat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagaimana Rasulullah Saw. telah tegakkan dan contohkan serta dilanjutkan oleh para sahabat dalam sistem Islam, yakni sistem khilafah.


Kehormatan perempuan akan terjaga dan terlindungi, sanksi tegas tanpa ampun diterapkan pada pelaku tindak kejahatan. Hanya sistem khilafah yang mampu mengakhiri segala tindak pelecehan seksual dalam bentuk apapun.


Dikisahkan, seorang perempuan keturunan Bani Hasyim berteriak memanggil-manggil nama Khalifah Al-Mu'tashim. Perempuan tersebut telah dilecehkan kehormatannya. Ketika berita itu sampai ke telinga sang Khalifah, ia segera mengerahkan pasukan kaum muslimin. Pasukan Byzantium tak bisa bertahan hingga berhasil ditaklukkan oleh sang Khalifah. Kisah ini tentunya menjadi kisah abadi penuh kebanggaan betapa aturan Islam begitu memuliakan perempuan dan hadirnya pemimpin memberikan perlindungan yang maksimal bagi rakyatnya. Oleh karena itu, hadir dan tegaknya khilafah menjadi kebutuhan yang sangat urgen untuk segera terwujud. 


Oleh : Titin Kartini



Posting Komentar

0 Komentar