Maraknya Kasus Pelecehan Seksual Bukti Bobroknya Sistem Sekuler



Berita viralnya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan sebagai pimpinan pesantren di  kawasan Cibiru, Kota Bandung. Oknum Ustaz ini memperkosa 12 santriwati bahkan 8 santriwati diantaranya telah melahirkan. (Kompas.com, 13/12/2021)

Hal ini mendapat respon dari menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA)  Bintang Puspadaya beliau mengatakan prihatin atas peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi kasus tersebut terjadi di lingkungan Lembaga Pendidikan Agama berbasis pesantren.

Beliaupun menuturkan apabila berkaca dari UUD 1945 sudah seharusnya mereka mendapatkan jaminan  perlindungan terutama pada anak. Namun hal demikian belumlah di dapatkan secara merata. (Kompas.com, 13/12/2021)

Menyoal tentang kekerasan seksual pada anak bukanlah kali pertama terjadi. Tidak cukup menunjukan prihatin tapi butuh solusi yang tuntas dalam mengatasi permasalahan ini. Kitapun harus membuka mata lebar-lebar bahwa kasus yang seperti ini marak terjadi di negeri yang menerapkan sistem Sekuler Liberalisme. 

Dimana dalam sistem ini secara individu maupun masyarakat tidak memiliki benteng pertahanan yang kokoh dalam berinteraksi dengan lawan jenis. Mereka dibiarkan bebas berinteraksi tanpa ada kepentingan yang jelas. Walaupun menitipkan anak-anak yang notabene lingkungannya adalah lingkungan Lembaga Keagamaan (Pondok Pesantren) seharusnya dari sisi orangtua harus lebih jeli bagaimana  memahami kepribadian pimpinan Pondok Pesantren tersebut. Sebelum menitipkan putra-putrinya di Pondok Pesantren.

Selain itu, negarapun seyogiaya harus mampu meriayah masyarakat termasuk didalamnya orang-orang yang ada di dalam Lembaga Pendidikan Islam tersebut. Menteri PPP menyinggung soal jaminan Perlindungan khususnya perlidungan anak. Secara Yuridis memang benar bahwa di dalam UUD 1945 jaminan perlindungan pada anak itu memang tercantum.

Akan tetapi, pada faktanya tidaklah demikian. Indonesia krisis perlindungan anak (kekerasan seksual). Hal inipun diduga adanya cacat penerapan peraturan yang ada di sistem sekarang. Kebobrokan sistem sekuler semakin hari semakin nampak.

Berbeda dengan Jaminan perlindungan yang ditawarkan Islam. Pelecehan seksual dapat di minimalisir. Pencegahan yang dilakukan dapat berupa preventif maupun kuratif. Pencegahan secara preventif, seorang individu baik anak-anak, remaja maupun orangtua diberikan pemahaman akidah yang benar terutama dalam masalah pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Dimana, kehidupan mereka terpisah. Terkecuali dalam empat hal yaitu: Pendidikan, jual Beli, kesehatan dan ibadah haji. Merekapun diberikan pemahaman tentang batasan aurat laki-laki dan perempuan ketika bertemu dengan laki-laki atau perempuan ajnabiy. Selain itu, negara mempermudah pernikahan bagi mereka baik laki-laki dan perempuan yang sudah siap untuk menikah. 

Pencegahan secara kuratif yaitu penerapan sanksi yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku zina/pelecehan seksual. Yaitu dengan hukuman cambuk bagi  ghairu muhshon dan hukuman rajam bagi muhson. Sebagaimana yang termaktub dalam Qs.An-Nur [24]: 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

"Pezina Perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman". (Qs.An-Nur [24]: 2)

Ayat di atas betul-betul mendapatkan porsi adil bagi pelaku dan  bagi orang-orang yang beriman dapat dijadikan pelajaran untuk berpikir berulangkali melakukan aksi bejat seperti berizina dan lain sebagainya. 

Akan tetapi, pelaksanaan hukum ini tidak dapat dilakukan apabila negara kita masih menerapkan sistem Sekuler yang jelas kebobrokannya. Sistem satu-satunya yang dapat menerapkan hanyalah sistem Islam yakni Khilafah. Wallahualam.

Oleh Sri Mulyati
Mahasiswi

Posting Komentar

0 Komentar