Mempertanyakan Kesejahteraan Buruh, Aktivis Buruh: Tidak Akan Pernah Terwujud, Undang-undang Ketenagakerjaan Tidak Pernah Berpihak Kepada Buruh.



Buruh kembali beraksi, seperti yang dilansir Tempo. Com, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengumumkan rencana aksi demo buruh secara nasional di depan Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, dan Balai Kota DKI Jakarta pada 8 Desember 2021. Demo itu diklaim akan diikuti 500-100 ribu buruh dari seluruh Jabodetak.


Aksi tersebut bukan tanpa sebab, dikatakan bahwa buruh memiliki tiga tuntutan: buruh meminta pencabutan UU No. 11 tentang Cipta kerja, sistem pengupahan, dan upah minimum kota. Dari sekian tuntutan yang diajukan muncul pertanyaan "apakah pemerintah belum berhasil memberikan kesejahteraan pada buruh di Indonesia?" Untuk menjawab pertanyaan ini Muslimah Jakarta telah mewawancarai seorang aktivis buruh yaitu Yumanna Sagala (ka. SP PT Kaho). Berikut hasil wawancara yang telah kami himpun. 


Tanya: Ada apa sebenarnya dengan sistem upah buruh yang ada di Indonesia? 


Jawab: Sistem upah buruh di Indonesia yang belum pernah pro buruh tetapi melainkan selalu pro pengusaha, apalagi dengan disahkannya undang-undang  Omnibuslaw membuat rakyat indonesia semakin terpuruk

terutama buruh tentunya.


Tanya: Apakah benar kesejahteraan di Indonesia belum terwujud khususnya di kalangan buruh?


Jawab: Tidak akan pernah terwujud (kesejahteraan tersebut) karena undang-undang ketenagakerjaan tidak pernah berpihak kepada buruh melaikan mengutamakan pemerintah.


 Tanya: Lantas bagaimana menurut ibu terkait regulasi pemerintah yang berlaku saat ini apakah dirasa belum cukup efektif dalam menangani hal perburuhan? 


Jawab: Regulasi  dibuat pemerintah dengan undang-undang ciptakerja di mana tertuang di pasal 36 mengenai pengupahan, jelas itu tidak manusiawi.


Tanya: Seperti yang kita ketahui bersama dalam sistem kapitalisme saat ini dikenal Upah minimum Rakyat (UMR) di setiap daerah, namun nyatanya belum cukup juga menjamin masyarakat khususnya para pekerja, apa tanggapan ibu? 


Jawab: bagaimana mau menjamin di uu cipta kerja  dewan pengupahan tidak dilibatkan lagi dalam memutuskan upah atau survei kebutuhan hidup layak, sehingga yang memutuskan cukup pemerintah dan pengusaha.


Tanya: Bicara soal kapitalisme tak bisa dilepaskan dari para pemilik modal yang dianggap memeras tenaga para buruh namun tidak mau membayar dengan upah yang sepantasnya, apa benar demikian? apa tanggapan ibu?


Jawab: Pemerintah sekarang secara Keseluruhan masih tetap mngedepankan pemodal tanpa harus melihat nasib rakyatnya.


Tanya: Setuju kah ibu jika ada yang mengatakan pemerintah saat ini dengan kapitalismenya belum mampu, bahkan gagal dalam memberikan penjaminan kesejahteraan buruh? Apa alasannya?


Jawab: Setuju, alasannya dengan disahkannya undang-undang Omnibuslaw dan undang-undang Ciptakerja beserta turunannya. 


 Tanya: Menurut ibu Adakah solusi/alternatif yang sesuai dengan fitrah untuk menyelesaikan persoalan  tersebut? , 


Jawab: Ganti rezim yang pro kapitalisme ini ke pemerintahan yang amanah dan Islami, walau tantangan nya sangat sulit.


Posting Komentar

0 Komentar