Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto tidak akan memberi izin kepada Kafe Holywings membuka gerai di Kota Hujan tepatnya di Jalan Pajajaran, jika menyuguhkan minuman keras dan pertunjukan layaknya klab malam seperti di daerah lain. Bima menekankan bahwa visi Bogor adalah kota keluarga, sehingga aktivitas bisinis yang diperbolehkan antara lain olahraga, wisata alam dan kuliner. (CNN Indonesia,09/01/2022)
Upaya yang dilakukan oleh Walikota Bogor untuk menjaga karakter daerah Bogor yang religius dan ramah keluarga patut mendapatkan apresiasi. Sudah seharusnya seorang pemimpin menjaga rakyatnya dari hal-hal yang dapat membahayakan jiwa dan akalnya. Apalagi minuman berakohol (minol) menjadi salah satu penyebab maraknya kejahatan dan munculnya berbagai kasus kriminalitas di negeri ini.
Sidak yang dilakukan oleh Walikota Bogor bersama jajaran Polresta dan Satpol PP kota Bogor ini merespon aduan masyarakat terkait catatan buruk Kafe Holywings di berbagai kota. Pembangunan Holywings di Kota Bogor ini sudah mencapai sekitar 90% dan Bima Arya meminta pengelola untuk menunda operasi Holywings. Ia menambahkan pemerintah Kota Bogor tidak akan pernah mengeluarkan izin kafe menjual minol dengan kadar di atas 5%. (Republika.co.id,10/01/2022)
Keberadaan Kafe Holywings yang menjual minol tentu menimbulkan keresahan bagi masyarakat Kota Bogor, khususnya orang tua. Karena kafe tersebut akan menjadi tempat tongkrongan para remaja dan mereka dengan bebas bisa mengkonsumsi minol yang diperjualbelikan di kafe tersebut. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh pemkot Bogor adalah kafe dan restoran, bukan tempat hiburan malam seperti halnya Holywings yang ada di kota-kota lain. Namun ternyata Holywings yang dibangun di Kota Bogor, konsepnya sama dengan kota lain, sehingga Walikota Bogor meminta untuk menunda operasionalnya.
Apa yang dilakukan oleh Walikota Bogor mendapatkan dukungan dari Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, yang berpatokan kepada Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Apabila ada pendirian kafe yang melanggar tertib asusila dan menganggu kenyaman masyarakat, DPRD Kota Bogor akan menolaknya.
Seperti kita ketahui tempat hiburan malam (THM) selalu menawarkan hal-hal yang berbau negatif seperti halnya memperjualbelikan minol dan hingar bingar panggung musik. THM yang menjual minol akan menjadi pemicu tindak kejahatan dan perbuatan asusila. THM ini seharusnya tidak pernah ada di negeri ini, yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Karena keberadaan THM seperti Holywings jelas bertentangan dengan hukum Islam, yang harus diberantas tuntas untuk menjaga perilaku masyarakatnya.
Betapa banyak kasus kejahatan yang diakibatkan oleh minol yang dijual bebas di THM. Namun sayangnya, keberadaan THM masih saja dilegalkan oleh pemerintah di berbagai daerah, khususnya di kota-kota besar. Tanpa melihat dampak yang ditimbulkan dengan adanya THM yang memperjualbelikan minol ini. THM malah menjadi ladang bisnis bagi pengusaha yang mendatangkan keuntungan yang sangat besar. Pemda pun mendapatkan keuntungan dari pajak yang didapatkan dari THM.
Hal ini bisa terjadi dikarenakan penerapan sistem kapitalis sekuler yang menjadi payung hukum lahirnya berbagai kebijakan dan perundang-undangan yang ditetapkan oleh penguasa. Penguasa negeri ini telah melegalkan investasi untuk industri minol yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini telah diberlakukan sejak 4 Maret 2021, dengan dalih untuk kearifan lokal dan dijual hanya di tempat-tempat tertentu seperti hotel.
Sudah menjadi rahasia umum dalam sistem kapitalis yang selalu memandang sesuatu hanya dari sisi keuntungan/materi. Hukum bisa diubah sesuai keinginan para pemilik modal agar bisnis yang mereka jalankan bisa meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Karena sistem ini memberi kewenangan kepada manusia untuk membuat aturan sendiri dan menafikan peran agama untuk ikut campur dalam mengatur urusan kehidupan.
Walhasil kerusakan, kejahatan dan deretan kriminalitas akibat minol hanya diselesaikan dengan solusi tambal sulam yang menjadi senjata pamungkas bagi sistem kapitalis sekuler. Selama sistem ini masih menjadi rujukan dan bertahta di negeri ini, sampai kapan pun dan upaya apapun yang dilakukan, tidak akan pernah bisa menuntaskan persoalan minol.
Sistem yang mampu memberantas minol hingga tuntas hanyalah sistem Islam. Karena Islam dengan tegas mengharamkan minol. Bukan hanya karena zatnya yang memabukkan, tetapi juga dampak yang ditimbulkan membuat seseorang yang mengkonsumsinya rentan untuk melakukan kejahatan dan kemaksiatan.
Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 91, “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu”.
Rasulullah Saw. bersabda, “Khamr atau minuman keras telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya” (HR Ibnu Majah dan At Tirmidzi).
Berdasarkan dalil-dalil di atas jelaslah Islam memandang tegas minol dan semua minuman dan barang yang memabukkan adalah haram. Oleh karena itu, Islam akan menutup rapat mulai dari produksi, distribusi/peredaran, sampai konsumsi minol dan sejenisnya. Dalam hal ini negara Islam (khilafah) memiliki cara efektif untuk mencegah dan menjaga rakyatnya agar terhindar dan tidak terjerumus dalam kejahatan dan kemaksiatan yang diakibatkan oleh minol dan sejenisnya.
Pertama, melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka menanamkan akidah dan kepribadian Islam pada diri setiap individu muslim. Dengan akidah yang kuat seorang muslim akan senantiasa berhati-hati dalam menjaga tingkah lakunya, karena setiap amal akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah Swt.
Kedua, membentuk lingkungan yang kondusif dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Swt., dengan cara mendorong seluruh anggota masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab keimanan seseorang kadangkala tidaklah cukup kuat dan memungkinkan akan terpengaruh oleh lingkungan yang buruk. Oleh karena itu, khilafah berkewajiban mewujudkan masyarakat menjadi lingkungan yang baik sekaligus mampu menjadi pengontrol perilaku setiap individu dalam masyarakat.
Ketiga, penerapan sistem Islam secara kafah oleh negara dalam setiap lini kehidupan, sekaligus penerapan hukum (sistem sanksi) yang tegas dan tanpa pandang bulu. Dalam hal minol dan sejenisnya, Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi yang memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsinya. Karena semua itu merupakan bentuk kriminal (kemaksiyatan) yang layak mendapatkan sanksi ta’zir atasnya. Bentuk dan jenisnya pun ditetapkan sesuai kadar kejahatan yang dilakukannya. Sanksi bagi pelakunya bisa berupa diekspos dihadapan umum, dipenjara, dikenakan denda, dijilid, bahkan sampai dihukum mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahaya yang ditimbulkannya bagi masyarakat.
Demikianlah mekanisme khilafah dalam menjaga serta melindungi rakyatnya agar terhindar dari kejahatan minol dan sejenisnya. Jika Islam diterapkan maka peluang penyalahgunaan, pengedaran, penyelundupan minol dan sejenisnya tidak akan ada lagi dan sangat kecil kemungkinannya.
Inilah satu-satunya solusi komprehensif untuk mengatasi seluruh masalah kehidupan yang dihadapi oleh umat manusia, yaitu kembali menerapkan Islam kafah dalam naungan khilafah islamiyah. Dan mencampakkan sistem kapitalis sekuler biang seluruh kerusakan dan kejahatan. Wallahua’lam.
Oleh : Siti Rima Sarinah
0 Komentar