Keamanan Dalam Negeri, Tanggung Jawab Siapa?


Tawuran, kata ini begitu mengerikan, membuat para orang tua ketakutan khawatir anak-anak mereka ikut tawuran. Jika dulu tawuran identik dengan anak STM, namun kini tak jarang anak SMA dan SMP pun melakukannya. Entah sudah berapa nyawa melayang sia-sia akibat budaya tawuran ini. Mereka yang ditangkap polisi karena terlibat tawuran, hingga diganjar hukuman penjara, ternyata tidak membuat jera. Boleh jadi sang pelaku yang sudah dihukum merasa jera, namun tetap saja muncul pelaku-pelaku yang lain, seolah sangat sulit menghilangkan budaya tawuran ini. Setiap bulan pasti ada tawuran antar pemuda yang notabenenya masih duduk di bangku sekolah. Mirisnya saat ini para pemuda yang sudah lulus jenjang SMA pun melakukan hal yang sama.

Seperti yang terjadi di Kota Bogor beberapa hari yang lalu, dimana sekelompok pemuda melakukan aksi tawuran sekitar pukul 02.15 WIB di Simpang Talang Kota Bogor. Dari aksi tersebut Polisi berhasil mengamankan delapan pemuda berserta barang bukti senjata tajam berupa golok, plat besi berbentuk celurit, dan satu buah stik golf. Polisi patroli Kota Bogor berhasil mencegah tawuran ini berkat informasi dari masyarakat. (repjabar.republika.co.id 22/1/2022)

Tawuran merupakan fenomena gunung es yang hanya mencair di bagian atas namun menancap kuat di bawah. Jumlah kejadian tawuran yang terlaporkan tidak sebanding dengan jumlah yang sebenarnya jauh lebih banyak lagi. Hal ini terjadi karena ketidakmampuan dalam mencari akar permasalahan sesungguhnya, sehingga tidak ada solusi tuntas atas permasalahan ini. Gaya hidup para pemuda yang serba bebas minus nilai-nilai moral (agama) tak lain adalah produk nyata penerapan sistem sekuler di negeri ini.  Sistem pendidikan yang sekuler dan tidak adanya jaminan keamanan dari negara, menjadi bukti yang tak terelakkan. Inilah akar masalah yang sesungguhnya.

Kasus tawuran antarpelajar di Kota Bogor semakin mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2021 saja, tawuran pelajar di kota hujan ini meningkat hingga 200 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan “Pada 2021 ini jumlah kasus tawuran di Kota Bogor ada 45 kasus. Sementara di tahun 2020 kemarin ada 14 kasus”.  (bogor.ayoindonesia.com 17/12/2021)

Selain jumlah kasus tawuran pelajar yang mengalami peningkatan, jumlah pelajar yang diamankan juga mengalami peningkatan. Di tahun 2020 lalu polisi mengamankan 39 pelajar yang terlibat tawuran. Sementara di 2021 ini, total pelajar yang diamankan ada 146. Tak hanya itu, jumlah barang bukti senjata tajam yang diamankan polisi juga mengalami peningkatan. Di tahun 2020 polisi mengamankan 117 senjata tajam berbagai jenis dan ukuran, sementara di 2021 ini ada 314 pucuk senjata tajam yang diamankan dari para pelaku tawuran, mulai dari clurit, stik golf, samurai dan lain-lain. (ayojakarta.com 17/12/2021)

Apa yang sebenarnya dicari para pemuda ini? Kepuasankah?

Pemuda yang diharapkan menjadi cikal bakal penerus bangsa ternyata lebih menyukai kekerasan dan berbuat onar hingga meresahkan masyarakat.  Rasa aman yang kian mahal di negeri ini porak-poranda karena tingkah laku para pemudanya. Pihak keamanan bertindak setelah adanya laporan dari masyarakat atau jika suatu tindak kejahatan telah terjadi.

Seperti apakah idealnya keamanan dalam negeri agar benar-benar tercipta rasa aman bagi masyarakat? Lantas tugas ini menjadi tanggung jawab siapa?

Sistem Islam sebagai sistem kehidupan yang syamil (sempurna) dan kamil (menyeluruh) telah memberikan pedoman terkait jaminan keamanan dalam negeri. Keamanan merupakan salah satu kebutuhan asasi yang bersifat komunal. Jaminan keamanan diberikan oleh negara sehingga masyarakat merasa aman ketika melakukan segala aktivitas kehidupan.

Dalam sistem Islam, keamanan dalam negeri menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Keamanan Dalam Negeri. Semua ancaman yang dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu masyarakat, seperti murtad dari Islam, bughat atau melepaskan diri dari negara, serta perbuatan-perbuatan yang mengganggu keamanan dalam negeri seperti al-hirabah (perompakan) yakni pembegalan di jalanan, menyerang orang-orang untuk merampas harta milik mereka, dan mengancam nyawa mereka. Kejahatan pencurian, perampasan, perampokan, penggelapan, gangguan terhadap jiwa masyarakat melalui pemukulan, pecederaan, dan pembunuhan, serta gangguan terhadap kehormatan melalui publikasi keburukan dan qadzaf (tuduhan) berzina. Semua hal ini adalah tanggung jawab negara, yakni menjadi tugas dari Direktorat Keamanan Dalam Negeri melalui satuan kepolisian.

Adapun hukuman untuk para pembuat kerusakan seperti pembegalan jalanan, orang-orang yang menyerang masyarakat, merampok di jalan, merampas harta dan menghilangkan nyawa, maka Direktorat Keamanan Dalam Negeri mengirimkan satuan kepolisian untuk mengusir mereka dan menjatuhkan sanksi terhadap mereka berupa hukuman mati dan penyaliban atau hukuman mati, atau tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang, atau diasingkan ke tempat lain. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-Nya:
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau tangan dan kaki mereka dipotong dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapatkan siksaan yang besar"  (TQS. al-Maidah (5):33).

Tawuran termasuk dalam kejahatan menakuti-nakuti orang. Jika mereka menodongkan senjata tajam tetapi tidak sampai membunuh atau mengambil harta, maka hukumannya bukan dibunuh atau disalib, dan  tidak dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan, namun hanya dibuang dengan diasingkan dari negerinya ke negeri lainnya yang jauh. Jika tawuran sampai berakibat terbunuhnya seseorang maka diberlakukan hukum qishas atas pelakunya.

Direktorat Keamanan Dalam Negeri membatasi diri dengan hanya memanfaatkan satuan kepolisian dalam menjaga keamanan negara. Direktorat ini tidak boleh memanfaatkan selain satuan kepolisian, kecuali jika kepolisian dalam kondisi tidak mampu untuk menstabilkan keamanan dalam negeri. Dalam kondisi ini maka Kepala Direktorat ini meminta Khalifah untuk mendukungnya dengan kekuatan militer lainnya atau kekuatan pasukan sesuai tuntutan keadaan. Khalifah akan meminta kepada Amirul Jihad untuk membantu satuan kepolisian tersebut, hingga permasalahan yang mengancam keamanan dalam negeri bisa segera dituntaskan.

Satuan kepolisian diberi tugas untuk menjaga sistem, mengelola keamanan dalam negeri, dan melaksanakan seluruh aspek implementatif. Satuan kepolisian berada di samping penguasa, maknanya ia berperan sebagai kekuatan implementatif yang dibutuhkan penguasa untuk menerapkan aturan, menjaga sistem dan melindungi keamanan, termasuk melakukan kegiatan patroli, berkeliling pada malam hari untuk mengawasi dan mengejar pencuri, serta mencari orang yang berbuat kerusakan atau kejahatan dan orang yang dikhawatirkan melakukan kejahatan.

Tugas dan kewajiban kepolisian dalam sistem Islam begitu jelas, sehingga masyarakat akan terjamin keamanannya. Masyarakat tidak perlu membayar petugas keamanan seperti satpam untuk menjaga toko (tempat usaha) atau rumah mereka. Karena hal ini sudah menjadi tanggung jawab satuan kepolisian. Aktivitas patroli polisi dan pelayanan dari negara untuk rakyat bukan dibebankan kepada individu masyarakat.

Memberikan rasa aman menjadi tanggung jawab negara, begitu pun mengarahkan dan mendidik para pemuda agar mempunyai tujuan dan perilaku hidup sesuai dengan hukum syara. Sayangnya itu semua tidak mungkin terwujud selama sistemnya masih sistem buatan manusia. Kapitalisme sekular nan liberal telah menjauhkan para pemuda dari norma-norma agama, juga menjauhkan dari akhlak yang terpuji.

Wahai pemuda, jadilah pioner perubahan, demi tegaknya sistem Allah Swt. yaitu sistem Khilafah. Kelak di tangan kalianlah bangsa dan negara ini akan menjadi sebuah bangsa dengan peradaban gemilang. Hanya cahaya Islam yang menaungi kehidupan. Bukan budaya sekular nan liberal yang justru menjerumuskan para pemuda ke dalam jurang kehancuran. Wallahu a'lam.


Oleh : Titin Kartini

Posting Komentar

0 Komentar