Rasa bangga terus menghinggapi Kota Bogor. Penghargaan demi penghargaan terus diraih baik kotanya maupun pemimpinnya. Saat ini Kota Bogor pun ditunjuk sebagai tuan rumah Festival Hak Asasi Manusia (HAM).
Seperti dilansir Radar Bogor, bahwa Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) tengah menggodok penerbitan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) HAM. Menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Bogor Alma Wiranata, Perda HAM masih digodok bersama Pansus DPRD Kota Bogor. Hal ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan Kota Bogor sebagai tuan rumah Festival HAM.
Kegiatan ini akan menyangkut masalah berbasis kewilayahan, dimana setiap kelurahan dapat mempromosikan program unggulan terkait toleransi, penghormatan gender, perempuan, anak, disabilitas maupun kegiatan sosial bagi masyarakat kurang mampu. Momentum ini meneguhkan bahwa Kota Bogor adalah kota toleran dan ramah keluarga.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan lima faktor kunci Kota Bogor untuk terus melaju menuju kota yang toleran sekaligus menjadi kunci keberhasilan dalam mengelola masalah-masalah toleransi. Kelima faktor itu adalah politik will atau komitmen politik dari pimpinan kerangka hukum, kerja sama kelembagaan, penguatan simbol pesan kunci dan inisiasi-inisiasi yang bersifat melampaui teritori Kota Bogor. (www.radarbogor.id 10/1/2022)
Hak asasi manusia seperti apakah yang digaungkan pemerintah, hingga membuat payung hukum berupa Perda HAM. Tentunya kita bisa menebak arah dari peraturan ini dalam sistem kapitalis sekuler nan liberal, pasti akan selalu berseberangan dengan ajaran Islam. Sistem buatan manusia ini hanya mengandalkan perkiraan manusia, baik dan buruk berasal dari manusia yang serba terbatas. Perda HAM pada kenyataannyan akan menabrak hukum Allah yang dianggap tidak sesuai dengan hawa nafsu manusia. Cara pandang ini sesuai dengan pemikiran Barat yang sekuler, yakni memisahkan agama dari kehidupan. Dengan kata lain memisahkan agama dari negara.
Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM), hukum-hukum Islam yang tidak sesuai menurut sistem kapitalis dapat dicampakkan bahkan dibuang. Atau direpresentasikan sesuai cara pandangan sekuler, yang saat ini disebut dengan rekontekstualisasi fiqih.
Atas nama HAM, umat akan semakin liberal dan sekular. Penerapan toleransi yang kebablasan, bukan lagi toleransi menurut hukum Islam dimana umat harus menghormati agama lain tanpa ikut campur urusan keagamaan umat lain. Nyatanya umat muslim didorong (dituntut) untuk mengucapkan selamat bahkan menghadiri perayaan-perayaan agama lain, demi toleransi. Media justru gencar menayangkan perayaan hari besar agama tertentu yang disemarakkan dengan kehadiran umat dari agama lain.
Atas nama HAM, umat Islam digiring untuk semakin moderat, dimana hukum Islam harus dipahami mengikuti apa yang sesuai dengan sistem kapitalis sekulersekuler. Bukan lagi menurut Al-Qur'an dan As-Sunah. Paham Islam moderat bahkan sudah masuk dalam kurikulum yang diajarkan di sekolah, perguruan tinggi, bahkan pesantren.
HAM yang selama ini digaungkan para pengusungnya, HAM yang notabene berasal dari Barat, sejatinya hanya untuk menghancurkan tatanan hukum Islam. Selama ini umat tidak pernah merasakan HAM yang hakiki, justru atas nama HAM umat banyak tersakiti. Pelecehan-pelecehan terhadap Islam hanya dipandang sebelah mata. Ulama yang gigih mendakwahkan kebenaran Islam justru diintimidasi, bahkan ditangkap. Penegakan HAM hanya berlaku sepihak. Nyatanya hak asasi manusia dalam berpendapat telah melukai akidah umat. Dan tak ada satupun aktivis HAM yang membela Islam dan para ulama ketika terjadi hal yang demikian.
Dalam Islam, hanya sang pencipta (Allah Swt.) yang berhak membuat hukum. Manusia memiliki keterbatasan dan kelemahan sehingga posisi manusia justru harus tunduk dan patuh pada semua ketentuanNya yang tersirat dan tersurat dalam Al-Qur'an dan As-Sunah. Hal ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Allah lebih tahu apa yang terbaik untuk ciptaanNya, dan pasti sesuai dengan fitrah manusia. Allah Swt. berfirman "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik dari (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (TQS. Al- Maidah : 50).
Dalam surat tersebut Allah Swt. menegaskan hanya hukum Allah yang baik, yang layak untuk diterapkan. Bukan hukum-hukum yang lain. Penerapan hukum Allah secara sempurna justru akan mewujudkan hak manusia yang hakiki. Manusia akan hidup berdampingan secara damai dan terjamin kebutuan dasarnya, terjamin agamanya, kehormatannya, bahkan terjamin jiwanya. Ini hanya akan terwujud ketika hukum-hukum Allah Swt. ditegakkan berserta sistem yang juga berasal dari-Nya, yakni sistem khilafah.
Oleh : Titin Kartini
0 Komentar