Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Materi gugatannya yaitu agar majelis hakim menyatakan tidak sah terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 (Merdeka.com, 17/1/2022).
Diketahui bahwa pihak penggugat adalah DPP Apindo, PT Edico Utama, dan PT Century Textile Industry Tbk mengajukan gugatan yang salah satu isinya mewajibkan kepada tergugat (Gubernur DKI Anies Baswedan) mencabut surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 (yang berisi kenaikan UMP 5,1 persen) dan menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 (kenaikan UMP 0,85 persen) berlaku dan mengikat.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, sebelum Apindo menggugat ke pengadilan, Apindo telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta terkait kritikan dari pihak pengusaha. Namun, surat cinta tersebut tidak mendapat balasan (economy.okezone.com, 17/1/2022).
Sebelumnya, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022 yang telah diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp4.641.854 per bulan. UMP tahun 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Pengesahan ini dilaporkan oleh nasional.kontan.co.id pada 28 Desember 2021.
Keputusan Gubernur Anies terbit setelah menerima aksi perlawanan para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal. Said Iqbal pun memuji keputusan Anies ini dengan menyatakan "Yang dilakukan Gubernur Anies adalah contoh tidak mengatasnamakan kekuasaan di atas kepentingan rakyat."
Said Iqbal pun sempat memberikan semacam peringatan bagi pemimpin daerah lainnya. Katanya, apabila gubernur selain wilayah DKI Jakarta tidak mencontoh kebijakan yang diputuskan Anies, maka jaringan KSPI se-Indonesia bakal mengambil sikap yang lebih tegas (https://politik.rmol.id, 20/12/2021).
Keberpihakan Gubernur Anies Baswedan kepada para buruh dalam sistem demokrasi kapitalisme sesungguhnya merupakan bagian dari implementasi sistem kapitalisme seorang kepala daerah. Pasalnya, pemahaman kapitalisme Roscoe Pound dan John Rawls menyatakan bahwa negara tidak diperbolehkan campur tangan di bidang ekonomi, melainkan sebagai institusi penegak hukum dan ranah ketertiban dan keamanan, dan bertugas untuk memberi perlindungan bagi kaum yang lemah. Di sisi lain, perlawanan dari pengusaha berupaya mencegah pemerintah untuk tidak mengganggu kebebasan mereka dalam melakukan perdagangan dan asas kebebasan kontrak.
Gerakan Anies juga diramalkan sebagai bagian dari politik pencitraan kalau tidak bisa disebut kampanye terselubung demi kemenangan Pemilihan Presiden 2024. Pasalnya, posisi yang saat ini dijabat dijadikan kesempatan untuk meraih dukungan publik, khususnya para buruh serta kelak kebijakannya menjadi bahan iklan dalam meyakinkan rakyat untuk memilihnya.
Sebelumnya, jpnn.com pada 14 Desember 2021 melaporkan bahwa Anggota Fraksi PDI-Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak sempat mengkritik Gubernur Anies Baswedan yang mengunggah video program baru di kanal YouTube pribadinya. Di sana, Anies menjelaskan kebijakannya sebagai sosok gubernur. Menurut Gilbert, seharusnya Anies menjelaskan kebijakannya melalui kanal YouTube resmi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Menurut dia, ini merupakan salah satu cara kampanye terselubung untuk Pemilihan Presiden 2024.
Konflik antara buruh dan pengusaha sejatinya telah terjadi sejak lama, sejak tercipta kalangan elit borjuis dan proletar, yakni kaum buruh pada masa kapitalisme. Hal ini disebabkan karena adanya tiga faktor letal yang terus menerus terjadi dalam dunia kapitalisme. Jouron dalam retizen.republika.co.id yang tayang pada 29/4/2021 menjelaskan hal itu.
Pertama, terkait filosofi ekonomi kapitalisme. Efisiensi dan mencari keuntungan sebesar-besarnya selalu menjadi target pengusaha di mana pun. Sementara buruh memiliki pandangan berbeda. Filosofi mereka bisa hidup layak, aman secara finansial, sejahtera dan mendapat penghasilan tinggi.
Kedua, pemilik modal menganggap buruh adalah komoditas, bukan aset yang bernilai tinggi. Artinya, semakin banyak buruh itu, semakin murah harganya. Sementara buruh menganggap dirinya sebagai aset berharga yang harus dibayar mahal. Gajinya harus layak dan bagus, hidup keluarga harus terjamin.
Ketiga, buruh ingin hari-hari dalam kehidupan mereka dimasukkan sebagai faktor pendukung penentuan gaji. Jika mereka bekerja lima jam sehari, mereka menganggap bukan faktor lima jam itu yang dihitung, tapi jam-jam lainnya juga. Jadi tidak heran, jika kemudian buruh membuat daftar kebutuhan hidup layak (KHL) puluhan, bahkan sempat di atas angka seratus. Sementara pengusaha, mereka memandang nilai buruh berdasarkan hukum permintaan dan penawaran tadi alias hukum pasar.
Jika kapitalisme tetap ada, maka konflik terus menerus yang berseberangan antara buruh dan pengusaha tetap terjadi. Meski pemerintah dianggap sebagai penyeimbang antara keduanya, namun friksi yang terus terjadi menimbulkan jurang yang semakin besar antara buruh dan pengusaha. Ditambah dengan tujuan politik tersendiri, tujuan baik pemerintah akhirnya dipertanyakan oleh banyak pihak. Terbukti, 60,3 persen penduduk Jakarta tidak puas dengan kinerja Anies, meski berbagai fasilitas umum, seperti LRT Jakarta, jembatan penyeberangan modern, stadion bertaraf internasional, dan lainnya telah dibangun (kabar24.bisnis.com, 22/1/2022).
Dalam Islam, negara menerapkan secara sempurna hukum yang telah Allah Swt. tetapkan. Para pengusaha diharuskan tunduk pada ketentuan ekonomi Islam, sehingga melaksanakan kontrak dengan para pekerja sesuai dengan kesepakatan berdasarkan manfaat yang didapatkan. Kesepakatan itu dilakukan dengan saling rida antara keduanya dan dilandaskan kepada ketakwaan. Sementara pemerintah bertugas menjalankan tugasnya untuk meriayah umat, baik para buruh maupn pengusaha dengan menerapkan hukum-hukum umum di tengah-tengah masyarakat.
Pemerintah akan menjalankan sistem Pendidikan Islam secara gratis yang membentuk pribadi-pribadi inovatif, beradab, dan bertanggung jawab dalam pekerjaan. Negara juga akan menjalankan sistem ekonomi Islam yang memastikan para pengusaha tidak membayar pajak yang memberatkan.
Sebaliknya, negara menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai dan gratis bagi seluruh lapisan masyarakat. Negara juga akan menjaga keamanan lingkungan agar tercipta lingkungan yang kondusif untuk melaksanakan pekerjaan. Dengan demikian, sistem Islam memberikan jaminan hidup bagi para buruh yang akan meringankan beban hidup mereka, sekaligus keamanan para pengusaha mengembangkan usahanya, Wallahu a’lam bishawab.
Oleh Annisa Al Munawwarah
(Aktivis Dakwah Kampus dan Pendidik Generasi)
0 Komentar