Smart City Dalam Bingkai Kapitalisme Versus Islam

 


Rasa bangga menghinggapi semua warga kota hujan. Ini dikarenakan kota Bogor meraih sepuluh kategori penghargaan pada acara Transformasi Digital Indonesia (RTDI) dan Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI) 2021 yang diriset oleh Institut Teknologi Bandung (ITB).


Sepuluh kategori penghargaan yang didapat tersebut adalah :

1. Sebagai Kota Menuju Cerdas (peringkat 3),

2. Kategori Kota Ekonomi Cerdas (peringkat 2), 

3. Kategori Kota Masyarakat Cerdas (peringkat 4),

4. Kategori Kota Lingkungan Cerdas (peringkat 5), 

5. Kategori Kota Mobilitas Cerdas (peringkat 5), 

6. Kategori Kota Kesehatan Cerdas (peringkat 1), 

7. Kategori Kota Tangguh (peringkat 2), 

8. Kategori Kota Tanggap Perubahan Iklim (peringkat 3), 

9. Kategori Kota Energi Cerdas (peringkat 2), 

10. Kategori Kota Kesiapan Digital Terbaik (peringkat 5) dan berkelanjutan. 

(www.radarbogor.id 28/12/2021)


Kota Bogor bisa mendapat semua penghargaan tersebut karena telah banyak mencapai target masterplan Smart City. Kepala Bappeda Kota Bogor, Syarifah Sofiyah mengatakan, “Sudah banyak capaian program masterplan Smart City yang di atas 100 persen dari jumlah secara keseluruhan 56 program. Di sisi lain ada program yang belum tercapai, seperti program konversi 300 angkot menjadi 100 bus, mengganti BBM ke gas.”


Saat ini Pemkot Bogor sedang menyusun masterplan Smart City 2022-2027 dan masterplan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “2022 juga kita sedang menyusun Smart Health untuk pelayanan kesehatan secara digitalisasi pelayanan di puskesmas dan RSUD,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Bogor, Rahmat Hidayat menambahkan, Smart City adalah kota yang dapat mengelola semua sumberdaya secara efektif dan efisien dalam menyelesaikan berbagai tantangan menggunakan solusi inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan. Dia menegaskan, pengelolaan tersebut semata-mata untuk meningkatkan kualitas hidup warga kota. (www.radarbogor.id) 


Tak hanya kotanya yang mendapatkan penghargaan, sang Wali Kota Bima Arya menjadi salah satu Wali Kota yang Paling Berpengaruh di 2021. Hal ini dikarenakan Bima Arya menjadi Wali Kota yang paling banyak dikutip pernyataannya oleh media daring sepanjang 2021, hingga mencapai 78.495.


Bima pun menjadi atensi dari upaya pemulihan ekonomi melalui kekuatan promosi UMKM dan kerja sama penyerapan investasi. Selain itu Bima pun dinobatkan sebagai Wali Kota Terpegah ketiga dengan 21.144 berita. (www.radarbogor.id 30/12/2021)


Dengan adanya berbagai penghargaan yang diraih, menunjukkan bahwa Kota Bogor menjadi salah satu contoh kota yang ideal, satu paket dengan pemimpinnya yang sempurna dalam pandangan sistem kapitalisme yang menjadi pedoman dan ideologi bangsa ini. Semua pencapaian tersebut tentu dalam arah pandang sekuler kapitalis. Walau pada kenyataannya sangat kontradiktif dengan keadaan masyarakat Kota Bogor saat ini. Dari masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan dan lainnya masih menyisakan problem yang tak kunjung terselesaikan secara tuntas. Karena problem-problem tersebut tidak bisa diselesaikan dengan hanya menyusun masterplan yang sifatnya teknis. Tetapi harus diselesaikan secara mendasar hingga ke tataran ideologis. 


Dalam pandangan Islam sebuah kota menjadi ideal dan bisa meningkatkan kualitas hidup adalah dengan adanya jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, baik kebutuhan individu (sandang, pangan dan papan) maupun kebutuhan dasar yang bersifat komunal (pendidikan, kesehatan dan keamanan). Penerapan sistem Islam secara menyeluruh akan mewujudkan jaminan tersebut, diiringi dengan penerapan sistem sanksi (peradilan) sesuai hukum Islam. 


Ada 8 kemaslahatan yang akan terwujud ketika syariat diterapkan secara kafah dalam sistem khilafah. Kemaslahatan adalah diperolehnya kemanfaatan secara nyata dan hilangnya kerusakan yang ada di masyarakat. Delapan kemaslahatan tersebut adalah : 


1. Terpeliharanya akidah (agama). Akidah Islam merupakan pilar penyangga dari pandangan hidup, oleh karena itu melindungi dan menjaganya bagaikan sekeping batu permata yang sangat berharga. Dengan adanya penjagaan akidah, masyarakat tidak bisa meninggalkannya ketika mereka sudah menerimanya dengan sukarela, andai ada yang tetap ingin meninggalkan akidah ini, maka negara akan menasehatinya namun jika tidak bisa maka hukuman mati akan berlaku. Begitu pun hukuman ini berlaku pada orang-orang yang menghujat akidah Islam. Bagi umat nonmuslim Allah Swt. berfirman "Tidak ada paksaan dalam (urusan) agama" (TQS. Al Baqarah : 256). Ini menjadi jaminan bagi nonmuslim, tidak boleh memaksa mereka untuk masuk dalam agama Islam. Mereka justru berhak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan agama mereka.


2. Terpeliharanya kehormatan. Islam memandang perempuan sebagai suatu kehormatan yang harus dilindungi dari segala macam ejekan, pelecehan, dan berbagai perbuatan yang dapat merusak kehormatan. Untuk menjaga kehormatan dan kemulian tersebut Islam memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar kehormatan perempuan, termasuk mereka yang melancarkan fitnah dan menyebarluaskan fitnah atau pun umpatan terhadap mereka. Jika terbukti bersalah maka hukuman 80 kali cambukan akan dilakukan. Demikian pula khilafah akan menjaga kehormatan tiap warganya agar tidak sembarangan menuduh seseorang berbuat kejahatan, kecuali dengan bukti. Jika prinsip ini dilanggar maka pelakunya akan mendapat sanksi berupa had atau ta’zir.


3. Terpeliharanya akal. Khilafah menjaga akal setiap warganya dengan mengharamkan memproduksi, mengkonsumsi, mendistribusikan segala yang merusak akal manusia. Semua hal dan perbuatan yang dapat merusak fungsi akal seperti mengkonsumsi khamr (miras), narkoba, pornografi, dan lain-lain jelas diharamkan oleh Islam. Negara khilafah memberikan sanksi yang tegas agar memberikan efek jera bagi para pelaku perusak akal.


4. Terpeliharanya jiwa (kehidupan). Khilafah menjamin keamanan jiwa setiap warganya baik muslim maupun nonmuslim (kafir dzimmi). Jika ada pelanggaran atas jiwa seseorang maka hukumannya berupa qishash (dibunuh) atau apabila keluarga korban memaafkannya maka wajib membayar diyat (tebusan). Diyat atas satu nyawa adalah sebesar 100 ekor unta dimana 40 ekor diantaranya adalah unta yang sedang hamil. Orang tidak akan dengan mudah melenyapkan nyawa seseorang karena Islam memberikan hukuman yang setimpal, nyawa dibalas dengan nyawa. Hukuman mati telah menanti bagi pelaku pembunuhan dengan hak bagi keluarga korban untuk memaafkannya dan menerima diyat (tebusan).


Dalam Al-Qur’an surah Al Maidah ayat 32 Allah Swt. menegaskan “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”.


5. Terpeliharanya harta. Khilafah menjaga dan melindungi harta setiap warga negara dan menghukum siapapun yang melanggar hak orang lain dengan menerapkan hukum potong tangan bagi pencuri yang mencapai batas nishab, atau hukuman ta’zir. Islam bahkan menerapkan hukuman yang berat bagi para perompak atau pembegal yang merampas harta dengan disertai ancaman. 


6. Terpeliharanya keturunan. Islam memberikan jaminan pengakuan terhadap hubungan nasab setiap warga negara dengan anak keturunannya. Menjamin tidak adanya seorang anak pun yang akan dihubungkan selain dengan orang tuanya. Upaya ini untuk mencegah terjadinya hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Islam juga mengharamkan zina, s0d0mi, g4y, l3sb1an. Jika dilanggar maka sanksinya bisa berupa hukuman cambuk atau dibunuh. 


7. Terpeliharanya keamanan. Khilafah menjamin keamanan individu, masyarakat dan negara dari segala bentuk teror, intimidasi dan begal. Dan pelakunya akan dikenai sanksi yang sangat berat.


8. Terpeliharanya negara. Khilafah menjaga kedaulatan dan stabilitas keamanan dalam negeri dengan mengharamkan pemberontakan dan upaya memisahkan diri dari wilayah daulah. Pelakunya akan dikenai sanksi yang berat. 


Jaminan terpeliharanya kedelapan poin di atas menunjukkan bahwa sistem Islam yakni khilafah mampu melindungi hak manusia yang paling berharga. Penerapan sanksi yang berat tanpa pandang bulu menjadikan hukum-hukum Islam bisa kokoh berdiri. Dan jaminan ini diberikan secara adil bagi seluruh warga negara baik muslim maupun nonmuslim (kafir dzimmi). 

Smart City dalam bingkai kapitalisme bagai angan tak berpijak. Sebuah kebanggaan yang tak berarti apa-apa karena tak ada kemaslahatan yang dirasakan oleh warganya. Apakah ini yang kita harapkan? Tentu saja tidak. Masyarakat mendambakan Smart City yang secara hakiki mampu membawa kemaslahatan bagi kehidupan individu, masyarakat dan negara. 


Kemaslahatan hakiki hanya bisa terwujud dengan tegak dan diterapkannya hukum Allah Swt. dalam bingkai daulah Khilafah. Khilafah bukan saja mampu memberikan perlindungan untuk seluruh warganya namun juga menghadirkan pemimpin yang bekerja untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Pemimpin yang selalu berada di garda terdepan untuk melindungi warganya dengan standar perbuatan semata-mata mencari ridaNya. Smart City, Smart People With Islam.


Sebagai Pemimpin yang berpengaruh tentunya Pak Wali Kota sudah seharusnya mengedukasi masyarakat agar mau diurus dengan sistem Islam sekaligus mendukung penerapan sistem ini dalam kehidupan. Wallahua'lam.


Oleh : Titin Kartini



Posting Komentar

0 Komentar