Upaya Sistemis Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas di Balikpapan

 


Kecelakaan lalu lintas di turunan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/01/2022) lalu bukanlah yang pertama kali. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, kecelakaan di lokasi dengan topografi menurun itu memang beberapa kali pernah terjadi. (www.kompas.com) Warga setempat bahkan menamainya dengan tragedi Rapak. Karena seringnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) terjadi disana.

Laka lantas tentu saja perlu upaya pencegahan. Tidak boleh dibiarkan. Lalu, bergantung pada kehendak Tuhan. Agar tidak senantiasa berulang dan menjatuhkan korban. Oleh karena itu perlu ada perbaikan dalam sistem lalu lintas di Balikpapan.

Menurut Prof.Dr.ing Fahmi Amhar dalam www.fahmiamhar.com , jika berbicara memperbaiki suatu sistem, maka kita harus menganalisa dahalu kerusakan itu ada di level mana. Karena sistem itu berlevel-level. Mulai dari level kepraktisan, mekanis, teknis, yuridis, politis, akademis, hingga ideologis.

Level kepraktisan itu di tataran pelaksana. Man behind the gun. Siapa yang melaksanakan berbagai kebijakan lalu lintas di Balikpapan. Apakah mempunyai kecakapan dan amanah menjalankan tugas atau sebaliknya. Para pelaksana ini adalah aparat yang terkait hingga pucuk pimpinan yang ada di Balikpapan.

Untuk kasus laka lantas Balikpapan sebenarnya sudah ada upaya perbaikan dalam level ini, yaitu mengganti Kepala Dinas Perhubungan karena ada kasus serupa sebelumnya. Tapi, ternyata  laka lantas masih saja terjadi. Berarti mari kita beralih menelisik level berikutnya.

Kedua, level mekanis, banyak hal yang mendukung penanggulangan laka lantas itu dapat dibuat mekanis (otomatis), sehingga memaksa orang untuk mengikutinya.

Contohnya, polisi yang patroli harus menyimpan perekam ber-GPS, kamera CCTV, lampu merah dan rambu-rambu lain, alat pengukur kecepatan. Kesemua infrastruktur itu terintegrasi dengan sistem teknologi informasi. Hingga jika terjadi pelanggaran akan langsung keluar surat tilang yang langsung dikirim ke alamat pelanggar. 

Disediakan jalan lain khusus untuk kendaraan besar seperti truk. Jika ada keterbatasan lahan maka bisa dibangun flyover. Dan, membuat semacam palang jalan yang tingginya kurang dari tinggi kendaraan besar hingga mereka tidak bisa melintas di jalan-jalan yang dipakai oleh kendaraan non truk. Selain itu, di setiap jalan yang menurun dibuat jalur penyelamat rem blong.

Untuk Balikpapan diakui oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur  bahwa infrastruktur khususnya akses jalan darat menuju kawasan industri dan desa masih sangat kurang. Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Kaltim Lisa Hasliana mengatakan Kaltim tidak bisa maksimal dalam pembangunan infrastruktur, karena dana yang dipangkas. (www.mbisnis.com)

Ketiga, tingkat teknis. Sistem level teknis ini berupa standard operational procedure (SOP) yang diperintahkan oleh pejabat terkait. SOP agar semua petugas dinas PU rutin memeriksa kelaikan jalan, misalnya seminggu sekali, dan memeriksa seluruh infrastruktur lalu lintas dan mengisi checklist terkait. Demikian pun untuk penerangan jalan, Dinas Perhubungan pun melakukan hal yang sama.

Para petugas harus diberi wewenang, dan untuk itu, kompetensi petugas harus ditingkatkan dengan suatu diklat profesi, tunjangannya diberikan secara memadai, tetapi jika lalai akan diberi sanksi yang berat.

Keempat, tingkat yuridis. Jika berbagai kebijakan itu dalam bentuk peraturan perundang-undangan, misalnya Undang-undang tentang Lalu Lintas yang diperketat, atau Perda tentang tentang pengaturan teknis berlalu lintas. Perundangan ini yang akan menaungi sistem teknis, mekanis maupun praktis. Dalam sistem pemerintahan yang berlaku saat ini, ciri level yuridis ini adalah pembuatan atau perubahannya harus melibatkan banyak pihak, seperti DPR/DPRD atau beberapa kementerian.

Untuk kasus di Balikpapan, sesungguhnya sudah ada Perda larangan melintas bagi kendaraan besar pada jam 6.00-21.00 wita. Tapi ternyata kejadian kecelakaan jumat lalu terjadi pada pukul 6.15. Berarti masih ada pelanggaran dalam aturan ini.

Kelima, tingkat politis. Ingin mengubah UU atau Perda itu perlu mengubah konstelasi politik. Partai-partai yang mendukung perubahan harus dilobi agar mereka menghasilkan produk hukum yang diinginkan. Proses politik ini juga tergantung pada tingkat sistem politik yang ada, misalnya apakah dia ketat pada pemilu yang mengikuti sistem proporsional atau distrik, apakah untuk mengubah suatu UU yang cukup besar atau harus dua pertiga jumlah kursi, dan lain sebagainya. Atau, politis ini diarahkan untuk kemaslahatan umat atau sebaliknya untuk memperkaya elit politis dan penyokongnya.

Di Kalimantan Timur sendiri ditenggarai ada politik dinasti. Walikota Balikpapan saat ini, Bapak Rahmad Mas’ud merupakan salah satu anggota trah Mas’ud yang membangun nama sebagai pengusaha sukses di bidangnya. Dimana beliau adalah saudara dari Bupati Penajam Passer Utara, Abdul Gafur Mas’ud yang terkena OTT KPK baru-baru ini. Dan ada anggota Keluarga Mas’ud lainnya yang menduduki jabatan bahkan melenggang hingga Senayan.(www.kaltim.prokal.co)

Keenam, tingkat cendekia. Kebijakan politik perlu dasar atau pembenaran secara akademis, demikian juga pembuatan hukum (yuridis). Maka di level akademis ini, sebuah sistem juga harus “lulus”, kalau dia ingin legitimasi dan sustain dalam jangka panjang. Untuk mengganti sistem di tingkat akademis ini berarti kita harus mengganti akademisinya, atau kita mengganti isi otak para akademisi yang sudah ada, dengan cara diskusi yang juga sangat melelahkan dan karena itu tidak mudah! Revolusi di berbagai negara biasa didahului dengan membaca akademis puluhan tahun.

Para akademisi ini harus kita ajak diskusi agar mereka berpikir Islami. Menyadari bahwa dia adalah hamba dari penciptanya. Hingga timbul konsekuensi untuk taat kepada seluruh hukum-hukum-Nya. Hingga mereka mau belajar dan mendalami Islam secara kafah guna melegitimasi suatu tatanan sistem kehidupan berdasarkan syariah.

Ketujuh, tingkat ideologi. Tingkat akademis, apalagi dalam masalah politik-ekonomi-, sangat tergantung pada ideologi yang dimilikinya. Apakah ideologisnya condong ke kapitalis, sosialis, atau campuran, atau bukan semuanya? Kalau sistem ini tidak jelas ideologinya, maka ia akan sangat labil.

Sudah diketahui bersama negara Indonesia condong kepada kapitalis. Tata kelola ekonomi Indonesia diatur oleh hukum-hukum ekonomi berlandaskan ideologi ini. Pun sistem pemerintahannya.

Kalimantan Timur sendiri adalah kawasan yang kaya akan minyak, gas alam, dan batu bara. Sektor lain yang sedang berkembang, adalah agrikultur, pariwisata dan industri pengolahan. Tetapi, untuk membangun infrastuktur jalan pun kesulitan seperti diakui oleh Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam tadi. Ini disebabkan karena kepemilikan sumber daya alam dan pengelolaannya diserahkan kepada swasta. Hingga pemerintah kehilangan sumber-sumber finansial untuk membiayai infrastruktur demi kemaslahatan umat.

Dari segi penguasa yang tidak seserius Khalifah Umar bin Khaththab dalam mengurus rakyatnya pun ini sudah ciri dari penerapan ideologi kapitalis. Penguasa saat ini tidak menempatkan dirinya sebagai pengurus dan pelindung rakyat tapi hanya sebagai regulator. Seluruh kebijakan publik diserahkan kepada mekanisme demokrasi, atau bahkan pembangunan dikerjasamakan dengan para pengusaha.

Dalam kasus laka lantas berujung maut yang berulang di Balikpapan khususnya atau di Indonesia umumnya, butuh perubahan bukan hanya pada level teknis saja. Tapi perlu ada level perbaikan dalam level non teknis yang akan menjadi ruh bagi level teknis. Dan level non teknis berakar pada sesuatu yang ideologis. Seperti penerapan sistem ekonomi dan sistem politik, pendidikan (terkait perilaku manusia), dan sistem sanksi.

Disini memang berbeda dengan Uni Eropa. Mereka berhasil menurunkan angka kematian korban akibat kecelakaan. Bahkan dinyatakan bahwa Inggris adalah negara dengan jalan paling aman. Dari laporan keselamatan jalan pada 2018, tercatat di Inggris hanya ada 28 kematian lalu lintas jalan untuk setiap satu juta penduduk. (www.gooto.com)

Tetapi, Uni Eropa belum mencapai target secara keseluruhan karena masih tercatat  25.000 korban jiwa pada tahun lalu. Mereka akhirnya merubah sistem yuridis dengan mewajibkan semua mobil baru dilengkapi dengan kecepatan dan jumlah sistem keselamatan mulai 2022.

Aturan tersebut termasuk manajemen keselamatan infrastruktur, peluncuran platform transportasi yang aman, termasuk pembentukan UE Safety Exchange untuk mengatasi masalah keselamatan di jalan.

Kita  bisa meniru aspek aturan administrasi lalu lintas Inggris atau Uni Eropa. Tapi tidak ideologi yang mendasarinya.  Karena akan muncul masalah baru seperti hancurnya institusi keluarga, narkoba dan bunuh diri. Karena itu, jika memang harus ada perubahan di tingkat ideologi, bagi negeri yang mayoritas Muslim ini ya tidak ada pilihan lain kecuali perubahan ke ideologi Islam

Untuk mengubah sistem di level ideologi, seperti di level akademis, yakni mengubah para ideolog, yakni tokoh-tokoh yang paling gencar agar yakin, mendukung dan mengemban ideologi. Mereka adalah tokoh-tokoh besar dalam politik atau intelektual, yang faktanya diikuti oleh banyak orang, termasuk para pemegang kekuasaan.

Wallahualam.


Penulis: Rini Sarah

Posting Komentar

0 Komentar