Sejak akhir tahun 2021 lalu, opini tentang ‘korban kekerasan seksual berhak mendapatkan zakat’ gencar disuarakan. Dari diskusi yang berjudul “Dukungan Filantropi untuk Korban Kekerasan Seksual” pada Kamis, 9 Desember 2021 lalu, hadir wacana dukungan tersebut.
Diskusi secara daring itu diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Hadis el-Bukhari Institute bersama Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) yang dilakukan secara daring. Dengan pembicara Yulianti Muthmainnah, ketua lembaga Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan dan juga penulis buku ‘Zakat Untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak’.
Pada diskusi tersebut Yulianti yang notabene adalah seorang aktivis perempuan mengatakan beberapa hal. Pertama, zakat itu untuk keadilan sosial, bukan hanya sekedar mengentaskan kemiskinan.
Lebih fokus lagi ia mengatakan bahwa korban kekerasan seksual masuk dalam empat golongan penerima zakat dari delapan golongan yang ditetapkan oleh nash, yaitu pada golongan riqab. Ia katakan karena mereka masuk pada perbudakan modern, menjadi korban kekerasan, pemerkosaan, KDRT, dan trafiking. Kemudian golongan fi sabilillah, korban kekerasan sedang berjuang untuk keluar dari garis kezaliman dan kemungkaran.
Kedua, korban kekerasan untuk mendapat keadilan tersebut harus didukung oleh negara dan masyarakat dengan dukungan filantropi (tindakan seseorang yang mencintai sesama manusia serta nilai kemanusiaan, sehingga menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain-Wikipedia).
Dalam poin kedua ini Yulianti memberikan langkah untuk melakukan advokasi ke beberapa lembaga filantropi milik negara dan organisasi masyarakat (ormas). Sebelumnya ia telah melakukan advokasi terhadap enam lembaga filantropi. Namun sejauh ini yang merespon baru Lazismu dan Baznas (BincangMuslimah.com 9/12/2021).
Memahami Korban Kekerasan Seksual
Menurut Komnas perempuan, terdapat lima belas jenis yang termasuk kekerasan perempuan. Yaitu perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung.
Selanjutnya, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Semua kasus yang disebut oleh komnas perempuan di atas, akar masalahnya adalah tidak adanya pengaturan hubungan antar laki-laki dan perempuan. Padahal Islam telah mengatur dengan sangat jelas bagaimana pengaturannya dalam dalil yang qoth’iy. Dari bagaimana cara berpakaian, pergaulan, sikap dengan lawan jenis, semua termaktub nyata.
Walaupun memang semua memahami bahwa Islam menyelesaikan segala masalah manusia, namun hal tersebut harus dilakuan dengan cara berfikir yang komprehensif, menyeluruh. Menyikapinya bukan dari hilir ke hulu, seharusnya dipahami faktanya dengan detil terlebih dahulu kemudian melihat bagaimana syariat menjawab masalah tersebut. Sehingga tidak keblinger dengan kata-kata ‘ijtihad modern’ seperti yang disematkan pada Yulianti saat menggelontorkan ide zakat ini.
Karena kenyatannya kekerasan seksual yang dialami baik laki-laki maupun perempuan hanya ada di iklim sekuler yang menjauhkan nilai-nilai agama dalam kehidupan dan angkanya juga cenderung meningkat.
Bagian dari Kampanye Moderasi Beragama
Peruntukan zakat sudah ditentukan oleh Alquran dan tidak bisa diubah, hal ini bersifat pasti. Karena dalam masalah ibadah tidak ada illat (alasana hukum) ataupun ma’lul (efek hukum), yang kesemuanya adalah tauqifi (otoritas penuh) menjadi hak Allah swt yang menentukan.
Apakah itu peruntukan zakatnya atau siapa saja yang harus dizakati, waktu berzakat, banyaknya harta yang harus dizakati, jenis-jenis makanannya ataukah ketentuan hewan apa yang dizakati. Kesemuanya merupakan hak prerogatif Allah swt sebagai pencipta manusia yang menetukan dan manusia tidak ada andil untuk campur tangan ataupun merubah ketentuan tersebut. Ketentuan ini sudah jamak diketahui oleh semua ulama.
Sehingga bila akhir-akhir ini ada upaya untuk merubah ketentuan dari salah satu ketentuan yang ditetapkan oleh Sang Pencipta, maka kaum muslimin harus waspada. Walaupun dengan alasan yang seakaan-akan baik, menolong manusia lain namun ketentuan zakat tidak bisa diubah seenaknya oleh siapapun.
Kewaspadaan ini bukan tanpa sebab. Karena sudah sejak lama ada arus besar yang memang dengan sengaja berusaha untuk menjebak kaum muslimin hingga terjebak dalam perangkap barat. Tidak main-main, kucuran dana atas usaha penjebakan ini meningkat tajam. Salah satu upaya barat adalah dengan mengubah isi kandungan Alquran.
Adalah Rand Coorporation, lembaga thing tank Amerika yang membuat peta jalan bagaimana moderasi beragama diaruskan. Berusaha agar kaum muslimin terlihat lebih moderat. Selain itu ia juga membuat konsep dasar sekaligus bagaimana mengimplementasikan untuk diaruskan ke dunia Islam. Karena barat tidak rela bila kaum muslimin bersatu dan membangun kekuatan seperti halnya dahulu Islam berjaya ratusan tahun dan semua mahluk merasakan rahmat Nya.
Dan makar barat hanya dapat dihantam oleh kekuatan persatuan umat dalam institusi politik, daulah Khilafah Islamiyah. Wallahualam
Penulis Ruruh Hapsari
0 Komentar