BISNIS PROSTITUSI TAK MATI DI TENGAH PANDEMI

 



Beragam akal bulus dan modus prostitusi tetap gencar di tengah pandemi Covid-19. Pembatasan atau penutupan tempat hiburan malam oleh Pemda tak membuat pemain bisnis terlarang itu mati gaya. Mirisnya, bisnis ini tak kenal batas umur. Anggota Komisi ll DPRD Tangsel yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Tangsel, Putri Ayu Anisya menyatakan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur termasuk kategori pidana dengan sanksi pasal berlapis, dimana perlu tindakan hukum untuk mengusutnya. (BantenToday, 15 Januari 2022).


Pernyataan tersebut disampaikan terkait hasil operasi pekat Satpol PP yang menyisir hotel Reddoorz, Ciputat, dimana didapati 6 muda-mudi yang bukan pasangan sah. Selain di Ciputat, petugas mengamankan 15 perempuan dan 9 laki-laki dari rumah kos di kawasan Pamulang. Dari 15 orang itu, 4 orang dipulangkan setelah terbukti tidak terlibat prostitusi, sedangkan 11 orang diserahkan ke Dinas Sosial. Dari pemeriksaan awal, 7 orang diantaranya di bawah umur. Kesebelas perempuan tersebut nantinya akan dibawa ke Balai Melati untuk diperiksa lebih lanjut dan dibina.


Bukan yang Pertama

Kasus prostitusi di Tangsel sudah lama merebak, bahkan jauh sebelum pandemi. Bisnis ini biasanya berkamuflase sebagai tempat kos, spa, panti pijat, dll. Pemkot Tangsel juga sudah mengantisipasi beberapa wilayah yang ditengarai menjadi lokasi transaksinya. Selain Ciputat dan Pamulang, ada kawasan Buaran, Serpong, dan Pondok Kacang Barat.  


Selama pandemi pun, Satpol PP kerap melakukan razia dan menggelandang terduga pelaku prostitusi. Pada Jumat, 21 Januari lalu, petugas menggerebek panti pijat dan spa di Ruko Golden Boulevard, Serpong, dan mendapati beberapa pasangan terapis dan pelanggan dalam kondisi tak berbusana. Sepanjang 2020-2021, sejumlah hotel, penginapan, panti pijat dan spa, serta salon plus-plus juga dirazia. Hasilnya, puluhan orang terjaring. 


Tak Mempan Dijaring

Meski sudah berkali-kali Satpol PP bergerak, nyatanya para pelaku prostitusi tak pernah kehilangan nyali. Berdasarkan data yang dihimpun Litbang MPI (Sindonews, 15 Januari 2022), ada empat hal yang menjadi alasan mereka terjun ke dunia terlarang ini, khususnya sebagai PSK online, yaitu: 


Ekonomi

Kebutuhan hidup yang makin beragam dan mahal tak selalu diimbangi dengan keuangan keluarga. Jalan termudah dan tercepat untuk mencari uang adalah menjadi PSK.

Gaya hidup

Keinginan kuat mengikuti tren, prestise, dan mempercantik diri menjadi alasan mengapa perempuan dengan strata sosial menengah ke atas cenderung terjerumus dalam prostitusi.

Frustasi

Pada sebagian korban pemerkosaan, mereka berpikir hidupnya sudah hancur. Rasa rendah diri yang tertanam menimbulkan frustasi hingga merasa tak ada pekerjaan yang pantas selain menjadi PSK.

Pengaruh lingkungan

Kesuksesan semu PSK dalam menghasilkan banyak uang bisa menjadi pendorong seseorang untuk meniru jejaknya. 



Tak Menyelesaikan Masalah

Pemkot Tangsel, melalui Satpol PP, sejatinya telah berupaya menanggulangi masalah ini. Dari razia, pencabutan izin usaha, hingga rehabilitasi serta pemberian pelatihan dan modal bagi PSK yang mau tobat. 


Pemkot juga memiliki perangkat hukum yang jelas, seperti Perda Tangsel No. 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pada pasal 40 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang: a. menjadi PSK; b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi PSK; c. memakai jasa PSK; d. melakukan pengambilan manfaat secara tidak sah/mengusahakan/memeras tenaga wanita/pria untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.


Namun, sanksi hukum rupanya tak cukup membuat jera. Dalam KUHP disebutkan bahwa penyedia dan perantara prostitusi hanya diancam penjara maksimal satu tahun empat bulan (Pasal 296) dan satu tahun (Pasal 506). Itu pun hanya mucikarinya yang dijerat. Mereka juga dapat disangkakan melakukan tindakan perdagangan orang sebagaimana UU No. 21 Tahun 2007. Bagi penjaja dan/atau pengguna PSK yang sudah berkeluarga, dimana perbuatannya diadukan oleh pasangan, maka dapat dianggap sebagai perbuatan zina sesuai Pasal 284 ayat (1) KHUP. 


Bagaimana dengan PSK-nya? Mereka hanya dianggap sebagai korban. Prinsip yang digunakan polisi adalah hukum sebab akibat, artinya mucikari dinilai sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya prostitusi. Karena itu, PSK-nya tetap dilindungi.


Berbagai upaya Pemkot nyatanya tak mampu menyelesaikan masalah prostitusi. Semua itu hanya solusi parsial yang masih menyisakan masalah pokok. Sekalipun mereka ditangkap, namun jika faktor pendorongnya tak diselesaikan, khususnya ekonomi, maka dapat dipastikan mereka akan aktif kembali setelah dibebaskan. Lemahnya sanksi hukum inilah yang menjadi celah bagi semua pihak yang terlibat prostitusi. Ditambah minimnya pemahaman masyarakat sehingga nyaris tak ada sanksi sosial bagi pelakunya. 


Kontradiksi 

Pengembangan kota yang dilakukan secara masif di Tangsel sangat berpengaruh terhadap makin maraknya praktik prostitusi. Mudahnya investor melakukan pembangunan, khususnya tempat wisata, hotel, dan berbagai saranan hiburan, menjadi lahan subur bagi bisnis haram ini, terlebih saat sepi pelanggan akibat pandemi.


Di sisi lain, gempuran gaya hidup hedonis ala kapitalis dan mahalnya biaya hidup memaksa perempuan keluar rumah mencari uang. Sayangnya, ini tak diimbangi dengan tersedianya lapangan kerja yang memadai dan aman bagi mereka. Inilah salah satu pendorong mereka terjun ke dunia prostitusi. Apalagi kapitalis memandang segala sesuatu yang bermanfaat dapat dijadikan sebagai komoditas meski harus menabrak norma agama, termasuk menjual kehormatan mereka.


Solusi Komprehensif

Islam, sebagai agama sempurna dan paripurna, memiliki seperangkat aturan yang jelas dan menjadikan semua komponen umat, baik individu, masyarakat, dan negara berperan untuk melindungi perempuan dari jeratan prostitusi. Upaya ini meliputi:


Preventif

Penguatan aqidah umat melalui pembinaan umum dan penerapan sistem pendidikan yang mencetak generasi shalih-shalihah.

Negara mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan, mereka dilarang berkhalwat dan ikhtilat.

Aktivitas amar makruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat.

Negara memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi. Para wali dan suami diberi kemudahan dalam mengakses lapangan kerja, sehingga para istri bisa fokus mengurus kewajibannya di rumah, dan perempuan yang belum menikah tidak terbebani untuk mencari nafkah.

Negara menutup celah diaksesnya segala sesuatu yang mengarah pada kemaksiatan atau berbau porno, seperti website dan majalah porno, sarana hiburan yang rawan dijadikan tempat maksiat, dll.


Kuratif 

Penerapan sanksi tegas kepada pelaku prostitusi. Jika belum menikah dihukum cambuk 100 kali, sedangkan jika sudah menikah dihukum rajam tanpa menunjukkan rasa belas kasihan. Sanksi ini akan memberikan efek jera bagi pelakunya dan mencegah orang lain melakukan hal serupa.

Negara memastikan keterlibatan swasta dalam pembangunan dapat memberi kemaslahatan bagi umat, bukan malah memberi dampak buruk yang akhirnya menyuburkan prostitusi.


Berbagai upaya tersebut akan mampu membasmi prostitusi hingga akar-akarnya. Namun, ini hanya bisa dilakukan dalam negara yang menerapkan Islam secara totalitas, yaitu Khilafah.


Zahro Hamidah


Praktisi Pendidikan dan Aktivis Muslimah




Posting Komentar

0 Komentar