Demi Bisnis, Perda Pun Dilanggar



Kota Bogor adalah salah satu daerah di negeri ini yang memiliki keindahan alam yang luar biasa. Faktor inilah yang menjadikan Kota Bogor menjadi kota wisata. Tentunya hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri. Sektor wisata ini pula yang menjadi tumpuan pemasukan daerah bagi Kota Bogor. Untuk itulah Kota Bogor senantiasa berbenah diri dengan meningkatkan fasilitas wisata agar membuat nyaman para wisatawan yang berlibur di kota hujan ini.

Sebagai kota wisata, Kota Bogor banyak menyajikan kafe dan resto dengan berbagai konsep yang berbeda-beda. Holywings adalah kafe dan resto yang baru dibuka di Kota Bogor dengan menawarkan konsep ramah keluarga. Dilansir Radar Bogor pada 10/02/2022, peresmian kafe Holywings masih terus menjadi polemik. Ketua DPRD Atang Tristanto mengatakan Komisi I DPRD memanggil satpol PP untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait beroperasinya Holywings lantaran kafe tersebut dikenal sebagai restoran yang banyak menjual minuman beralkohol (minol).

Pada awalnya pembangunan Holywings menuai penolakan dari warga. Pasalnya, Holywings memiliki track record negatif sebagai tempat menjual minol. Walaupun konsepnya berbeda dengan dengan konsep Holywings di kota-kota lainnya. Namun, tetap saja konsep ramah keluarga yang ditawarkan Holywings  adalah menjual minol, walaupun dengan kadar di bawah 5 persen.

Konsep ramah keluarga yang ditawarkan oleh Holywings terus menuai kritikan. Karena seharusnya dengan konsep ramah keluarga, sangat tidak layak untuk memperjualbelikan minol. Apalagi mayoritas penduduk Kota Bogor beragama Islam yang tentunya mengharamkan minol.  Minol menjadi penyebab utama terjadinya tindak kriminal dan kejahatan lainnya. Namun sepertinya bahaya minol ini dikesampingkan untuk kepentingan segelintir orang. Ini menjadi bukti bahwa pengambilan konsep ramah keluarga, menjadi cara jitu agar Holywings mendapatkan izin untuk beroperasi di Kota Bogor. 

Pemkot Bogor memang tidak memberikan izin kepada kafe dan resto untuk menjual minol dengan kadar di atas 5 persen. Namun tidak bisa mencegah penjualan minol di bawah 5 persen. Karena pemberian izin ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dan pemkot pun tidak bisa melarang Holywings untuk tidak menjual minol sama sekali, karena Holywings telah mengantongi izin dari pemerintah.
Maraknya varian baru Covid-19 pun tak lantas menyurutkan langkah pemerintah dengan memberikan izin Holywings beroperasi. Jika dibiarkan, hal ini tentu akan berbahaya. Pasalnya tidak menutup kemungkinan kafe tersebut menjadi tempat penyebaran virus varian baru.

Inilah yang terjadi jika Perda yang ditetapkan berseberangan dengan kepentingan para pengusaha. Seperti yang kita ketahui, para pengusaha akan bekerjasama dengan penguasa untuk memuluskan kepentingan mereka. Keberadaan Perda pun tak berdaya, karena kebijakan dari pemerintah pusat menjadi payung hukum yang terus melindungi para pengusaha untuk menjalankan bisnisnya.

Hal ini terjadi tak lepas dari dampak penerapan sistem yang meminggirkan nilai agama dari kehidupan (sekularisme). Sistem ini melihat segala sesuatu dari cara pandang untung dan rugi. Mengabaikan dampak yang ditimbulkan dengan keberadaan kafe ini bagi masyarakat menjadi suatu hal yang biasa. Rakyat sudah terbiasa menjadi korban penerapan sistem dari penguasa rezim kapitalis sekuler.

Visi Kota Bogor sebagai kota ramah keluarga hanyalah sebuah ilusi. Visi itu hanyalah slogan tanpa ditopang dengan sistem dan aturan yang dapat mewujudkan visi tersebut. Jika tidak visi itu hanya kata-kata pemanis tanpa pernah terwujud dalam kehidupan. Karena pada faktanya visi kota ini bertolak belakang dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu untuk mewujudkan visi sebuah kota, tak lepas dari sistem apa yang sedang menaunginya. Jika visi kota bernaung pada sistem kapitalis sekular, maka visi kota akan berubah sesuai dengan manfaat/keuntungan yang akan dicapai. Karena meraih manfaat/keuntungan adalah tujuan dari penerapan sistem kapitalis sekuler. Menghalalkan segala cara dan mengorbankan hak-hak masyarakat memang menjadi tabiat buruk dari sistem ini.

Sehingga diperlukan sistem aturan komprehensif (yakni sistem Islam) untuk mewujudkan dan mendukung visi kota yang telah ditetapkan. Visi kota kota dibuat bukan sekedar lip service, melainkan seperangkat aturan yang dibuat untuk kemaslahatan warganya. Seperangkat aturan ini bukan hanya tertuang dalam bentuk visi sebuah kota, tetapi juga tertuang dalam perda dan berbagai kebijakan yang diterapkan di seluruh lini kehidupan wajib dipatuhi dan ditaati. Bukan hanya masyarakat yang wajib menaati dan mematuhi aturan tersebut, pejabat pemerintah pun wajib menaati aturan tersebut. Dan tidak ada pandang bulu apabila ada yang melanggar baik masyakat apalagi pejabatnya. Karena pejabat pemerintah harus menjadi teladan utama dalam pelaksanaan aturan ini.

Akan halnya minol yang menjadi biang berbagai kemaksiatan dan kerusakan yang akan merusak individu, masyarakat bahkan negara, akan dihukumi sesuai dengan syariat Islam.  Islam memandang minol sebagai zat yang diharamkan dan sangat keras sanksi yang diberikan bagi yang melanggar. Allah berfirman, ”Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung” (TQS Al Maidah : 90).

Minol/khamr haram dikonsumsi meskipun sedikit jumlahnya, juga meskipun tidak membuat mabuk orang yang meminumnya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw, ”Setiap yang memabukkan adalah haram. Apa saja yang banyaknya membuat mabuk, maka sedikitnya pun adalah haram” (HR Ahmad).

Bukan hanya sekedar mengkonsumsi/meminum khamr yang diharamkan. Bahkan syariat Islam juga mengharamkan sepuluh aktivitas yang berkaitan dengan khamr. “Rasulullah Saw. telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan: pemerasnya, yang diminta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan khamr, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan” (HR At Tirmidzi).

Allah Swt. menyediakan sanksi yang berat bagi yang melanggarnya, selain mendapatkan laknat dari-Nya. Pengharaman khamr dengan segala jenisnya adalah bentuk penjagaan syariat Islam untuk memberikan perlindungan pada akal manusia. Dan bukan merupakan ciri orang yang beriman, mencari dalih untuk menghalalkan khamr dengan mengatakan jika khamr dilarang maka akan mematikan perekonomian dan merugikan negara. Yang ada justru masyarakat kian rusak dan jauh dari kehidupan yang diberkahi Allah.

Sudah saatnya kaum muslimin mengambil sikap tegas untuk menentang segala hal yang mengandung unsur keharaman. Hanya menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatan dan penyusunan undang-undang maupun perda. Karena sejatinya yang berhak membuat hukum adalah Allah Swt. bukan diserahkan pada akal manusia yang serba lemah dan terbatas.

Memperjuangkan aturan Allah dengan senantiasa melakukan dakwah untuk menyadarkan umat agar kembali kepada syariat Islam adalah hal urgen yang harus dilakukan oleh seluruh umat Islam. Sehingga umat Islam mampu merubah kondisi yang rusak ini dengan kembali melaksanakan aturan Islam kafah, agar mendapatkan keberkahan dan ampunan dari Rabb-nya. Wallahua'lam.


Penulis : Siti Rima Sarinah

Posting Komentar

0 Komentar