JHT dalam Kapitalisme, Aktivis Muslimah: Bentuk Kezaliman yang Nyata!

 


Aturan pemerintah terkait JHT (Jaminan Hari Tua) menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Dalam aturan tersebut disebutkan dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun. Sebagian menilai hal ini jelas tidak berpihak kepada nasib para buruh karena dikeluarkan di waktu yang tidak tepat. Lantas bagaimana tanggapan tokoh terkait ini? 


Kali ini tim redaksi Muslimah Jakarta telah berhasil mewawancarai seorang Aktivis yang juga merupakan praktisi pendidikan, Lulu Rizqi, S.Sos., M.Si. Berikut hasil wawancaranya. 


Tanya: Banyak yang beranggapan kebijakan pencairan JHT ini dianggap mencederai nilai kemanusiaan dan mengabaikan kondisi masyarakat saat ini, bagaimana tanggapan Anda terkait hal ini? 


Jawab: Jaminan hari tua yang sekarang sedang ramai mungkin bagi sebagian pekerja yang masih aktif dan memiliki jaminan pekerjaan hingga beberapa waktu yang akan datang tidak merasakan ini terlalu mendesak. Wajar memang sebagian orang memilih diam ketika penetapan pengambilan dana JHT baru bisa diambil setelah usia 56 tahun atau usia pensiun. Tapi ini sangat mencederai hak pekerja yang  memang hidup pas-pasan dalam sistem ekonomi kapitalisme ditambah di masa pandemi seperti sekarang, faktanya banyak pekerja yang di-PHK sebelum usia 56 tahun! Bahkan bagi sebagian orang pesangon yang diterima belum cukup untuk bisa mempersiapkan masa depan Pasca pemutusan hubungan kerja.


Tanya: Apakah pemerintah berhak menahan pencairan JHT yang merupakan uang milik para pekerja? 


Jawab: Jelas pemerintah tidak berhak untuk menahan pencairan jaminan hari tua yang merupakan milik para pekerja. Bahkan pengacara Hotman Paris Hutapea menyerukan agar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah segera mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 yang dianggap tidak memberi keadilan bagi buruh dan pekerja. Padahal dalam waktu yang bersamaan masih berlaku Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015 yang dalam penjelasan menyebutkan kalau memang buruh berhenti kerja karena PHK, maka disamakan seolah pensiun sehingga begitu di PHK maka buruh berhak mengambil JHT.


Artinya para pekerja itu berhak mengambil jaminan hari tua ketika memang dibutuhkan oleh mereka. Pemerintah tidak berhak untuk mencegah dan menahan pencarian tersebut, karena ini bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan khususnya bagi kesejahteraan kaum pekerja.


Tanya: Apakah benar penangguhan JHT adalah sebuah kezaliman yang muncul akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis? Bagaimana pendapat Anda? 


Jawab: Penangguhan jaminan hari tua adalah bentuk kezaliman yang nyata yang muncul akibat sistem ekonomi kapitalis. Kenapa demikian? Karena pemerintah hari ini nampaknya membutuhkan anggaran yang cukup besar sehingga Salah satu cara yang paling praktis dan efisien membuat undang-undang dan peraturan di mana rakyat menjadi objek. Maka tidak heran kalau kita perhatikan keberadaan peraturan terkait JHT hanyalah akal-akalan dan upaya untuk meraup keuntungan bagi sebagian kelompok atau orang.


Tanya: Lantas bagaimana hukum Syara' melihat polemik ini? 


Jawab: Apapun itu bentuk penahanan dan pencegahan atas pencairan jaminan hari tua merupakan kezaliman yang nyata. Pemerintah secara sengaja mengumpulkan dan mengelola harta tanpa melihat bagaimana hukum Syara'. 


Pada dasarnya jika JHT ini adalah sebuah akad penyimpanan maka uang simpanan pekerja itu adalah hak pekerja sepenuhnya yang tidak bisa diganggu gugat, bahkan para pekerja itu berhak mengambil kapan saja tanpa perlu ada pembatasan waktu tertentu. 


Tanya: Bagaimana pandangan Islam mengenai upah pekerja? 


Jawab: Dalam Islam upah pekerja adalah sepenuhnya milik pekerja. Bahkan tidak boleh dipungut pembiayaan pajak penghasilan, begitupun dengan pungutan atas jaminan hari tua. Apalagi penggunaan dana JHT yang dicegah, ini merupakan bentuk kezaliman dan penyimpangan luar biasa.


Tanya: Lalu apakah boleh dalam Islam menahan upah pekerja dengan alasan tertentu? 


Jawab:  Menurut hemat saya pemerintah tidak memiliki hak untuk menahan uang para pekerja dengan alasan apapun. Karena pada hakikatnya uang tersebut adalah hasil jerih payah para pekerja yang mereka dapat dari akad yang telah terjadi antara mereka dengan yang mempekerjakan. 


Tanya: Dari realita yang ada jelas sistem kapitalisme telah gagal dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya, lantas bagaimana dengan sistem Islam apakah mampu menjamin kesejahteraan rakyat terutama para pekerja? 


Jawab: Dalam sistem Islam, para pekerja berhak untuk mengatur urusan keuangan mereka sendiri. Pemerintah tidak boleh membuat kebijakan atau aturan untuk mencegah dan berupaya mengambil hak-hak pada pekerja terutama soal upah.


Adapun kenapa ini bisa terjadi hari ini tidak lain dikarenakan adanya kepentingan antara penguasa dan pengusaha beserta oligarki yang berusaha meraup untung sebanyak-banyaknya dengan meminimalisir pengeluaran utamanya upah bagi para pekerja.


Sementara dalam Islam ketika seseorang sudah tidak mampu lagi bekerja, pemerintah lah yang harusnya menjamin dan mengusahakan mereka yang nyatanya tidak atau belum mendapat pekerjaan. Sementara itu mereka yang berada di usia pensiun, ketika kondisi mereka memang memungkinkan membutuhkan biaya hidup maka pemerintah lah menjadi penjamin. []

Posting Komentar

0 Komentar